Sukses

Awasi Pinjol Legal, OJK Bakal Punya Pusat Data Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pentingnya memiliki pusat data fintech lending atau Pusdafil seiring data transaksi dan lending dapat dipantau harian.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera memiliki pusat data fintech lending (Pusdafil). Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengawasi peer to peer lending (P2P) atau pinjol legal.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menilai kehadiran Pusdafil ini penting. Sebab, ke depannya data transaksi maupun lending bisa dipantau secara harian. 

"Kami mengharapkan nanti pada waktunya memiliki pusat data fintech lending atau Pusdafil. Karena dengan Pusdafil ini, data transaksi pendanaan dan lendingya itu kita bisa monitor secara harian," kata Agusman dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/8/2023).

Dia bilang, Pusdafil tersebut akan terhubung langsung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dengan demikian, OJK bisa memantau secara tepat mengenai kelayakan pemberian kredit bagi nasabah. 

"Nanti kita bisa connect dengan SLIK, maka nanti bisa kita gunakan untuk memantau secara tepat tentang kelayakan pemberian kredit serta memastikan bahwa nasabah atau yang kita biayai ini adalah sehat secara perkreditan dan juga secara ekonomi secara umum," kata dia.

Asal tahu saja, ia menyebut, pertumbuhan kredit di P2P lending itu melampaui industri secara umum. 

"Kami memang melihat sampai Juni 2023 18,86 persen pertumbuhannya jadi bagus sekali tentu memberikan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi kita," ujar dia.

Agusman menyebut tingkat kredit macetnya pun masih terkendali. Selain itu, tingkat wanprestasi (TWP) masih berada di angka 3,36 persen.

"Sebetulnya dari data yang ada itu TWP tadi ditanyakan di data kita angka nya 3,36 persen. TWP 90 hari ini memang harus di bawah 5 persen dari kita sudah sangat terkendali," kata dia.

Meski demikian, ia berharap lender (pemberi pinjaman) dan borrower (peminjam) juga perlu menjaga kinerjanya dengan baik. 

 

2 dari 4 halaman

Gen Z dan Milenial Jangan Coba-coba Berniat Menunggak Tagihan Pinjol, Nanti Bisa Sulit Dapat Kerja

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengingatkan kepada kaum milenial dan generasi Z untuk tidak menunggak tagihan pinjaman online (Pinjol) ataupun paylater.

Lantaran, keterlambatan pembayaran tersebut akan memberikan dampak negatif, salah satunya sulit untuk mendapatkan pekerjaan dan sulit mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

"Kita juga kasih tahu anak-anak muda supaya hati-hari juga dalam berperilaku dalam sektor keuangan, sekarang kalau di paylater mereka akan masuk ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) kalau mereka macet, daftar kerja susah, mau mengajukan KPR jadi susah," ujar Friderica dalam acara Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas, Jakarta, Selasa (15/8).

Kiki, sapaan akrab Friderica menuturkan penggunaan produk keuangan seperti pinjol dan paylater bisa memberikan dampak negatif yang panjang jika tidak bijak mengatur keuangannya.

"Kalau menggunakan benar harus untuk produktif, kita sudah dengar cerita-cerita menyedihkan (akibat tak bisa bayar tagihan)," ujar dia.

Lebih lanjut, ia menghimbau untuk tidak menggunakan pinjol atau paylater untuk penggunaan konsumtif.

Menurutnya sosialisasi yang diberikan oleh OJK tentu bisa memberikan pembelajaran bagi mereka yang ingin menggunakan produk keuangan dan pintar untuk memilih layanan supaya tak terjerat oleh pinjaman ilegal. "Rasanya masih ada harapan produk keuangan ini akan membaik yang penting jangan ilegal," tambahnya.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

3 dari 4 halaman

Viral Mahasiswa Baru UIN Surakarta Dipaksa Daftar Pinjol, OJK Buka Suara

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara terkait kabar mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta yang dipaksa mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol) saat kegiatan ospek berlangsung.

Menurut Mahendra, OJK tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga lembaga pinjol terkait. Hal ini bagian dari tugas OJK dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat selaku konsumen.

"Kalau itu sih (pemeriksaan) memang terus yang dilakukan, karena pada gilirannya tugas dari OJK perlindungan konsumen dan masyarakat," kata Mahendra kepada awak media Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (14/8).

Meski begitu, Mahendra enggan mengungkapkan hasil temuan pemeriksaan terhadap tiga pinjol tersebut. Mengingat, sampai saat ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung.

"Pada gilirannya kita akan melakukan ya, (tunggu) perkembangan," ucap Mahendra sambil berlalu meninggalkan awak media.

 

 

4 dari 4 halaman

Awal Mula

Sebelumnya, Protes keras dilakukan puluhan mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) R Said Surakarta yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Independen ke kampus setempat Senin (7/8).

Aksi ini didasari atas kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) yang diselenggarakan Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN RM Said Surakarta dengan mewajibkan mahasiswa baru sebagai peserta mendaftarkan akun pinjol.

Koordinator Aksi dari Aliansi Mahasiswa Independen, Kelvin Haryanto menilai tindakan DEMA tersebut menyalahi aturan. Karena mewajibkan mahasiswa baru mendaftar di aplikasi pinjol.

"Ini salah, karena ke depannya akan menjadikan mahasiswa baru mempunyai pemikiran pragmatis akibat praktek pinjol ini. Nanti mahasiswa juga akan memiliki sifat konsumerisme secara cepat dan singkat," katanya.

 

Video Terkini