Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal lebih banyak untuk devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang disimpan dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2015, pemerintah sudah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) berupa bunga deposito dalam bentuk valuta asing (valas) untuk DHE SDA.
Rinciannya, bunga deposito DHE SDA yang tidak dikonversi ke rupiah (dalam bentuk dolar Amerika Serikat/USD), yakni 1 bulan 10 persen, 3 bulan 7,5 persen, 6 bulan 2,5 persen, dan lebih dari 6 bulan 0 persen.
Advertisement
Namun dengan adanya PP Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah berencana membuat revisi PP 123/2015 yang bakal memberikan insentif pajak lebih. Khususnya untuk empat sektor SDA yang wajib menahan DHE di dalam negeri selama 3 bulan, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
"Sekarang sedang disiapkan RPP (123/2015) perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA. Jadi nanti akan lebih diberikan insentif fiskal lebih banyak lagi," ujar Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Masih Dibahas
Susiwijono menyampaikan, perubahan PP 123/2015 ini tengah dibahas cukup intensif oleh Kementerian Keuangan. Menurut dia, regulasi tersebut sebenarnya sudah memberikan insentif PPh atas bunga deposito valas. Namun belum spesifik menerjemahkan 7 instrumen penempatan DHE SDA yang disiapkan dalam PP 36/2023.
"Sekarang sedang dituangkan. Bocorannya insentifnya akan menarik lagi. Besarannya berapa? Masih tahap finalisasi," imbuh dia.
"Yang jelas bu Menkeu Sudah menyampaikan insentif pajak akan lebih menarik, akan jauh lebih kompetitif. Baik dari sisi insentif besaran bunga, maupun PPh atas bunga deposito dalam semua instrumen tadi," tutur Susiwijono Moegiarso.
Alasan Pemerintah Kukuh Tahan Devisa Hasil Ekspor 3 Bulan Meski Diprotes
Sejumlah pengusaha memprotes aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) selama 3 bulan di sistem keuangan Indonesia (SKI).
Adapun sejak 1 Agustus 2023, sebanyak 30 persen DHE SDA (sumber daya alam) dari empat sektor yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib disimpan selama 3 bulan di dalam negeri.Â
Setidaknya ada tujuh asosiasi pengusaha yang menyampaikan secara langsung keberatan aturan tentang devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam ke Kemenko Perekonomian.Â
Menindaki protes tersebut, Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah telah menerima keluhan eksportir untuk kemudian didiskusikan. Namun, dia menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan agar PP 36/2023 tetap wajib dijalankan tanpa pengecualian. Â
"Sudah kita tampung semua. Tapi ini kan bukan hal baru, dari dulu tambang, migas, dari 2011 juga sudah kita terapkan. Ini kan bukan kebijakan baru," kata Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (14/8/2023).Â
Â
Advertisement
Keluhan Pengusaha
Susiwijono lantas menyoroti keluhan pengusaha dalam PP 36/2023 dalam memarkir 30 persen DHE SDA di dalam negeri, yang dianggap mengganggu likuiditas perusahaan dalam melanjutkan bisnisnya.
Namun, ia balik ke belakang terkait penerapan DHE dalam aturan PP 1/2023. Menurutnya, para eksportir di empat sektor SDA tersebut tidak pernah benar-benar memanfaatkan 100 persen uang hasil ekspor untuk kelanjutan usaha, tapi hanya 70 persen saja. Dengan demikian, Susiwijono menilai ketentuan 30 persen DHE merupakan dana-dana tak terpakai oleh para pengusaha.