Sukses

OJK Beri Waktu 26 Pinjol Penuhi Aturan Modal, Ditenggat Sampai 4 Oktober 2023

Penyelenggara P2P lending atau Pinjol yang tidak memenuhi ketentuan ekuitasakan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan/atau pencabutan izin usaha.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, menyebut masih terdapat 26 pinjaman online (pinjol) atau fintech peer 2 peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar.

"Dalam kaitan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud sampai saat ini," kata Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Juli 2023, Kamis (3/8/2023).

Padahal OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.

"Sebagian di antaranya juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar," katanya.

Adapun bagi pinjol yang telah menyampaikan rencana perbaikan action plan namun belum mengajukan permohonan tambahan modal, maka OJK pun memberikan waktu pelaksanaan pemenuhan tersebut paling lambat 4 Oktober 2023.

Sedangkan, bagi pinjol yang telah berizin selama 3 tahun sejak tanggal penetapan izin usaha dari OJK, diharapkan segera mencari strategic partner dalam rangka mendukung peningkatan ekuitas.

"Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10 Tahun 2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan," tegasnya.

Adapun berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, bagi penyelenggara P2P lending yang tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampat tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan/atau pencabutan izin usaha.

2 dari 3 halaman

OJK Temukan Lagi 434 Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menemukan 434 tawaran pinjaman online ilegal.

"Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media," terangnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/8/2023).

Disebutkan, sejumlah website file sharing pinjaman online ilegal ini antara lain adalah apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.

Tak hanya itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.

"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat," jelas mereka.

Satgas mencatat, sejak tahun 2017 sampai 31 Juli 2023, mereka telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang diduga ilegal, dihimbau untuk dapat melaporkannya kepada Kontak resmi OJK yaitu 157, Whatsapp (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Satgas juga kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu:

  1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
  2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
  3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage,gallery, dan history call;
  4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
  5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
  6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan
  7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.
3 dari 3 halaman

Masyarakat Dihimbau Waspada pada Modus Penipuan Salah Transfer

Selain itu, Satgas juga mengingatkan kepada masyarakat mengenai banyaknya laporan mengenai modus "salah transfer". 

Modus ini berasal dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.

Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.

Terkait hal ini, Satgas memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan sebagai berikut :

1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.

2. Mengumpulkan bukti "salah transfer"  tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.

3. Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan "penahanan dana" atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.

4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak.