Liputan6.com, Jakarta PT Gema Kreasi Perdana (GKP) mengajukan permohonan Pengujian Materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Saat ini permohonan Uji Materiil tersebut tercatat dengan Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang tengah dalam proses persidangan.
Baca Juga
“Kami mengkonfirmasi jika memang benar PT GKP mengajukan permohonan ke MK. Proses persidangan saat ini sedang berjalan, sehingga diharapkan semua pihak bisa tetap tenang dan menjaga situasi kondusif sembari menunggu putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Manager Strategic Communication PT GKP, Alexander Lieman dalam keterangan tertulis, Selasa (15/8/2023).
Advertisement
Alexander juga turut menjelaskan, latar belakang pihaknya mengajukan permohonan ini didasari atas kebutuhan kepastian hukum bagi investasi di Pulau Wawonii, terkait adanya multitafsir atas Pasal 35 huruf K Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
“Sebagaimana komitmen kami sebagai sebuah perusahaan, tentu kami ingin berkontribusi sebanyak dan selama mungkin bagi masyarakat setempat di area kami beroperasi dan tentu secara nasional. Hal ini membutuhkan satu kepastian hukum sebagai acuan bersama dalam beraktivitas,” ujar Alexander.
PT GKP, sebagaimana perusahan-perusahaan lainnya yang selama ini melakukan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, telah memiliki aspek legalitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilindungi secara hukum.
Hingga kemudian, kepastian hukum ini dipermasalahkan dan menyebabkan munculnya hambatan besar dalam kelangsungan operasional perusahaan, serta investasi PT GKP di Kabupaten Konawe Kepulauan. Permasalahan inilah yang dirasa penting untuk segera diberikan kejelasan agar tidak menimbulkan pasal-pasal multitafsir, yang berujung menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Gema Kreasi Perdana Jalankan Pertambangan Hijau di Konawe
Memasuki kuartal pertama tahun 2023, PT Gema Kreasi Perdana (GKP), salah satu unit bisnis Harita Nickel kembali menegaskan komitmennya tentang praktek green mining atau pertambangan hijau berkelanjutan yang terus dilaksanakan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Praktek ini menjadi salah satu aktualisasi PT GKP dalam menjalankan Good Mining Practice. Sehingga, proses pertambangan mampu dikelola dengan sangat baik, keberadaannya dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada aspek sosial-ekonomi daerah secara berkelanjutan. Serta dapat mengembalikan bentang alam dengan jauh lebih baik dari sebelumnya.
"Di akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 ini, kami telah melakukan berbagai inisiatif program terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan," terang Superintendent Environment PT GKP, Sutanto dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).
Melalui Departemen Environmental, pihaknya telah mengimplementasikan berbagai program seperti pembibitan, pemantauan dan pengelolaan kualitas udara, pemantauan kebisingan dan emisi, pemantauan dan pengelolaan kualitas air limbah tambang, pemantauan dan pengelolaan kualitas air sungai dan laut, pemantauan dan pengelolaan limbah B3, serta program reklamasi dan revegetasi.
Di samping program-program tersebut, sampai akhir tahun 2023, PT GKP juga mulai merintis program Pemantauan dan Pengelolaan Biodiversity, baik di darat, sungai, dan laut, serta pengembangan program Pendidikan Masyarakat yang akan bermanfaat dalam memberikan edukasi dan pandangan baru seperti apa pengelolaan lingkungan di area tambang pada publik.
"Beberapa waktu yang lalu, kami telah meresmikan area nursery yang menjadi langkah pertama PT GKP dalam merealisasikan komitmen reklamasi. Harapannya ini juga bisa menjadi destinasi ecotourism bagi masyarakat setempat. Selain itu, kita juga baru melaksanakan kuliah tamu di Universitas Halu Oleo tentang praktek green mining. Langkah strategis ini diharapkan bisa mendorong kesadaran atas keberadaan tambang yang berwawasan lingkungan ke khalayak umum," jelas Sutanto.
Advertisement
Implementasi Green Mining
Sementara itu, Sutanto juga turut menerangkan jika implementasi Green Mining PT GKP selalu berpedoman pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Dari mulai pembersihan lahan, pengupasan tanah pucuk, hingga reklamasi dan revegetasi.
Sehingga menurutnya, adanya tuduhan sepihak mengenai pencemaran air dan penyerobotan lahan oleh Jatam beberapa waktu yang lalu tidak bisa dibenarkan.
"Tuduhan itu sangat menyesatkan. Kami telah secara rutin melakukan pengecekan bakumutu lingkungan dan melakukan upaya-upaya pengelolaan lingkungan dengan membuat beberapa sarana settling pond di area penambangan, serta control box yang tersebar di beberapa titik sepanjang jalan hauling," terangnya.
Adapun settling pond tersebut berfungsi sebagai pengendali air yang membawa material atau partikel lumpur. Jadi, dapat dipastikan seluruh air limpasan tambang yang keluar melalui settling pondtersebut, keluar dalam keadaan bersih.