Sukses

Gaji PNS Naik 2024 Diumumkan Jokowi Hari Ini 16 Agustus 2023, Jadi Berapa?

Pengumuman gaji PNS naik ini akan diumumkan Jokowi berbarengan dengan RUU APBN 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, 16 Agustus 2023 akan menyampaikan RUU APBN 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR. Di sana, Jokowi juga akan mengumkan gaji PNS naik mulai 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa Kementerian dan Lembaga untuk menentukan kenaikan gaji PNS ini tahun depan.

"Nanti beliau (Jokowi) yang mengumumkan pada RUU APBN,” kata dia dikutip, Rabu (16/8/2023).

Lantas berapa kenaikan gaji PNS 2024?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, menjelaskan saat ini Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan perhitungan kenaikan gaji PNS.

"Bapak Presiden sudah meminta Bu Menteri untuk menghitung-menghitung. Saat ini sedang disiapkan hitung-hitungannya," kata Isa kepada Liputan6.com.

Dirjen Isa pun meminta agar masyarakat, utamanya PNS untuk bersabar mengenai berapa kenaikan gaji tersebut. Namun, yang pasti Pemerintah akan segera mengumumkan hal itu secara detail.

"Sabar ya sampai diumumkan nanti kami jelaskan lebih detil," ujarnya.

Usulan Menteri PANRB

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas sebelumnya telah mengusulkan kenaikan gaji PNS kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tak hanya soal gaji pokok, kebijakan pemberian tunjangan kinerja (tukin) pun bakal dievaluasi. Anas mengatakan, untuk mendapatkan ini ada proses yang masih perlu dilihat dari bagaimana kinerja masing masing PNS.

"(Tukin) ini sedang kita hitung, bahwa ke depan mereka yang punya kinerja lebih baik akan dapat tunjangan yang lebih bagus. Tapi mereka yang tidak berkinerja tentu tunjangannya tidak sama," kata Anas pada 23 Mei 2023 lalu.

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," ungkapnya.

Kemudian, Anas mengutarakan, perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS bersama Sri Mulyani membutuhkan proses yang tidak mudah.

2 dari 3 halaman

PNS Girang

Ketua Dewan Pengurus Pusat Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrullah mengapresiasi langkah pemerintah ini. Dia berharap kesenjangan upah dan tunjangan kinerja bagi PNS bisa lebih adil lagi tahun depan.

"Korpri mengucapkan terima kasih pada pemerintah atas perhatian pemerintah untuk menaikkan gaji dan tunjangan kinerja atau perubahan sistem didalam pemberian tunjangan kinerja," ujar dia kepada Liputan6.com.

"Nah harapan Korpri ini bisa lebih adil, juga tunjangan kinerja agar sistemnya dibuat sama di seluruh kementerian/lembaga, termausk grade-nya. Sekarang itu kan grade-nya tidak sama di setiap kementerian/lembaga," sambungnya.

Dia mengisahkan, hitungan tingkat tukin bagi Kementerian Keuangan misalnya dinilai lebih tinggi ketimbang pegawai di instansi lain. Termasuk adanya perbedaan di pemerintah daerah.

"Agar pemerintah bisa lebih adil didalam membangun sistemnya termasuk bisa memahami risiko-risiko pekerjaannya. Contoh sajalah, risiko pekerjaan di Kemenkeu tidak lebih berbahaya daripada teman-teman yang berprofesi di tenaga kesehatan," kata dia.

Belum lagi, kata Zudan, risiko yang harus dihadapi oleh para guru yang bekerja di daerah-daerah terpencil. Risiko yang dihadapi adalah kesulitan mencapai daerah tempat bekerja, ditambah di beberapa pihak harus meninggalkan keluarga.

"Juga risiko guru terpencil yang mengajar harus menyeberangi sungai, menyeberangi lautan, terus temen2 yang di wilayah perbatasan, yang berpisah dengan anak istri, atau istri berpisah dengan suami karena bekerja di daerah terpencil. Itu harus menjadi pertimbangan oemerintah didalam menyusun sistem penggajian nasional termasuk kenaikan gaji ini," bebernya.

 

3 dari 3 halaman

Belum Adil

Lebih lanjut, dia menegaskan, sistem pemberian gaji dan tunjangan yang saat ini berlaku dinilai belum adil. Kembali lagi pada dasar hitungan bagi PNS yang bekerja di daerah dan di instansi pusat.

Menurutnya, melalui rencana kenaikan gaji dan formulasi ulang pemberian tukin, bisa memberikan keadilan pendapatan bagi PNS dengan risiko tinggi.

"Belum, belum adil. Pemerintah harus memperhatikan nakes, guru, nakes itu risikonya nyawa loh bekerja itu. Jadi jangan ada kesan pemerintah memanjakan PNS di kementerian Keuangan dengan tukin yang tinggi," tegasnya.