Sukses

BI Matangkan Desain Awal Rupiah Digital, Industri Sudah Siap?

Gubernur Bank Indonesia Perry Wajiyo menyoroti tiga hal utama sebelum rupiah digital resmi dirilis. Pertama, yaitu kesiapan industri.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan rencana pengembangan mata uang (rupiah) digital atau central bank digital currency (CBDC) masih dalam persiapan.

Perry mengungkapkan, Bank Indonesia sebagai pihak yang mengembangkan rupiah digital hingga kini pihaknya masih menyiapkan proof of concept atau desain awalnya.

"Proof of concept CBDC sedang dalam pematangan," kata Perry Warjiyo di Gedung Radius Prawiro, bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Adapun dalam persiapannya, Gubernur Bank Indonesia menyoroti tiga hal utama sebelum rupiah digital resmi dirilis.

Pertama, yaitu kesiapan industri. Perry mengungkapkan, bulan lalu Bank Indonesia telah menerima masukan dan saran dari industri terkait penerapan CBDC.

"Kami baru menerima akhir Juli kemarin masukan dari industri, kami di BI sedang menggodoknya, tentu saja kami perlu mempertimbangkan kesiapan dari industri," jelas Perry.

Kedua, Bank Indonesia saat ini sedang melakukan peninjauan teknologi, untuk melihat perkembangan tren uang digital yang berlaku secara global.

"Kompatibilitas atau kesesuaian dengan teknologi digital yang ada di global, karena CBDC nanti tidak hanya di dalam negeri, tapi juga cross border," ujarnya.

Terakhir, Bank Indonesia juga sedang mempersiapkan rencana pengembangan CBDC di Indonesia ke depan, mulai dari struktur, model bisnis hingga teknologinya.

"Kami juga perlu persiapkan rencana pengembangannya ke depan. Proof of concept mencakup bagaimana struktur dari model bisnis sama teknologinya ke depan," pungkas Perry.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BPK Mau Ikut Atur Pengelolaan Rupiah digital

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyatakan harus melakukan tindakan antisipatif dan responsif terhadap perubahan ketentuan terkait Bank Indonesia dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Tindakan antisipatif yang dilakukan BPK terutama terkait pengaturan lebih lanjut atas lingkup pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan rupiah digital, meliputi perencanaan, penerbitan, pengedaran, dan penatausahaan.

"Hal ini mengingat tahapan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan yang menjadi mandat pemeriksaan BPK pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Baru mengatur tahapan dalam pengelolaan rupiah kertas dan rupiah logam,” ujar Ketua BPK dalam Penyerahan Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) Tahun 2022 (unaudited) di auditorium BPK, dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Dia menganggap sinergi antara pihaknya dengan BI diperlukan guna memastikan lompatan besar (quantum leap) digitalisasi ini diiringi dengan transparansi sebagai bagian integral dari best practices in monetary policy (praktik terbaik dalam kebijakan moneter).

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penyerahan LKTBI tahun 2022 oleh Gubernur BI Perry Warjiyo kepada Ketua BPK yang disaksikan oleh jajaran Dewan Gubernur BI, serta pejabat struktural dan pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) II BPK.

“BPK mengapresiasi Gubernur BI dan seluruh jajaran BI karena telah menyampaikan LKTBI kepada BPK tepat waktu,” ucap Isma.

3 dari 3 halaman

Dukungan

Kegiatan dilanjutkan dengan entry meeting pemeriksaan atas LKTBI tahun 2022 dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah tahun 2022. Entry meeting dipimpin oleh Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing.

Anggota II BPK mengatakan PDTT atas pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah menjadi dukungan pemeriksaan atas LKTBI tahun 2022. Sebab, dampak dari pelaksanaan kegiatan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah akan tercermin dalam akun-akun pada LKTBI.

Setelah BPK menerima LKTBI (unaudited) tahun 2022, kata Daniel, maka pemeriksaan secara resmi akan dimulai pada hari ini (Selasa 31/1). Selanjutnya, paling lambat pada 28 April 2023, BPK bakal menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKTBI tahun 2022 kepada DPR dan LHP Dengan Tujuan Tertentu atas pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah tahun 2022 kepada BI.

"Mengingat jadwal pemeriksaan yang cukup ketat, kami mohon komitmen dari seluruh jajaran BI yang terkait dengan pemeriksaan BPK agar dapat menyesuaikan pelaksanaan tugasnya, sehingga pemeriksaan BPK tetap dapat berjalan dan selesai sesuai dengan target yang ditetapkan," ungkap Anggota II BPK.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.