Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk menjatuhkan denda ke PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway Systems. Total denda yang ditanggung keduanya sekitar Rp 10,9 miliar.
Putusan KPPU ini berkaitan dengan proyek Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021.
Baca Juga
Keduanya diputus bersekongkol dalam proyek tersebut sehingga melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain Len Industri dan anak usahanya ada 2 pihak lain yang juga terlibat dan dinyatakan melanggar.
Advertisement
Yakni, Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019.
Lalu, David Sudjito, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor - Sukabumi – Padalarang Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian Bagian Barat, Direktorat Jenderal Pekeretaapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Keempatnya secara berurutan merupaka Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V da Terlapor VI.
"Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor ll, Terlapor V dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar Ketua Majelis Komisi Yudi Hidayat dalam sidang pembacaan putusan, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Â
Putusan Denda
Sementara itu, besaran denda yang dijatuhkan pada Len Industri dan Len Railway Systems berjumlah Rp 10,9 miliar. Rinciannya, Len Industri menanggung denda Rp 6 miliar dan Len Railway System menanggung denda Rp 4,9 miliar.
Hal ini tertuang dalam poin putusan nomor 3 dan nomor 4 yang dibacakan pada Sidang Komisi KPPU.
Yudi menjelaskan, putusan itu berupa Menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp 6.058.000.000 (enam miliar lima puluh delapan juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persairgan Usaha).
Kemudian, menghukum Terlapor II memnbayar denda sebesar Rp 4.915.000 (empat milar sembilan ratus lima belas juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persairgan Usaha).
Â
Advertisement
Ketentuan Bayar Denda
Selanjutnya, pada poin putusan nomor 5 dan 6 memgatur tenggat waktu pembayaran denda Len Industri dan Len Railway Systems. Yudi menjelaskan, pihak Len Industri dan Len Railwat Systems harus menyetorkan denda itu paling lama 30 hari setelah putusan.
"Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II untuk melaksanakan Putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrach)," paparnya.
Sementara itu, jika pihak-pihak yang dinyatakan bersalah itu mengajukan banding atau keberatan, maka harus menyetorkan 20 persen dari total nilai denda selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan.
"Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II untuk masing-masing menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen (dua pulih persen) dari nilai denda kepadaKPPU paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan Putusan ini jika mengajukan upaya hukum keberatan," jelas Yudi.
Â
Dua Pihak Tak Bersalah
Selain 4 pihak tadi yang dinyatakan bersalah dan melanggar oleh KPPU, ternyata ada 2 pihak lainnya yang dinyatakan tidak bersalah. Itu merujuk pada Terlapor III dan Terlapor IV.
Diketahui, dalam sidang ini, keduanya adalah PT Christalenta Pratama sebagai Terlapor III; PT Pindad Global Sources and Trading sebagai Terlapor IV.
"Menyatakan bahwa Terlapor II dan Terlapor IV tidak terbuki melangar Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar Yudi.
Advertisement