Sukses

Catat! Penumpang KA Tak Turun di Stasiun Tujuan Bisa Kena Blacklist

Penumpang KA yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengenakan denda dan larangan naik kereta api (KA) sementara waktu bagi penumpang yang tak turun sesuai dengan stasiun tujuannya. Aturan ini mulai berlaku 3 Agustus 2023.

VP Public Relation KAI Joni Martinus menyebut, aturan ini berlaku untuk penumpang yang dengan sengaja tidak turun di stasiun tujuan sesuai dengan tiket yang dibelinya. Dia mencatat, praktik ini kerao mengganggu perjalanan kereta api.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata Joni dalam keterangannya, ditulis Rabu (2/8/2023).

Terkait denda yang dibebankan bagi pelanggar, akan dikenakan 2 kali harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Diantar Petugas Buat Bayar Denda

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang KA yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni.

 

2 dari 4 halaman

Langkah Pencegahan

Lebih lanjut, Joni menuturkan, sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni.

"Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

KA Jarak Jauh Laris

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung mencatat jumlah penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) pada semester I 2023 meningkat 57 persen dibandingkan tahun lalu.

Pada semester I tahun 2022 tercatat sebanyak 1.129.994 penumpang kereta, sedangkan dalam semester serupa di 2023 jumlah penumpang yang berhasil diangkut mencapai 1.768.922 orang.

Menurut juru bicara PT KAI Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono, tren positif ini dipengaruhi oleh faktor pandemi yang semakin mereda dan mulai meningkatnya mobilitas masyarakat serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap angkutan kereta api.

"Peningkatan kinerja angkutan penumpang Daop 2 Bandung pada Semester I 2023 ini menunjukkan bahwa layanan angkutan penumpang menggunakan kereta api semakin diandalkan masyarakat pasca Pandemi COVID-19," ujar Mahendro dalam siaran persnya, Bandung, Kamis, 6 Juli 2023.

Mahendro mengatakan pada periode semester I 2023, guna meningkatan pelayanan terhadap pelanggan, pada 1 Juni lalu Daop 2 Bandung memberlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2023 menggantikan Gapeka 2021 yang menyebabkan percepatan waktu tempuh perjalanan kereta api.

 

4 dari 4 halaman

Tingkatkan Mobilitas

Dengan waktu perjalanan yang lebih cepat ini, maka akan semakin meningkatkan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api.

"Pelanggan KA Jarak Jauh dengan jumlah terbanyak pada tahun ini terjadi pada bulan April sebanyak 337.328 penumpang yang berangkat dari Wilayah Daop 2 Bandung," kata Mahendro.

Untuk mengakomodasi kebutuhan penumpang kereta yang terus meningkat, otoritasnya menyiapkan 23 KAJJ serta beberapa kereta api tambahan yang dioperasikan secara fakultatif menyesuaikan kebutuhan pasar.

Pada periode semester ini lanjut Mahendro, PT KAI Daop 2 Bandung juga menghadirkan beberapa promo menarik salah satunya promo Anti Jaim (Kejutan Trip Juni Asyik Melimpah) dimana masyarakat dapat membeli tiket KA Jarak Jauh dengan diskon hingga 23 persen.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan yang telah menggunakan jasa KAI selama Semester I 2023 ini. Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus menggunakan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," tukas Mahendro.