Sukses

USD Menguat Rabu 2 Agustus 2023, Nasib Rupiah Besok Diramal Loyo ke Rp 15.230

USD menguat setelah perilisan oleh lembaga pemeringkat Fitch, yang menurunkan peringkat AS menjadi AA+ dari AAA.

Liputan6.com, Jakarta - Indeks dolar Amerika Serikat atau USD kembali menguat pada Rabu, 2 Agustus 2023.

USD menguat setelah perilisan oleh lembaga pemeringkat Fitch, yang menurunkan peringkat AS menjadi AA+ dari AAA dalam sebuah langkah yang memicu tanggapan marah dari Gedung Putih dan mengejutkan investor, meskipun ada resolusi krisis plafon utang dua bulan lalu.

Fitch Ratings mengutip kemungkinan penurunan fiskal selama tiga tahun ke depan dan mengulangi negosiasi plafon utang yang mengancam kemampuan pemerintah untuk membayar tagihannya.

Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi memaparkan bahwa "data ekonomi pada hari Selasa yang menunjukkan lowongan kerja AS tetap pada level yang konsisten dengan pasar tenaga kerja yang ketat, bahkan saat jatuh ke level terendah dalam lebih dari dua tahun di Juni 2023".

Sementara itu, "laporan lainnya menyarankan manufaktur AS, mungkin stabil pada level yang lebih lemah,' kata Ibrahim dalam keterangan tertulis pada Rabu (2/8/2023).

Di Jepang, pedagang masih menilai implikasi langkah Bank of Japan (BOJ) pada hari Jumat untuk melonggarkan cengkeramannya pada suku bunga.

Deputi gubernur BOJ Shinichi Uchida mengatakan bahwa keputusan bank sentral ditujukan untuk membuat stimulus besar-besaran lebih berkelanjutan dan bukan merupakan awal untuk keluar dari suku bunga yang sangat rendah.

Sedangkan di Inggris, Bank of England menetapkan suku bunga dan pasar tidak yakin apakah itu akan menjadi kenaikan 25 atau 50 basis poin dari level 5% saat ini.

Rupiah ditutup melemah 59 poin dalam penutupan pasar sore ini, walaupun sebelumnya sempat melemah 70 point dilevel Rp. 15.175 dari penutupan sebelumnya di level Rp. 15.116.

"Sedangkan untuk perdagangan besok, mata uang Rupiah fluktuatif namun ditutup melemah direntang Rp. 15.150- Rp. 15.230," ungkap Ibrahim.

 

2 dari 3 halaman

BI Menetapkan Instrumen Penetapan DHE SDA

Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) melanjutkan sinergi dengan Pemerintah dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).

Dalam hal ini, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA. Ketentuan berlaku efektif pada 1 Agustus 2023.

Berdasarkan rilis yang dipublikasikan BI pada Rabu (2/7), Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfataan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan sejumlah prinsip, yaitu sejalan dengan PP DHE SDA, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri.

Kemudian, dalam hal terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada prinsip pada PP DHE SDA dan pemanfaatan DHE SDA di dalam negeri.

 

3 dari 3 halaman

Instrumen DHE SDA

Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA meliputi, rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing, instrumen perbankan berupa deposito valuta asing, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing, instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.

Selanjutnya penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen tersebut di atas dapat dimanfaatkan oleh eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Â