Sukses

Panji Gumilang Tersangka, Punya Sumber Kekayaan dari Ponpes Al Zaytun hingga Galangan Kapal

Pimpinan Pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Ternyata Panji Gumilang memiliki kekayaan berupa galangan kapal

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Panji Gumilang tersangka atas dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, belum dilakukan penahanan Panji Gumilang. Karena pemeriksaan yang sempat tertunda dan baru akan dilanjutkan Rabu (2/8) siang nanti

"Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu, dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan Siang ini," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis.

Adapun, selama menunggu pemeriksaan yang akan dilakukan nanti siang. Penyidik sementara menitipkan Panji sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Selanjutnya yang bersangkutan di titip di Tahanan Bareskrim Polri," jelasnya.

Namun demikian ketika disinggung soal penahanan, Jenderal Bintang Satu itu masih enggan membeberkan tindakan selanjutnya. Sebab, penyidik masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan sampai 21.00 WIB nanti

"Baru penangkapan, di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam, kita lihat nanti jam 21.00 WIB," imbuhnya.

Kekayaan Panji Gumilang

Panji Gumilang memang menyita perhatian publik. Selain ajarannya di Ponpes Al Zaytun, juga sumber kekayaannya. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md bahkan mengungkapkan Panji Gumilang memiliki 360 rekening bank dengan 145 di antaranya telah dibekukan atas dugaan pencucian uang. Pasalnya, ada aliran uang yang masuk secara mencurigakan, termasuk juga yang dikeluarkan.

“Kami menemukan 295 sertifikat tanah hak milik SHM, yang SHM-nya atas nama Panji Gumilang, anak, dan istrinya. Kita telisik ini dulu, ini jangan-jangan pencucian uang dan kita sudah sampaikan ke polisi,” jelas dia.

“Kita tidak akan menindak pesantrennya tapi kita akan menindak orangnya dalam tindak pidana, pertama kalau pencucian uang, dana BOS masuk ke rekening itu, mula-mula masuk ke institusi, lalu berpindah ke orang tanpa dengan pertanggungjawaban yang jelas menurut administrasi. Ada juga dana yang nama pengirimnya gubernur NII, masuk uang ke situ,” sambungnya.

Untuk tanah, kata Mahfud, ada seluas 1.300 hektare yang terbagi dalam 295 SHM dan dicurigai berasal dari kekayaan yayasan namun masuk ke pribadi.

“Nah dalam tindak pidana seperti ini kita coba. Yang dilaporkan oleh masyarkat tentang penistaan atau penodaan agama ya biar berproses, polisi mempunyai ukuran-ukuran hukumnya sendiri untuk menentukan itu,” Mahfud menandaskan.

Punya Galangan Kapal

Selain Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang diketahui memiliki usaha galangan kapal yang terletak di Jalan Kertawinangun Blok Cibiuk Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Usaha galangan kapal milik Panji Gumilang ini beroperasi di bawah naungan PT Pelabuhan Samudra Biru Mangun Kencana. Tak tanggung-tanggung, perusahaan ini langsung dikomandoi oleh Panji Gumilang sendiri.

Galangan kapal itu dilengkapi dengan mesin dan peralatan untuk membangun kapal. Saat ini, galangan kapal milik Panji Gumilar membangun 2 unit kapal nelayan berukuran 600 gross ton (GT)

 

2 dari 3 halaman

Belum Ditahan, Panji Gumilang Dititipkan di Rutan Bareskrim Polri

Polisi resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Meskri begitu, status penahanannya masih menunggu 1x24 jam sehingga dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

“Yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2023).

Menurut Djuhandani, awalnya Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam. Hanya saja, dia meminta agenda tersebut dihentikan sementara dan dilanjutkan pagi ini.

“Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini,“ kata Djuhandani.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penodaan agama, Selasa malam, 1 Agustus 2023. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara. 

"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.

 

3 dari 3 halaman

Sudah Gelar Perkara

Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.

Djuhamdhani menyebut, berdasarkan hasil gelar perkara peserta menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang jadi tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB, dan dilakukan gelar perkara, pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.

"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.