Sukses

Respons Pengusaha Soal Freeport Keberatan Kebijakan Bea Ekspor

Dikatakan jika keberatan yang diajukan Freeport sejatinya hal lumrah dilakukan setiap pengusaha dan perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 mengenai Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Anggota APINDO bidang ESDM sub komite Tambang dan Mineral menilai aturan tersebut terkesan memberikan ketidakpastian usaha. "Padahal, investasi dan usaha di bidang pertambangan itu membutuhkan kepastian hukum dan perpajakan," ujar dia.

Hendra menyampaikan pendapatnya ini dalam merespons rencana negosiasi PT Freeport Indonesia terkait keberatan aturan baru Kementerian Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022.

Dia menilai, ada tiga kunci dalam menarik datangnya investasi ke Indonesia. Mulai dari cadangan sumber daya alam, kepastian hukum, dan perpajakan. Dari sisi ini, Indonesia mempunyai cadangan mineral yang besar.

"Tetapi kuncinya dua, kepastian hukum dan perpajakan. Tapi yang terjadi adalah seringnya berubah-ubah aturan. Padahal investasi sektor tambang kan jangka panjang," ujar dia.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Ekskutif Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) ini, keberatan yang diajukan Freeport sejatinya hal lumrah dilakukan setiap pengusaha dan perusahaan. Di dalam aturan kepabeaan, bahkan perpajakan, itu telah mengatur mekanisme pengajuan keberatan.

"Jadi (keberatan Freeport) itu memang hal yang lumrah. Itu diatur dalam perundang-undangan dan di Direktorat Jendral Pajak (DJP) itu juga ada layanan pengaduannya. Jika pengusaha melihat ada tarif pajak atau bea keluar yang dianggap memberatkan dan dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan ya mereka bisa mengajukan keberatan," kata Hendra.

Lebih lanjut dia menyarankan pengusaha dan pemerintah harusnya dapat duduk bersama untuk membicarakan jalan tengah dari aturan baru Kemenkeu ini.

Hendra memahami pemerintah tentunya ingin mendapatkan pemasukan bagi negara dengan diterbitkannya aturan baru ini. Namun, di sisi lain, pemerintah diminta mempertimbangkan berbagai aspek.

"Pemerintah perlu memahami bahwa investasi di bidang tambang seperti Freeport dan lainnya itu mahal, jangka panjang dan risikonya tinggi sehingga perubahan material harus dibahas.

Karena skemanya bisa berubah dan berdampak panjang sehingga Freeport itu (sebagai perusahaan terbuka) memiliki keterbukaan informasi juga kepada bursa. (Keberatan) ini sebuah (sikap) keterbukaan juga. Jadi ini bentuk keterbukaan informasi, bukan gugatan," ujar Hendra.

2 dari 3 halaman

Penjelasan Freeport

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) membantah kabar bahwa perusahaan akan menggugat kebijakan bea keluar ekspor mineral logam.

Pengenaan soal bea keluar ekspor mineral logam tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia Katri Krisnati menyangkal bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan. "Ada misinterpretasi dengan kata gugatan," tulisnya dalam sebuah pesan kepada Liputan6.com, Kamis (10/8/2023).

Katri menceritakan, pada akhir 2018 lalu, Pemerintah RI dan Freeport-McMoRan Inc selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI) mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kesepakatan itu merupakan hasil dari perundingan panjang terkait dengan divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya

"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi PT Freeport Indonesia selama jangka waktu IUPK," ujar Katri.

 

3 dari 3 halaman

Menyatakan Keberatan

Dalam proses penerapan bea keluar, ia menyebut ada mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar. Menurut dia, itu merupakan wadah dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang objektif dan akurat.

"Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan," tegasnya.

"Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding soal bea keluar ekspor mineral logam. Namun kami tetap berharap pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan bea keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," pungkas Katri.