Sukses

Menteri Teten Usul Produk Impor Boleh Masuk Asal Lewat Pelabuhan Terjauh di Indonesia

Usulan produk impor masuk lewat pelabuhan terjauh tersebut, telah disampaikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengusulkan agar produk impor yang masuk ke Indonesia berlabuh atau dikirim melalui pelabuhan terjauh di Indonesia. Pelabuhan dimaksud seperti di Sorong, Papua Barat.

Langkah ini bertujuan agar harga produk impor tersebut bisa kompetitif dengan produk lokal. “Sehingga dari sana produk-produk Jawa atau Sumatera yang ada di market mereka juga kena ongkos lagi, dengan begitu produk di dalam negeri masih bisa kompetitif,” kata MenKopUKM Teten Masduki melansir Antara, di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Usulan tersebut, telah disampaikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Upaya menyelamatkan daya saing UMKM tersebut juga sejalan dengan tol laut yang juga menjadi proyek Presiden Joko Widodo yang bisa menjadi jalan.

“Selama ini muatan hanya dari barang, sehingga biaya logistik selalu dikenakan untuk produk-produk yang dijual di Indonesia Timur, sehingga Indonesia Timur lemah,” tuturnya.

Melalui pemanfaatan Indonesia bagian timur sebagai hub impor juga dinilainya akan membuat harga barang akan lebih merata dan tidak ada lagi ketimpangan yang besar antara barang yang ada di Indonesia Barat dan Timur.

Teten meminta para pelaku e-commerce untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia terutama terkait kebijakan perdagangan elektronik yang sedang digodok pemerintah.

Pemerintah tengah berusaha melindungi produk lokal dari serbuan produk crossborder atau dari luar negeri. “Ini (kebijakan perdagangan elektronik) sangat urgent untuk direvisi agar kita bisa melindungi UMKM yang tidak bisa bersaing dengan produk China yang masuk lewat e-commerce crossborder yang masih belum diatur,” ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Playing Field yang Adil

Ditegaskannya, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 bukan hanya mengenai perdagangan elektronik tapi juga harus mampu menciptakan playing field yang sama, perlakuan yang setara mengenai tarif, serta biaya masuk.

Untuk itu, selain mengusulkan pelabuhan terjauh untuk produk-produk impor, KemenKopUKM juga mengusulkan tambahan kebijakan bea masuk untuk produk-produk jadi dari luar yang berpotensi menggerus keberadaan produk UMKM.

“Tadi saya lihat sendiri harganya di salah satu platform nggak masuk akal. Ini namanya sudah ada predatory pricing. Itu karena memang pasar kita terlalu longgar, sehingga barang mereka bisa masuk ke sini dengan harga semurah-murahnya,” ujarnya.

Teten juga menegaskan, peraturan tersebut tak hanya berlaku bagi TikTok Shop saja yang sampai hari ini masih ditemukan di platformnya ada harga produk yang tak masuk akal, namun berlaku untuk e-commerce lain yang melakukan penjualan crossborder.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini