Sukses

Mimpi KemenPANRB Wujudkan Birokrasi Indonesia Berkelas Dunia Bebas dari Korupsi

Salah satu tujuan akhir dalam Road Map Reformasi Birokrasi (RB) 2020–2024 adalah terwujudnya birokrasi di Indonesia yang berkelas dunia.

Liputan6.com, Jakarta Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, mengatakan salah satu tujuan akhir dalam Road Map Reformasi Birokrasi (RB) 2020–2024 adalah terwujudnya birokrasi di Indonesia yang berkelas dunia.

"Sebagaimana dinyatakan dalam roadmap reformasi birokrasi tujuan akhir dari roadmap RB adalah terwujudnya birokrasi yang berkelas dunia atau world class birokrasi," kata Erwan dalam kegiatan entry meeting evaluasi SAKIP, RB, dan ZI, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, Rabu (2/8/2023).

Menurutnya, birokrasi berkelas dunia dicirikan terbebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), memiliki akuntabilitas yang tinggi, dan tentu birokrasinya bisa memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat.

Erwan mengungkapkan, untuk dapat mewujudkan tujuan mulia tersebut ada dua hal penting yang dilakukan oleh Kementerian PANRB. Pertama adalah melakukan asistensi yaitu memberikan saran perbaikan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, akuntabilitas kerja dan zona integritas.

"Setelah dilakukan asistensi tentu kita ingin melihat memantau bagaimana progress perkembangan dari berbagai macam program RB tadi melalui assesment," ujarnya.

Hal penting kedua adalah asesmen, yang tujuannya untuk menilai perkembangan pelaksanaa reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan zona integritas.

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Adapun khusus terkait evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB), dan Zona Integritas (ZI) tahun 2023, dasar hukum untuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja ini adalah peraturan Menteri PANRB nomor 88 tahun 2021.

Kemudian untuk evaluasi reeformasi birokrasi adalah Permen PANRB nomor 9 tahun 2023 yang akan segera diundangkan. Lalu, untuk kegiatan evaluasi zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) melalui Permen PANRB nomor 90 tahun 2021.

"Ini adalah dasar hukum dari evaluasi yang akan kita lakukan. Tentu kegiatan evaluasi kita ini memiliki tujuan dan berbagai macam pedoman dan bagaimana nanti pelaksanaan evaluasi tersebut," pungkasnya.

2 dari 4 halaman

Jokowi Instruksikan Instansi Pemerintah Bantu Lawan Kemiskinan Ekstrem

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar entry meeting evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB), dan Zona Integritas (ZI) tahun 2023.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan ada tiga hal utama dalam pelaksanaan entry meeting evaluasi SAKIP, RB, dan ZI tahun 2023.

"Yang pertama, sesuai dengan arahan bapak presiden dan agar hasil evaluasi lebih berdampak maka fokus evaluasi SAKIP 2023 akan lebih menekankan pada upaya mengenai kemiskinan ekstrem," kata Azwar Anas, dalam sambutannya di acara entry meeting evaluasi SAKIP, RB, dan ZI, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, Rabu (2/8/2023).

Hal kedua, yakni saat ini dengan adanya proses simplifikasi evaluasi RB yang lebih berdampak maka Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi disibukkan dengan penilaian mandiri.

"Penilaian RB general akan dilakukan oleh Kementerian lembaga pada tingkat meso," ujarnya.

Ketiga, saat ini zona integritas mengedepankan pada efektivitas pengendalian internal dalam mengenali potensi risiko integritas risiko terkait pencapaian kinerja utama, serta adanya perbaikan pelayanan publik.

"Demikian hal-hal yang perlu saya sampaikan terkait evaluasi SAKIP dan reformasi birokrasi dan ZI tahun 2023, saya mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen bapak Ibu pimpinan Kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk terus mendorong reformasi birokrasi," ungkap MenPANRB.

Terakhir, Azwar Anas berpesan kepada seluruh evaluator kedeputian Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB agar menjalankan evaluasi dengan penuh integritas, amanah dan ikhlas.

"Kami ingin terus mendorong agar penilaian reformasi birokrasi tahun ini lebih berdampak, lebih terukur, dan tidak terjebak pada tumpukan kertas atau administrasi atau di sisi hulu tapi langsung ke sisi hilir atau ke sisi dampak," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Menpan RB Minta Pemerintah Tetap Alokasikan Dana untuk Gaji Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk membiayai gaji tenaga honorer atau non ASN.

Khususnya setelah dirinya mengeluarkan kebijakan yang menganulir penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023.

Anas mengatakan, saat ini pemerintah bersama DPR serta berbagai pemangku kepentingan sedang melakukan penataan tenaga honorer dan mencari solusi terbaik.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non ASN. Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian PANRB diminta mencari solusi jalan tengah. Dengan prinsip antara lain hindari agar tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non ASN saat ini," jelasnya, Kamis (27/7/2023).

Adapun arahan terbaru soal tenaga honorer diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non-ASN, yang diterbitkan 25 Juli 2023.

Sesuai Aspirasi

Dalam surat edaran tersebut, sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Kementerian PANRB lantas meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.

"PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN," demikian petikan SE tersebut.

Dalam SE juga ditegaskan, semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan kepada tenaga honorer. Dengan prinsip, tidak mengurangi pendapatan yang selama ini diterima.

4 dari 4 halaman

Tenaga Honorer Dihapus per 28 November, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tenaga non-ASN atau honorer sudah tidak ada lagi pada 28 November 2023. Seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus menghapus honorer maksimal lima bulan lagi.

Padahal berdasarkan perhitungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), jumlah tenaga honorer saat ini mencapai 2,3 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bagaimana nasib mereka nanti?

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menceritakan, awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000. Ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," ujar Alex dalam keterangan tertulis, Jumat (7/7/2023).

Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian. “Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan. “Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” imbuh dia.

Dia menambahkan, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. “Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ungkapnya.

Lalu pedoman ketiga, memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah. Alex ingin dalam proses ini pemerintah terus berhitung soal kemampuan anggaran.

'Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah," kata Alex.

Dia berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non PNS sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada. "Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," pungkasnya.

Video Terkini