Sukses

Jokowi Hapus Kredit Macet UMKM, Pengusaha Girang

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyambut baik rencana pemerintah untuk menghapus kredit macet UMKM

Liputan6.com, Jakarta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyambut baik rencana pemerintah untuk menghapus kredit macet UMKM. Langkah ini dinilai bisa memperkuat bisnis UMKM tersebut.

Ketua Umum Hipmi Akbar Himawan Buchari menerangkan akses permodalan dari bank jadi salah satu kunci kesuksesan UMKM. Jika kredit macet dihapus, maka bisa membuka peluang tambahan pendanaan baru bagi usahanya.

“Kami dari HIPMI mengapresiasi kepada Presiden Jokowi dan MenKopUKM atas kebijakan ini. Karena akses permodalan dari perbankan merupakan salah satu kunci penting agar pengusaha UMKM bisa terus menjalankan usahanya sekaligus berkontribusi dalam roda ekonomi sehingga sangatlah bijak jika ada kebijakan untuk menghapuskan kredit macet mereka,” ungkap Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Akbar Himawan Buchari di Jakarta (12/8/2023).

Menurutnya, banyak UMKM merupakan anggota Hipmi. Akbar mengklaim pihaknya paham terkait masalah kredit macet tersebut. Maka dari itu, penghapusan kredit macet UMKM bisa membuka akses permodalan dimana banyak pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

“Efek pandemi sempat masih terasa hingga beberapa waktu terakhir oleh pengusaha UMKM dan ini juga mengakibatkan mereka sebagai debitur kesulitan membayar cicilan hingga menyebabkan kredit macet. Tapi dengan keputusan pemerintah, maka pengusaha UMKM yang mengalami kredit macet hingga Rp 500 juta untuk tahap pertama ini dapat dihapusbukukan sehingga bisa mengajukan kembali akses permodalan baru dari perbankan,” tambahnya.

Akbar menyebut, langkah penghapusan kredit macet ini juga dirasa penting dari sisi Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mengingat pemerintah sudah menargetkan UMKM harus mendapatkan akses kredit perbankan dengan porsi 30 persen di tahun 2024.

Namun akibat tak lolos SLIK, maka mereka tidak bisa mendapatkan kucuran dana dari bank sehingga kebijakan penghapusan kredit macet ini dipandang Akbar sebagai ‘angin segar’ yang sangat baik bagi pengusaha UMKM.

“Dengan kebijakan ini, target 30 persen akses permodalan UMKM tercapai dan bagi para pelaku usaha UMKM, khususnya anggota HIPMI, bisa menutupi biaya operasionalnya, pembelian bahan baku, hingga biaya promosi serta membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat untuk membantu produksinya,” pungkas pengusaha itu.

 

2 dari 4 halaman

Syarat Hapus Kredit Macet UMKM

Diberitakan sebelumnya, Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) harus tahu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku kredit macet UMKM yang dihapus nilainya bisa sampai Rp 5 miliar. Meski di tahap pertama batasan kredit macet UMKM dihapuskan maksimal kredit Rp 500 juta.

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Namun, dia menegaskan penghapusan kredit macet UMKM di bank ini tidak begitu saja diberikan. Ada persyaratan harus dipenuhi. Seperti diberikan khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," jelas MenKopUKM.

 

3 dari 4 halaman

Kejar Target

Bahkan, langkah strategis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya.

Disisi lain MenkopUKM menegaskan, perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," ujar Menteri Teten.

 

4 dari 4 halaman

UU P2SK

UU P2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapus bukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

"Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM," jelas MenKopUKM.

Adapun pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan. "Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang tercut off per 2015," pungkasnya.