Sukses

Cerita Pejabat OJK Jadi Target Modus Penipuan

Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, ia sempat mendapati modus penipuan baru terkait penawaran kerja paruh waktu.

Liputan6.com, Jakarta Modus penipuan kerap bermunculan dalam beberapa waktu terakhir. Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan sempat mendapati sejumlah modus penipuan baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, ia sempat mendapati modus penipuan baru terkait penawaran kerja paruh waktu atau freelance.

Friderica mengaku, dia mendapat tawaran kerja paruh waktu itu belum lama ini.

"Contohnya beberapa penipuan berkedok kerja paruh waktu, bahkan saya pun ditawarkan skema ini beberapa hari yang lalu," ungkap Friderica dalam Webinar Waspada Modus Penipuan Gaya Baru yang disiarkan OJK, Kamis (3/8/2023).

"Selain itu, masyarakat baru baru ini juga diresahkan dengan adanya modus penipuan jenis sniffing," tambahnya.

Sebagai informasi, modus penipuan sniffing adalah tindak kejahatan penyadapan dengan tujuan utama untuk mencuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dandata penting lainnya.

"(Modus sniffing ini terjadi di mana pelaku mengirim file format APK (contohnya melalui undangan pernikahan, atau kurir yang mengaku mengirimkan paket, informasi tagihan listrik, dan berbagai modus kejahatan lainnya," ungkap Friderica.

Pakai Jaringan Internet

Dalam kesempatan itu, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo menjelaskan, modus sniffing berkaitan dengan tindakan penyadapan oleh hacker yang dilakukan dengan menggunakan jaringan internet.

Adapun tips menghindari modus penipuan sniffing, salah satunya adalah mengecek keaslian telepon/SMS/WhatsApp dengan menghubungi ke call center resmi perusahaan, dan pastikan hanya mengunduh aplikasi resmi dari sumber resmi (website resmi perusahaan, App Store, Play Store).

Selain itu, dalam menghindari modus sniffing, baiknya untuk mengaktifkan notifikasi transaksi rekening, dan mengecek riwayat rekening secara berkala. Perlu juga untuk mengganti password secara berkala dan tidak menggunakan Wi-Fi publik ketika melakukan transaksi keuangan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

OJK Temukan Lagi 434 Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menemukan 434 tawaran pinjaman online ilegal.

"Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media," terangnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/8/2023).

Disebutkan, sejumlah website file sharing pinjaman online ilegal ini antara lain adalah apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.

Tak hanya itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.

"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat," jelas mereka.

Satgas mencatat, sejak tahun 2017 sampai 31 Juli 2023, mereka telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang diduga ilegal, dihimbau untuk dapat melaporkannya kepada Kontak resmi OJK yaitu 157, Whatsapp (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

3 dari 3 halaman

Ciri Ciri Pinjaman Online Ilegal

Satgas juga kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu:

  1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
  2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
  3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage,gallery, dan history call;
  4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
  5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
  6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan
  7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.