Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, perubahan dari peraturan Menteri Perdagangan 50/2020 tentang Ketentuan Terkait Perizinan Usaha, Iklan, Pembinaan dan Pengawasan Agen Niaga Dalam Perdagangan masih dalam proses.
Hingga kini, Mendag berkata, aturan mengenai sistem perdagangan elektronik itu masih dalam harmonisasi bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).
Baca Juga
"Revisi permendag sudah selesai sekarang tanggal 1 lagi diharmonisasi berarti hari ini di Kemenkumham," Kata Mendag Zulhas di Jakarta, pada Selasa (1/7/2023).
"Iya (cross border), itu saja," sambungnya
Advertisement
Kemudian, Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, Kemendag tidak mengizinkan para social commerce dari luar negeri bisa menjual produk impor di bawah harga USD 100 atau Rp 1,5 juta. Juga, karena adanya perjanjian lisensi yang berbeda, dilarangnya bagi platform digital menjadi produsen.
"Kalau misalnya A di marketplace dia tidak bisa menjadi produsen karena izinnya lain lembaganya dia beda," papar Mendag Zulhas.
Haarus Bayar Pajak
Selanjutnya, pemerintah juga mewajibkan social commerce memiliki izin usaha dan harus membayar pajak.
"Perlakuannya nanti harus sama dengan UMKM kita, perizinan, bayar pajak. Kalau diimpor barang harus bayar pajak gitu ya," pungkasnya.
Wajib Bayar Pajak
Sebelumnya, MPR RI Bambang Soesatyo mendukung keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki yang mendesak agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/ 2020 tentang Ketentuan Terkait Perizinan Usaha, Iklan, Pembinaan dan Pengawasan Agen Niaga dalam transaksi elektronik,untuk segera diperbaiki.
Dalam isi pemendag yakni adanya larangan ritel online perdangangan melalui lintas batas. Semata-mata hal ini bisa melindungi UMKM di dalam negeri dari gempuran dunia maya, khususnya social commerce Project S TikTok Shop.
Menurutnya, apapun produk dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib hukumnya mematuhi sistem impor pada umumnya tanpa pengecualian.
"Selain diatur melalui Permendag, pemerintah juga perlu membuat peraturan yang lebih tinggi melalui Peraturan Pemerintah (PP) untuk membatasi dan melindungi penggunaan data pribadi oleh platform digital, sekaligus sebagai turunan dari UU No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mengingat saat ini, platform digital dengan mudahnya mengumpulkan berbagai data pribadi yang diakses melalui handphone," Jelas Bamsoet dalam Forum Bisnis Ikatan Alumni UPN Veteran Yogyakarta, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (29/7/2023).
Advertisement
Bikin UMKM Bangkrut
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat banyak UMKM yang bangkrut karena tak bisa bersaing dengan produk impor. Utamanya, produk-produk yang dijual di socio commerce seperti TikTok Shop.
Kemenkop UKM juga menyoroti banyak produk impor yang dijual reseller di TikTok Shop memiliki harga yang lebih rendah ketimbang produk buatan UMKM asli Indonesia. Alhasil, produk-produk UMKM jadi tak laku dijual.
Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada mengaku telah menerima laporan dari para pelaku UMKM yang bangkrut. Salah satunya adalah konveksi sweater.
"Masuk (laporan) ke kami yang bangkrut itu adalah UMKM kategori konveksi sweater karena tidak bisa bersaing harga," kata dia di Kemenkop UKM, Rabu (26/7/2023).