Sukses

OJK Atur Dividen Bank, Pemegang Saham Tak akan Rugi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan terkait dividen bank. Pengaturan ini sebagai upaya memperkuat penerapan tata kelola bank umum.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengatur pembagian dividen bagi bank umum guna memperkuat modal bank tersebut. Langkah ini dinilai tidak akan merugikan bagi pemegang saham meski setoran dividen yang dibagikan akan berkurang.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan pemegang saham malah akan mendapat keuntungan secara jangka panjang.

"Pemegang saham perlu menyadari bahwa penguatan modal bank akan membantu keberlanjutan profitabilitas bank mereka di masa depan," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (10/8/2023).

Informasi, pengaturan pembagian dividen bank nantinya lebih dulu memprioritaskan bagi perusahaan. Setelah itu, baru dibagi kepada para pemegang saham bank umum. Bisa dibilang, setorang dividen ke pemegang saham kemungkinan akan berkurang.

Eko kembali menegaskan, dengan prioritas pembagian dividen untuk memperkuat modal, akan mampu menjamin bisnis kedepannya. Meski, diakui memang perlu pemahaman lebih jauh.

"Kalau melihat urgensi, aspek penguatan modal akan mampu menjaga keberlanjutan profitabilitas bank harusnya tidak masalah (bagi pemegang saham), namun terkadang aturan baru butuh sosialisasi yang cukup," jelasnya.

Dia menyebut, dalam pengaturan nantinya, OJK tak perlu mengatur besaran persentase pembagian dividen. Namun, perlu ada penegasan kalau tujuan utamanya untuk memperkuat permodalan.

"Tidak harus sampai ke persen tertentu, tapi perlu tetap menjadi concern bank agar penguatan modal jadi prioritas pemilik bank selain mengejar untung," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bank Punya Rencana Positif

Secara sederhana, Eko menyambut baik rencana pengaturan pembagian dividen bank tersebut. Dia melihat perlu adanya penguatan modal bagi bank, ditengah perkembangan industri kedepannya.

"Arah kebijakan ini untuk memastikan bank-bank punya rencana yang baik untuk adaptive dengan cepatnya perkembangan dunia perbankan, salah satunya perubahan teknologi, selain itu juga memastikan bank punya rencana penguatan modal secara kontinyu," ujar dia.

Kategori yang disorotinyabadalah bank menengah kecil yang memang perlu untuk memperkuat modal perusahaan agar bisa tetap menjalankan bisnisnya.

"Seperti diketahui modal bank, terutama bank menengah kecil kan perlu terus didorong agar tumbuh menjadi bank yang kuat dan kompetitif. Nah kalo perilaku banknya selalu 'jor-joran' membagi dividen ya kapan memupuk penguatan modalnya," pungkas Eko Listiyanto.

 

3 dari 4 halaman

OJK Atur Dividen Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan terkait dividen bank. Pengaturan ini sebagai upaya memperkuat penerapan tata kelola bank umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memandang, pengaturan terkait dividen bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK.

Hal ini agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi terutama dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital saat ini.

"Serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga agar bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekonomian nasional, sehingga bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya pada juga berdampak pada peningkatan shareholder value," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).

 

4 dari 4 halaman

Umum Dilakukan

Dia mengatakan, pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan. Ia mencontohkan, pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank antara lain kinerja permodalan atau kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF) atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan bank seperti pada era COVID-19.

"Dalam konteks pengaturan nantinya, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya," ujar dia.

Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.

"Kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan bank (aspek internal dan eksternal) dalam menetapkan besaran pembagian dividen yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini