Sukses

PNS Pusat Bisa Kerja dari Rumah Alias WFH Mulai 28 Agustus 2023

Ada ketentuan persentase pembagian pegawai ASN atau PNS yang bekerja dari rumah alias WFH.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Menpan RB mengeluarkan kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di pemerintah pusat, agar bisa bekerja dari rumah (work from home/WFH) mulai 28 Agustus 2023.

Kebijakan ini keluar pasca Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai uji coba kerja dari rumah bagi 50 persen PNS di instansi tersebut, sebagai bagian dari upaya mengurangi polusi Jakarta.

"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," ujar Anas dikutip dari pernyataan tertulis, Jumat (18/8/2023).

Beda tujuan, kebijakan WFH untuk PNS pusat ini tercantum dalam Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN Tahun 2023 Ke-43.

Surat edaran tersebut mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta, untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja PNS selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN mulai 28 Agustus-7 September 2023.

Ketentuan persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik WFH maupun WFO tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE tersebut.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengemukakan, persentase WFH paling banyak 50 persen dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Sementara untuk layanan pemerintahan atau ASN yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.

 

 

2 dari 4 halaman

Tujuan Kebijakan

Anas menegaskan, surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.

Adapun hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," jelas Anas.

Dalam pelaksanaan sistem kerja hybrid ini, terdapat empat hal yang perlu diperhatikan para PNS pusat. Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi. Ketiga yaitu membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Terakhir atau keempat, memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

3 dari 4 halaman

Jakarta Uji Coba 50% PNS Bekerja dari Rumah Mulai 21 Agustus 2023

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memulai uji coba kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), bagian dari upaya mengurangi polusi udara Jakarta.

Rencananya uji coba pertama bekerja dari rumah (work from home/WFH) tersebut dilakukan selama tiga bulan mulai 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.

"Kemarin saya minta Pak Sekda, ya mungkin tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba, pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melansir Antara, Jumat (18/8/2023).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan skema 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja secara fisik di kantor.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono berharap uji coba ini mampu mengurangi tingkat polusi udara Jakarta dan kemacetan yang belum teratasi.

Namun, Joko belum dapat memastikan apakah akan dilanjutkan atau tidak setelah uji coba tersebut berjalan selama tiga bulan.

Pemprov DKI terlebih dahulu akan melihat keefektifan kebijakan tersebut. "Nanti kita lihat perkembangannya, kita lihat kinerja beberapa juga," ujar Joko.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menjelaskan, persentase pegawai yang melaksanakan WFH dan kehadiran di kantor juga akan disesuaikan selama KTT ASEAN ke-43 pada 4-7 September 2023.

Rincian pegawai yang WFH sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen. Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan.

 

4 dari 4 halaman

Siswa Sekolah

Sedangkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sekolah yang berada di sekitar lokasi KTT ASEAN hanya berlaku pada saat KTT ASEAN berlangsung.

Namun, untuk guru dan tenaga pendidik di sekolah tetap hadir dan beraktivitas 100 persen."Sekolah yang menerapkan PJJ juga hanya yang berlokasi di sekitar venue KTT ASEAN, seperti di daerah Thamrin, Sudirman, Tanah Abang, Kuningan dan Menteng," katanya.

Namun, untuk sekolah yang jauh dari lokasi KTT ASEAN, seperti di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Timur, tetap beraktivitas normal dengan masuk 100 persen.

Setelah KTT ASEAN berlangsung sekolah di sekitar lokasi KTT ASEAN tersebut dapat melaksanakan pembelajaran seperti biasa atau 100 persen kehadiran siswa.