Liputan6.com, Jakarta PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menyebut telah rampung menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di jajaran pejabatnya. Bahkan, jajaran pejabat ITDC mampu merampungkan laporan itu dalam waktu yang singkat.
Sebelumnya, menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ITDC menjadi salah satu perusahaan pelat merah yang angka pelaporan LHKPN-nya rendah atau dibawah 60 persen. Merespons hal itu, Kementerian BUMN pun langsung melakukan peninjauan ke sejumlah BUMN.
Baca Juga
Direktur SDM & Legal Complience ITDC, Wenda R Nabiel menerangkan, pihaknya langsung melakukan sosialisasi ke jajaran direksi dan komisaris perusahaan. Alhasil, dalam waktu kurang dari sepekan, laporan LHKPN KPK dari ITDC pun lengkap 100 persen.
Advertisement
"Satu informasi tambahan dari saya untuk menjawab bahwa LHKPN kami untuk BOD dan BOD-1 itu sudah 100 persen," ujar dia dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Pejabat ITDC Sibuk Banget
Dia pun menjelaskan, minimnya laporan LHKPN bukan karena kesengajaan dari jajaran direksi. Menurutnya, lebih kepada banyaknya tugas yang sedang dijalankan oleh jajaran di ITDC.
"Kalau sebelumnya ada berita ITDC cuma 28 persen itu mungkin bukan karena tidak melapor, karena kebetulan mungkin saking sibuknya teman-teman bekerja dan sebagainya," ungkapnya.
"Dan kebetulan saat itu fokusnya ada di BOD dan BOC, kita menemukan ada satu informasi dan sebagainya sosialisasi yang sangat cepat alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari satu minggu atau mungkin sekitar 2-3 hari ya itu sampai 100 persen soal laporan harta kekayaan," tambah Wenda.
Â
Sanksi dari Erick Thohir
Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir ikut buka suara menanggapi adanya 6 perusahaan pelat merah jadi yang terburuk lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia mengaku akan menindaklanjuti hal tersebut.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 6 BUMN yang tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN-nya di bawah 60 persen. Secara total, ada 155 pejabat BUMN yang belum lapor LHKPN. Dengan demikian, KPK melabeli 6 BUMN itu jadi pelapor LHKPN terburuk.
"Saya sangat sesali karena walaupun dari KPK sudah bicara 99,5 persen melapor, tapi ada beberapa BUMN, 6 kalau tidak salah (yang tak maksimal), ya akan saya tindaklanjuti," ujar Erick Thohir ditemui di Menara Danareksa, Jakarta, ditulis Rabu (26/7/2023).
Untuk tindak lanjut itu, Erick sudah menyampakkan ke Sekretaris Kementerian BUMN dan Deputi Kementerian BUMN. Dia menegaskan, akan memberikan sanksi terkait kasus ini.
"Saya sudah bicara ke Sesmen dan deputi agar untuk tindak tegas karena ini sebuah hal yang sudah saya wajibkan, kalau menterinya aja melapor, masa anak buahnya aja tidak melapor. Emang ada yang diumpetin?," katanya.
Dia menyebut, dalam tindak lanjut nantinya, Kementerian BUMN juga akan menggandeng KPK. Termasuk Kementerian BUMN akan menelusuri ke 6 BUMN yang punya LHKPN terburuk.
"Sudah, saya sudah minta Sesmen menyampaikan dan biasanya KPK itu kita sudah punya kesepakatan, kita sudah koordinasi, saya ucapkan terimakasih kepada KPK untuk terus mengingat kami," tuturnya.
Informasi, 6 BUMN itu adalah PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC), PT Aviasi Pariwisata Infonesia atau InJourney, PT Dirgantara Indonesia (PTDI), PT Dok dan Perkapalan Indonesia, PT Boma Bisma Indra, dan PT Indah Karya.
Â
Advertisement
Erick Thohir Turun Tangan
Menteri BUMN Erick Thohir akan menelusuri nama-nama direksi perusahaan pelat merah yang mangkir melaporkan harta kekayaan. Tercatat ada 155 orang direksi dan komisaris dari BUMN yang belum melapor.
Data ini merujuk pada laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK juga mengantongi ada 6 BUMN yang tingkat laporan LHKPN nya belum maksimal.
"Kita lagi cek, justru kalau kita ngecek diri sendiri kayaknya benar terus, cuma KPK yang ngecek lebih mantap kayaknya," kata Erick Thohir kepada wartawan, ditulis Rabu (26/7/2023).
Tingkat Kepatuhan BUMN
KPK mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan perusahaan pelat merah mencapai 99,5 persen. Tapi, dari 35.055 pejabat yang wajib lapor harta dari 109 BUMN, baru ada 34.900 orang. Artinya, tersisa 155 pejabat yang tak patuh melakukan pelaporan LHKPN.
Masih dari laporan KPK, ada 6 BUMN yang pelaporannya tidak maksimal. Bahkan, dikategorikan sebagai pelaporan terburuk. Tingkat kepatuhannya beragam, mulai dari 20 persen hingga 50 persen.
6 BUMN itu adalah:
- PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC),
- PT Aviasi Pariwisata Infonesia atau InJourney,
- PT Dirgantara Indonesia (PTDI),
- PT Dok dan Perkapalan Indonesia,
- PT Boma Bisma Indra, dan
- PT Indah Karya.