Sukses

Inovasi Teknologi Jadi Solusi Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang

Forum Pemerintah dan pelaku bisnis (GABF) dalam wadah regional Bali Process mempercepat inovasi teknologi untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang justru menyalahgunakan kecanggihan teknologi.

Liputan6.com, Jakarta Forum Pemerintah dan pelaku bisnis (GABF) dalam wadah regional Bali Process mempercepat inovasi teknologi untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang justru menyalahgunakan kecanggihan teknologi.

“Sehingga tidak kalah cepat dengan kejahatan terkait perdagangan orang,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dikutip dari Antara, Kamis (10/8/2023).

Dia menjelaskan dalam kasus TPPO, salah satu turunan aksi yang dilakukan adalah online scam atau kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi.

Untuk itu, pembahasan saat ini sudah menyentuh level teknis di antaranya mencakup tanggung jawab pelaku usaha.

Ada pun salah satu contoh TPPO yakni merekrut tenaga kerja dengan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dan dipaksa melakukan tindakan kriminal seperti menipu secara daring.

Menlu Retno mendorong pelaku bisnis melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait standar bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengingat pelaku kejahatan menemukan cara-cara baru dalam melancarkan aksinya.

Selain itu, mendayagunakan teknologi untuk pencegahan di antaranya pengembangan pembelajaran elektronik untuk meningkatkan kapasitas dan meningkatkan kesadaran di sosial media terkait isu TPPO.

Online Scam

Senada dengan Retno Marsudi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebutkan TPPO yang salah satunya berkaitan dengan online scam merupakan masalah yang serius.

Ia pun menekankan pentingnya teknologi untuk mendukung upaya memberantas kejahatan lintas negara itu.

“Peran sektor swasta memang sangat krusial, memperkuat kerja sama dan komunikasi antara platform teknologi, pemangku kebijakan dan penegakan hukum,” katanya.

Sejak 2021, lanjut dia, Kemenkumham RI telah mendirikan satuan tugas untuk pencegahan dan penanganan TPPO.

 

 

2 dari 3 halaman

Peran Pelaku Usaha

Sementara itu, Ketua Bersama GABF Indonesia Garibaldi Thohir mendorong pelaku usaha berserta rantai pasoknya ikut terlibat dalam upaya memberantas TPPO.

“Sehingga semua ekosistem bisa menjaga, menciptakan kesadaran terkait kejahatan TPPO,” katanya.

Ia pun menyadari peran penting sektor swasta termasuk perusahaan teknologi untuk ikut memerangi TPPO, tak hanya meningkatkan kesadaran tapi juga mengidentifikasi dan mencari cara terbaik untuk mencegah dan memberantas TPPO.

Untuk itu, ia pun berinisiatif menyelenggarakan forum teknologi tersebut saat enam bulan sebelumnya menghadiri GABF di Adelaide, Australia.

Indonesia dalam GABF di sektor bisnis, menjadi ketua bersama dengan Australia yang diwakili Ketua Bersama GABF Australia, Andrew Forrest.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, sebagian korban TPPO mengalami penahanan paspor, kontrak kerja yang tidak jelas, jam kerja berlebihan hingga kekerasan fisik dan verbal.

Sejak 2020, banyak WNI terjebak di perusahaan online scamming sebagian besar di kawasan Asia Tenggara dan mengalami eksploitasi.

Hingga Mei 2023, Kemenlu RI menangani 2.438 kasus WNI terjebak online scamming yang sekitar 50 persen di antaranya paling banyak di Kamboja.

Sedangkan pada 2022, Kemenlu RI memulangkan 425 orang WNI terjebak kasus sama, dan sayangnya, yang telah dipulangkan itu, ada yang kembali ke luar negeri untuk bekerja di sektor sama.

3 dari 3 halaman

6 WNI Korban TPPO Online Scamming Dipulangkan dari Thailand

Kementerian Luar Negeri RI mengumumkan bahwa enam warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dipulangkan dari Thailand. Mereka menjadi korban TPPO di Provinsi Chiang Rai.

KBRI Bangkok memfasilitasi pemulangan pada Rabu (9/8). Bantuan pembiayaan juga diberikan oleh International Organization for Migration (IOM) Bangkok.

Keenam WNI tersebut sebelumnya ditangkap pada Mei 2022 atas tuduhan illegal entry, penyebaran penyakit COVID-19, dan pelanggaran protokol kesehatan di Chiang Rai, Thailand.

Mereka kemudian dipindahkan oleh sindikat perdagangan manusia ke berbagai lokasi di perbatasan Myanmar dan Thailand, mengakibatkan absensi mereka dalam persidangan. Pengadilan Chiang Rai pun akhirnya mengeluarkan perintah penangkapan.

Keenam WNI ini kemudian ditetapkan sebagai korban TPPO oleh otoritas terkait Thailand pasca dilepas di Maesot. Namun, mereka tidak dapat langsung dipulangkan ke Indonesia karena perintah penangkapan pengadilan masih berstatus aktif. Selama menunggu proses itu, keenam WNI ditampung di shelter korban TPPO Pemerintah Chiang Rai di Thailand.

Mereka bisa dipulangkan setelah tanggal 25 Juli 2023 pengadilan mencabut perintah penangkapan. Setelah tiba di Indonesia, keenam WNI tersebut diserahkan kepada keluarga mereka. Kementerian Luar Negeri dan Bareskrim Polri bekerja sama untuk memberikan perlindungan hukum dan pemeriksaan lanjutan sesuai hukum yang berlaku.

Video Terkini