Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara soal permintaan golongan butuh yang meminta kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen. Dia menilai, kenaikan UMP 2024 sangat terbuka dengan situasi ekonomi saat ini.
"Ya ada (potensi UMP 2024 naik), karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali, nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yg kita gunakan adalah dari BPS," ujar Menaker Ida Fauziyah di sela-sela Sidang Tahunan MPR RI 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga
Ida mengatakan, masukan dari kaum buruh terkait UMP 2024 naik akan dikaji lebih lanjut bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Advertisement
"UMP 2024 itu masukan, nanti akan digodok di Depenas sembari kita akan matangkan PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan," imbuhnya.
Perhitungan soal upah minimum itu disebutnya akan dihitung secara seksama. Sehingga bisa diterima oleh semua kelompok, baik pekerja maupun pemberi kerja.
"Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," kata Ida.
Rumusan UMP
Menurut dia, rumusan UMP 2024 ini akan terus dikaji dan diumumkan sebelum November 2023. Tidak hanya dari kelompok buruh, pemerintah juga buka telinga terhadap masukan para pengusaha.
"Itu kan keputusannya bulan November, pastinya sebelum itu. Kita kan sedang menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi PP Nomor 36, kita jalan terus, sudah beberapa provinsi yang kita dengar aspirasinya. Aspirasinya dari semua stakeholder tidak hanya buruk tetapi juga pengusaha," tutur Menaker.
Â
Buruh Tuntut Upah Minimum UMP 2024 Naik 15%, Pengusaha Beri Jawaban Menohok
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta Pemerintah menaikkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 dan upah minimun kabupaten/kota atau UMK 2024 sebesar 15 persen.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, menilai perhitungan kenaikan upah minimum telah diatur jelas dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Sekarang kan kita sudah punya formula dari segi kenaikan UMP. Dari situ kita sudah berdasarkan UU Ciptaker kemarin itu ada PP nya juga yang masih proses, kita menunggu. Tapi dari forumula itu jelas itungannya," kata Shinta kepada Liputan6.com, Minggu (30/7/2023).
Adapun dalam UU Ciptakerja ditetapkan formulasi upah minimum menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Dengan demikian, dunia usaha hanya mengikuti formula tersebut untuk penggajian buruh atau pekerja.
"Dasarnya itu kan ada pertumbuhan ekonomi, ada inflasi, dengan koefisien-koefisien tertentu. Jadi perusahaan mengikuti saja dari formula itu," ujarnya.
Â
Advertisement
Tak Realistis
Disisi lain, Shinta pun menilai tuntutan yang disampaikan KSPI dan Partai Buruh terkait permintaan upah sebesar 15 persen tidak realistis. Lantaran, kondisi ekonomi saat ini masih dilanda ketidakpastian.
"Jadi, realistis atauu tidaknya tergantung pada kondisi saat ini. Kan kalian juga tahu kondisi sekarang juga tidak mudah, apakah angka tersebut masuk diakal dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, usulan dinaikkan upah minimum 15 persen tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Said mengatakan, terdapat tiga alasan mengapa para buruh meminta kenaikan UMP di kisaran 10 hingga 15 persen. Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen. Adapun, survei dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024.