Sukses

Melihat Kembali Kenaikan Gaji PNS saat Era Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 diusulkan gaji PNS pusat dan daerah, TNI, Polri naik 8 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), pusat dan daerah/TNI/Polri diusulkan naik 8 persen, dan pensiunan PNS naik 12 persen.

Kenaikan gaji PNS pusat dan daerah/TNI/Polri dan pensiunan diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, pada Rabu, 16 Agustus 2023 dikutip Kamis (17/8/2023).

Jokowi menuturkan, untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, reformasi harus terus diperkuat, sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” ujar Jokowi.

Jokowi berharap dengan kenaikan gaji untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan Pembangunan nasional.

Kenaikan Gaji PNS Era Jokowi

Sebelum usulan kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, TNI, Polri dalam RAPBN 204, selama masa pemerintahan Presiden Jokowi dalam dua periode, ia telah menaikkan dua kali gaji PNS.

Pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang dimulai sejak 2014, ia menaikkan gaji PNS pertama kali pada 2015. Jokowi menaikkan gaji PNS sekitar 5 persen.  Pada saat itu, ia telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 dengan kenaikan lima persen, demikian mengutip berbagai sumber.

Selanjutnya, Jokowi hampir tidak pernah menaikkan gaji PNS. Pada 2019, Jokowi kembali menaikkan gaji PNS sekitar 5 persen. Kenaikan gaji PNS itu ditetapkan pemerintah dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari golongan IA-IVE.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Besaran Gaji PNS

Berikut daftar besaran gaji PNS sebagaimana pada lampiran PP Nomor 15 Tahun dikutip dari jdih.maritim.go.id:

Golongan I:

  • Golongan IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • Golongan IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • Golongan IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • Golongan ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II:

  • Golongan IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.000
  • Golongan IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  • Golongan IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • Golongan IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III:

  • Golongan IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • Golongan IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • Golongan IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • Golongan IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • Golongan IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.000
  • Golongan IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • Golongan IVD: 3.447.200-Rp 5.661.700
  • Golongan IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

 

 

3 dari 3 halaman

Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Sri Mulyani Rogoh Kocek Rp 52 Triliun

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen, dan kenaikan gaji para pensiunan 12 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 52 triliun untuk membayar gaji PNS, TNI/Polri hingga pensiunan di tahun depan.

"Total anggaran Rp 52 triliun. Dilihat dari komposisi adalah untuk ASN pusat Rp 9,4 triliun, untuk pensiunan kenaikan 13 persen tambahan Rp 17 triliun, ASN daerah Rp 25,8 triliun," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Selain gaji pokok, Sri Mulyani bilang, PNS juga tetap bakal mendapatkan tunjangan kinerja alias tukin. Oleh karenanya, pemerintah memutuskan untuk menaikan gaji pensiunan lebih tinggi.

"Untuk kenaikan gaji PNS, kalau di ASN selain kenaikan gaji kan ada tukin, dan beberapa kementerian/lembaga yang kinerjanya baik usul tukin. Makanya pensiunan karena enggak ada tukin lebih tinggi," tuturnya.

Kata Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi beralasan, kenaikan gaji PNS ini diberikan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif.

Untuk itu, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," terang Jokowi.

"Kenaikan gaji PNS ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," pungkas Jokowi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini