Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya ekspor obat tradisional ilegal di Bandara Soekarno-Hatta. Nilai total obat tersebut mencapai Rp 4,1 miliar.
Menurut catatan, obat-obat yang akan diekspor ini tidak memiliki izin edar dan masuk kategori public warning Badan POM RI. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan kronologi penindakan ekspor tersebut.
Baca Juga
"Penindakan ini diawali pada tanggal 28 Juli 2023, saat kami menerima informasi dari Badan POM RI akan adanya pengiriman obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan penggunanya. Obat-obatan tersebut milik CV Panca Andri Perkasa yang berlokasi di Tangerang, Banten," ujarnya dalam keterangan resmi, ditulis Kamis (10/8/2023).
Advertisement
Menindaklanjuti informasi Badan POM RI, petugas Bea Cukai melakukan penelusuran dan mendapati adanya kegiatan ekspor barang yang diberitahukan sebagai nutrition suplement dengan negara tujuan Uzbekistan. Selanjutnya, pada 31 Juli 2023, petugas melaksanakan pemeriksaan fisik didampingi kuasa pemilik barang di Gudang JAS Ekspor.
Kemudian, dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 200 karton Montalin, 50 karton Tawon Liar, 30 karton Gingseng Kianpi Pil, dan 150 karton Samyunwan dengan berat total 4.865 kilogram.
Sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu pasal 82 UU No. 17 Tahun 2006, tindakan penegahan pun dilakukan terhadap obat-batan tersebut, untuk menunda pengeluaran barang. Saat ini, seluruh barang bukti telah diserahkan ke Badan POM RI.
"Selaku community protector, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan sinergi bersama para pemangku kepentingan, termasuk di lingkungan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kerja sama dan koordinasi yang baik antarlembaga atau instansi terus diupayakan guna meningkatkan pengawasan yang optimal," tutup Nirwala.
Â
Sita Rokok Ilegal
Sebelumnya, Bea Cukai kembali menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bentuk perang terhadap rokok ilegal.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia," kata Encep dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023).
Encep menjabarkan, bahwa Operasi Gempur Rokok Ilegal telah digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan menyasar ke toko-toko, pengusaha jasa kiriman, hingga modus-modus peredaran dan distribusi rokok ilegal lainnya.
"Hasilnya, dalam operasi ini Bea Cukai mampu melakukan 3299 penindakan dan menyita sebanyak 111.200.000 batang rokok ilegal berbagai merek. Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga berhasil menindak sebanyak 49.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam 271 penindakan," ucap dia.
Â
Advertisement
400 Juta Batang Rokok
Selain hasil tersebut, Bea Cukai juga mencatatkan hasil baik dalam operasi pengawasan peredaran BKC HT ilegal hingga pertengahan Juli 2023. Sebanyak 10.015 penindakan berhasil dilakukan dengan menyita lebih dari 400 juta batang rokok ilegal.
Hasil ini meningkat jika dibandingkan rata-rata jumlah penindakan dalam tiga tahun terakhir.
"Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih, hasil baik ini tercapai berkat sinergi dan kerja sama positif antara Bea Cukai dengan berbagai pihak terkait, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pemerintah Daerah, dan masyarakat," ujar Encep.
Â
Apresiasi Pelaku Usaha
Apresiasi pun diberikan Bea Cukai kepada para pelaku usaha yang taat dalam menjalankan usahanya. Bea Cukai akan terus berupaya menciptakan level of playing field salah satunya melalui pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
"Kami juga menyediakan berbagai fasilitas fiskal di bidang cukai sebagai bagian sebagai extra service bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal," terang Encep.
Encep pun mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk ikut memerangi rokok ilegal dengan tidak membeli dan mengedarkannya.
"Jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal, segera laporan secara langsung ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di 1500225," pungkas dia.
Advertisement