Sukses

Simak Daftar Gaji PNS Terbaru, Bakal Naik 2024

Gaji PNS bakal naik mulai 2024. Lantas, berapa gaji PNS yang berlaku saat ini?

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menyampaikan RUU APBN 2024 dalam sidang tahunan MPR, DPR, dan DPD. Dalam penyampaian Nota Keuangan, Jokowi juga bakal menyampaikan rencana gaji PNS naik pada 2024.

Lantas, berapa kenaikan gaji PNS yang berlaku saat ini?

Aturan tentang penetapan gaji terbaru bagi PNS dari Golongan I sampai golongan IV tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019. Aturan ini merupakan aturan penyesuaian dari ketentuan gaji sebelumnya.

Diketahui, ada peningkatan jumlah gaji pokok dalam penyesuaian tersebut. Jumlah gaji berkisar antara Rp 1.560.800 sampai Rp 5.901.200. Aturan gaji pokok sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji Pokok PNS

Ada empat golongan PNS yang menerima gaji pokok yang beragam. Di tiap golongannya dibagi lagi menjadi empat ruang atau kelompok. Berikut ini rinciannya:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan Iid: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Gaji Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gaji PNS Naik 2024 Diumumkan Jokowi Hari Ini 16 Agustus 2023, Jadi Berapa?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, 16 Agustus 2023 akan menyampaikan RUU APBN 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR. Di sana, Jokowi juga akan mengumkan gaji PNS naik mulai 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa Kementerian dan Lembaga untuk menentukan kenaikan gaji PNS ini tahun depan.

"Nanti beliau (Jokowi) yang mengumumkan pada RUU APBN,” kata dia dikutip, Rabu (16/8/2023).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, menjelaskan saat ini Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan perhitungan kenaikan gaji PNS.

"Bapak Presiden sudah meminta Bu Menteri untuk menghitung-menghitung. Saat ini sedang disiapkan hitung-hitungannya," kata Isa kepada Liputan6.com.

Dirjen Isa pun meminta agar masyarakat, utamanya PNS untuk bersabar mengenai berapa kenaikan gaji tersebut. Namun, yang pasti Pemerintah akan segera mengumumkan hal itu secara detail.

"Sabar ya sampai diumumkan nanti kami jelaskan lebih detil," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Usulan Menteri PANRB

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas sebelumnya telah mengusulkan kenaikan gaji PNS kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tak hanya soal gaji pokok, kebijakan pemberian tunjangan kinerja (tukin) pun bakal dievaluasi. Anas mengatakan, untuk mendapatkan ini ada proses yang masih perlu dilihat dari bagaimana kinerja masing masing PNS.

"(Tukin) ini sedang kita hitung, bahwa ke depan mereka yang punya kinerja lebih baik akan dapat tunjangan yang lebih bagus. Tapi mereka yang tidak berkinerja tentu tunjangannya tidak sama," kata Anas pada 23 Mei 2023 lalu.

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," ungkapnya.

Kemudian, Anas mengutarakan, perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS bersama Sri Mulyani membutuhkan proses yang tidak mudah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini