Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina Patra Niaga menginformasikan, total konsumen yang berhak melakukan pembelian tabung gas bersubsidi LPG 3 kg sekitar 6,7 juta orang. Angka itu didapat dari proses pendaftaran di seluruh pangkalan resmi yang dikelola Pertamina.
"Per 31 Juli, data yg sudah masuk 6,7 juta konsumen. Jadi sebagai perbandingan, transaksi harian ada 8,8 juta per hari. Kami berhasil mencatat 6,7 juta konsumen pengguna LPG 3 kg di seluruh pangkalan," ujar Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga
Riva menyampaikan, jumlah transaksi tertinggi tabung gas melon terjadi pada 31 Juli 2023, dengan kisaran transaksi 1,2 juta tabung. Ia menilai capaian ini sebagai bukti bahwa proses penyaluran LPG 3 kg sudah terdata secara digital. "Ini salah satu indikasi, masyarakat sudah mulai terbiasa dan lakukan pendataan. Seluruh pendataan yang masuk ke sistem digital ini diharapkan bisa selesai Q3 2023," imbuhnya.
Advertisement
Lebih lanjut, Riva melaporkan, angka konsumsi tabung gas LPG 3 kg memang menunjukan peningkatan tren. Puncaknya terjadi pada akhir Juli lalu, dimana angka transaksi mencapai 1,2 juta per hari.
"Terkait daerah dengan jumlah transaksi terbesar, sampai saat ini dalam lonjakan kemarin terjadi 31 Juli, Jawa bagian barat dan Jawa bagian tengah (jadi yang terbesar). Dimana terdapat 36 ribu pangkalan resmi di Jawa bagian barat, dan 45 ribu di Jawa bagian tengah," bebernya.
Tambah Pangkalan
Melihat kondisi tersebut, Pertamina Patra Niaga tengah mengevaluasi adanya penambahan jumlah pangkalan resmi yang tersebar di Tanah Air. Saat ini, jumlah pangkalan resmi Pertamina untuk penyaluran LPG 3 kg ada sekitar 244 ribu.
"Penambahan jumlah pangkalan tiap tahun trennya terjadi di angka 10 persen. Kalau tambah pangkalan lagi, kita lihat ketersediaan kuota. Itu dibuat berimbang dengan kebutuhan konsumen tersebut," ungkap Riva.
Â
LPG 3 Kg Ternyata Banyak Diselewengkan, Ini Buktinya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan bentuk penyimpangan distribusi LPG 3 kg yang mengakibatkan kelangkaan di sejumlah daerah. Pasalnya, penyaluran tabung gas melon tersebut tercatat masih belum tepat sasaran.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Maompang Harahap memaparkan, sesuai aturan yang ada, pengguna akhir LPG 3 kg itu seharusnya merupakan konsumen rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
"Kemudian, pendistribusian LPG 3 kg saat ini masih bersifat terbuka. Sehingga bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat. Hal ini yang menjadi salah satu tantangan dalam penyaluran LPG 3 kg yang belum tepat sasaran," ujar Maompang dalam sesi konferensi pers virtual, Kamis (3/8/2023).
Maompang lantas membeberkan bentuk-bentuk lain penyaluran LPG 3 kg. Mulai dari penimbunan yang dilakukan oknum, dan penjualan di tingkat pengecer yang melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Kemudian, penjualan atau pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi lintas kabupaten/kota atau wilayah yang belum terkonversi minyak tanah ke LPG tabung 3 kg. Sehingga pengangkutan LPG tabung 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen," paparnya.
Oleh karena itu, Maompang menilai perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian LPG tabung 3 kg yang saat ini berlaku. Sebab, ia memandang pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan resmi rawan manipulasi.
Â
Advertisement
Pengguna LPG 3 Kg
"Sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG tabung 3 kg yang sesungguhnya. Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut," ungkapnya.
Pemerintah lantas berharap dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran.
"Proses transformasi ini tentunya tidak mudah. Pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama," kata Maompang.
"Untuk itu, dukungan dari agen dan pangkalan termasuk juga pemerintah pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kabupaten, kota karena LPG tabung 3 kg ini termasuk barang penting dan ada tugas dari masing-masing pemda untuk mengawal supaya tepat sasaran. Ini menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini," tuturnya.
Â