Sukses

Teten Masduki soal Revisi Permendag 50/2020: Tak Setuju Ada Positive List

Teten Masduki menyatakan ketidaksetujuan atas usulan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal adanya positive list atau barang-barang yang tidak diproduksi dalam negeri

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM), Teten Masduki menyatakan ketidaksetujuan atas usulan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal adanya positive list atau barang-barang yang tidak diproduksi dalam negeri dengan harga dibawah USD 100.

Hal ini menjadi usulan Kemendag dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklnan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Saya nggak setuju kalau dibikin positive list," kata Teten Masduki kepada Media, Senin (14/8/2023).

Teten menyebut, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya pemerintah mendorong hirilisasi di dalam negeri, sehingga lapangan kerja di dalam negeri cukup besar serta meminimalisir angka pengangguran.

"Karena itu kan belanja pemerintah kebijakan subsitusi impor untuk belanja pemerintah juga sudah diterapkan harus membeli produk dalam negeri. Harusnya bikin (produksi) di dalam negeri, kita butuh lapangan kerja yang cukup besar, kita banyak angka pengangguran , jadi itu harus dipahami oleh seluruh para menteri," terangnya.

Poin Perubahan

Sebelumnya, dalam revisi Permendag 50, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) membeberkan ada banyak kebijakan revisi dalam Permendag tersebut, salah satunya terkait izin dan pajak untuk marketplace, platform digital dan yang lainnya. Serta berencana adanya larangan barang impor langsung yang harganya di bawah USD 100 atau Rp 1,5 juta.

Dalam program kebijakan substansi impor, lanjut Teten, untuk belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah harus membeli produk lokal sebesar 40 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), hal itu dilakukan agar produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terlindungi.

"Kita tidak menjadi negara tertutup kalau seakrang kita masih impor mereka bisa bikin di sini (Indonesia), jadi kebijakan investasi gitu," tuturnya.

 

2 dari 3 halaman

Pedagang Lokal Masih Bisa Jualan Barang Impor Meski Permendag 50/2020 Direvisi

Pemerintah tengah mempercepat implementasi revisi  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan UMKM terhadap serangan barang-barang impor yang dijual di marketplace atau e-commerce.

Meski aturan tersebut direvisi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menjamin pedagang lokal masih bisa menjual barang impor.

"Tidak masalah (pedagang lokal jual barang impor) karena barangnya sudah masuk dalam mekanisme impor biasa," kata Teten ditulis Kamis (10/8/2023).

 

3 dari 3 halaman

Platform Berbeda

Teten menegaskan, dalam pelaksanaannya, pedagang lokal yang ingin jualan barang impor harus memiliki pplatform yang berbeda.

"Mesti dipisah sosial media dengan e-commerce, nggak boleh disatu tempatkan. ketiga, nggak boleh platform menjual White label mereka sendiri atau perusahaan afiliasi, karena persaingan tidak sehat," tegas Teten.

 

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com