Sukses

Proposal Perdamaian PKPU BUMN Amarta Karya Dukung Penyelesaian Terbaik untuk UMKM

PT Amarta Karya (Persero) telah menyampaikan Proposal Perdamaian kepada para kreditur yang berisikan usulan di mana semua utang vendor akan dibayarkan 100% dengan skema pembayaran di depan sebesar sampai dengan 35%.

Liputan6.com, Jakarta - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karya (Persero) yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berlangsung selama kurang lebih 220 hari.

Saat ini proses PKPU tersebut sudah mendekati proses akhir yaitu pemungutan suara (voting) dari para Kreditur untuk menentukan diterima atau tidaknya Proposal Perdamaian yang diajukan oleh PT Amarta Karya (Persero) sebagai debitur.

PT Amarta Karya (Persero) telah menyampaikan Proposal Perdamaian kepada para kreditur yang berisikan usulan di mana semua utang vendor akan dibayarkan 100% dengan skema pembayaran di depan sebesar sampai dengan 35% dan sisanya akan diselesaikan secara jangka panjang, di mana dana tersebut didapatkan dari aset-aset Perusahaan yang tersedia.

Proposal perdamaian yang diajukan oleh PT Amarta Karya (Persero) mendukung pemenuhan penyelesaian yang terbaik untuk vendor UMKM yaitu para Kreditur Konkuren.

Sementara itu, pada saat pemaparan Proposal Perdamaian terakhir yang disampaikan oleh PT Amarta Karya (Persero) selaku Debitur, sejumlah Kreditur Konkuren berharap bahwa Proposal Perdamaian tersebut tidak direvisi kembali, sehingga dapat segera dilakukan pemungutan suara (voting) dan PT Amarta Karya (Persero) tidak dipailitkan.

“Proposal perdamaian ini diharapkan menjadi solusi terbaik, utamanya bagi Kreditur Konkuren yang kebanyakan UMKM. Pada intinya, Kreditur Konkuren ingin segera dibayar kita tidak ingin dipailitkan”, ujar Asep Saepudin dari salah satu Kreditur Konkuren, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).

Manajemen berharap para Kreditur dapat menyetujui Proposal Perdamaian ini. Namun demikian, putusan akan bergantung dari hasil voting yang akan dihadiri oleh seluruh Kreditur pada pertengahan Agustus 2023 yang akan datang.

2 dari 3 halaman

Masih Proses PKPU, BUMN Ini Bantah Kabar Pailit

Sebelumnya, sejak putusan Perkara PKPU Nomor 284/Pdt.Sus-PKPU 2022 PN Niaga Jkt. Pst tanggal 30 Desember 2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU, Manajemen PT Amarta Karya (Persero) mulai tanggal 30 Desember 2022 melakukan koordinasi dengan Tim Pengurus PKPU yang telah ditunjuk berdasarkan penetapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya (Persero) Brisben Rasyid mengatakan, selama masa PKPU para Kreditur PT Amarta Karya (Persero) sudah melaporkan dan memverifikasi utang-utangnya kepada Tim Pengurus PKPU yang telah jatuh tempo dan telah ditagihkan sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 namun tidak termasuk utang-utang baru setelah tanggal tersebut.

"Seiring proses PKPU berlangsung, hingga saat ini masih ada beberapa pihak yang berpendapat bahwa PT Amarta Karya (Persero) dinyatakan pailit dan itu tidak benar dikarenakan PT Amarta Karya (Persero) saat ini masih dalam proses PKPU pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Brisben Rasyid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).

Menurut Brisben, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim PKPU, akan dilakukan pemungutan suara (voting) pada pertengahan bulan Agustus 2023 untuk menentukan diterima atau ditolaknya Proposal Perdamaian yang telah diajukan kepada para Kreditur.

Lebih lanjut, Proposal Perdamaian diharapkan dapat disetujui oleh para Kreditur sehingga tahap selanjutnya Majelis Hakim PKPU akan menetapkan bahwa PT Amarta Karya (Persero) berada dalam masa Homologasi dengan jangka waktu yang telah disepakati.

"Manajemen meyakinkan kepada para Kreditur dan Pemangku Kepentingan bahwa status PKPU ini merupakan suatu momen titik balik bagi Perusahaan untuk melakukan Proses Restrukturisasi secara keseluruhan baik dari sisi keuangan, organisasi dan lini bisnis sehingga Cash Flow Perusahaan akan lebih baik dan berjalan lancar serta dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi lebih fokus dan memberikan pengaruh positif terhadap proyek proyek baru PT Amarta Karya," jelasnya.  

3 dari 3 halaman

KPK Tetapkan 2 Eks Petinggi Amarta Karya Tersangka, Manajemen Buka Suara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang mantan petinggi PT Amarta Karya (Persero) atas dugaan pengadaan subkontraktor fiktif.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Corporate Secretary PT Amarta Karya (Persero) mengatakan dengan ini Manajemen mendukung KPK karena telah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Amarta Karya (Persero) pada Proyek periode tahun 2018 – 2020 tersebut.

“Sebagai informasi bahwa 2 orang tersangka dimaksud adalah Pejabat Direksi PT Amarta Karya (Persero) pada periode tahun 2017 – 2020,” tutur Corporate Secretary dalam dikutip Sabtu (13/5/2023).

Corporate Secretary AMKA menegaskan, Manajemen Perusahaan saat ini yang telah menggantikan Pejabat Direksi pada periode tahun 2017 – 2020 akan terus berkomitmen dan mendukung penuh Program Anti Korupsi serta bersikap terbuka & kooperatif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.

“Perusahaan meyakinkan kepada para Pemangku Kepentingan bahwa proses bisnis perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya, dengan terus meningkatkan penerapan Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan selaras dengan AKHLAK sebagai core values Perusahaan," tulis keterangan tersebut.

Lebih lanjut, bagi PT Amarta Karya (Persero) kasus ini menjadi suatu pembelajaran bagi perusahaan di dalam Tata Kelola Perusahaan yang baik.

“Sehingga diharapkan PT Amarta Karya (Persero) menjadi perusahaan yang bersih, sustainable dan memiliki daya saing,” tutup keterangan Corporate Secretary PT Amarta Karya (Persero). 

  • PT Amarta Karya atau PT AMKA (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi.

    Amarta Karya

  • BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara yang beroperasi di Indonesia.

    BUMN

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • PKPU