Sukses

Kemenkeu Kembali Lelang Moge Royal Enfield, Harga Cek di Lelang.go.id

Keseluruhan acara lelang 60 unit sepeda motor Royal Enfield tersebut dilakukan secara online melalui situs lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diunduh pada ponsel Android.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melelang ulang 60 unit motor Royal Enfield Classic. Motor gede (moge) Royal Enfield yang akan dilelang ini hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

"Untuk keseluruhan sepeda motor tersebut berasal dari India," ujar Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Humas DJKN Kemenkeu, Adi Wibowo di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) II, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).

Dia menyampaikan, keseluruhan acara lelang 60 unit sepeda motor Royal Enfield tersebut dilakukan secara online melalui situs lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diunduh pada ponsel Android. Lelang secara online ini dilakukan agar memperluas jangkau masyarakat dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

"Memang lelang (online) sangat terbuka dan tidak ada halangan teman-teman untuk ikuti lelang kita cari yang optimal semua uang masuk ke kas negara," ungkapnya.

Adi menyampaikan, kegiatan lelang sendiri dilakukan dalam lima sesi. Masing-masing sesi akan menawarkan lelang 12 unit sepeda motor Royal Enfield.

"Untuk sesi pertama laku Rp 1,18 miliar dari 12 royal enfield type 500 cc, nilai paling tinggi Rp 123 juta. Dan sesi kedua Ro 897 juta dari 12 royal enfield type 350 cc," bebernya.

Pelaksana Seksi Tempat Penimbunan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Yayan Yuliandi Yunahar menyampaikan 60 unit sepeda motor Royal Enfield tersebut merupakan barang tegahan. Barang tegahan dimaksud yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD).

"BTD tersebut tidak diurus oleh importir, tidak ada perizinannya, bahkan tidak ada izin pemberitahuan juga. Jadi setelah 30 hari dia di timbun di Tanjung Priok, tidak diurus jadi statusnya barang tidak dikuasai," jelasnya.

Melansir data Bea Cukai, harga limit tertinggi sepeda motor Royal Enfield sitaan asal India tersebut dijual Rp 27.722.637 dengan jaminan Rp 10.0000. Sementara harga limit motor terendah dibanderol mulai Rp23.083.637 dengan nilai jaminan Rp 8.000.000.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

2 dari 3 halaman

Waspada, Marak Penipuan Berkedok Lelang Barang DJKN Kemenkeu

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan masyarakat untuk waspada dan hati-hati jika mendapat penawaran lelang mengatasnamakan kementerian yang dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani Indrawati tersebut. Alasannya, saat ini marak penipuan dengan modus lelang yang dilakukan lelang oleh  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto mengakui, saat ini marak penipuan lelang yang mengatasnamakan DJKN Kemenkeu. Namun, dia memastikan cukup mudah bagi masyarakat untuk membedahkan kegiatan penipuan lelang dengan mengatasnamakan DJKN.

"Nah, ini (penipuan) belakangan ini beredar di masyarakat luas selebaran-selebaran yang mengatasnamakan Kemenkeu lelang," ucap Joko dalam acara Lelang Motor Royal Enfield di KPKNL II Senen, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).

Bagaimana cara mengetahui penipuan yang mengatasnamakan lelang yang dilakukan oleh DJKN Kemenkeu?

Joko menyebut, ciri utama penipuan yang mengatasnamakan DJKN Kemenkeu ialah dengan menawarkan harga barang relatif murah. Bahkan, menurutnya tidak masuk akal untuk mengelabui calon korban.

"Harga mobil, motor (dilelang) dengan harga tidak wajar begitu. Nah itu hati-hati masyarakat," ucap Joko menekankan.

Ciri selanjutnya, penipu akan memberikan penawaran lelang secara langsung kepada korban melalui WhatsApp (Wa) atau menelepon secara langsung. Bahkan, penipu juga akan menjanjikan korban sebagai pemenang lelang.

"Padahal yang namanya lelang itu bersaing, siapa yang (menang) kalau tinggi, kalau sampai tinggi sekali (penawaran)," tegas Joko meyakinkan

 

3 dari 3 halaman

Ada Biaya Lelang

Terakhir, penipu biasanya akan mengarahkan korban untuk membayar biaya lelang melalui rekening pribadi. Joko menyebut, cara ini tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DJKN Kemenkeu.

"Si penipu itu biasanya minta nomor rekening pribadi, transfer, dan sebagainya. Kalau tanda-tanda itu muncul sudah pasti penipuan," paparnya.

Jika menjadi korban atau mengetahui kegiatan penipuan tersebut, Joko meminta masyarakat untuk mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat. Masyarakat juga dapat menanyakan informasi terkait lelang melalui nomor resmi DJKN Kemenkeu melalui call center sekarang melalui 150-991.