Sukses

Kementerian PANRB Persilakan PNS DKI WFH Imbas Polusi Jakarta

Langkah Pemprov DKI yang menerapkan kebijakan WFH 50 persen bagi para aparatur sipil negaranya mulai 21 Agustus mendatang akan membantu persiapan KTT ASEAN ke-43 di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempersilakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan skema bekerja dari rumah, atau WFH bagi PNS Jakarta imbas polusi udara. 

Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, kebijakan itu bakal melengkapi aturan yang dikeluarkan Kementerian PANRB soal WFH PNS di pemerintah pusat mulai 28 Agustus. 

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN Tahun 2023 Ke-43.

Meskipun besar konteks, namun Averrouce menilai inisiatif Pemprov DKI yang menerapkan kebijakan WFH 50 persen bagi para aparatur sipil negaranya mulai 21 Agustus mendatang akan membantu persiapan KTT ASEAN ke-43 di Jakarta.  

"Kita saling melengkapi. Kalau di kita itu sejak tanggal 28 (Agustus 2023), konteksnya lebih mobilitas supaya tidak terjadi kemacetan, untuk KTT," ujar Averrouce kepada Liputan6.com, Jumat (18/8/2023).

Menurut dia, prinsip aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta pastinya saling melengkapi dengan kebijakan pemerintah pusat. Namun, Averrouce menegaskan bahwa pertimbangan WFH yang dikeluarkan Kementerian PANRB murni untuk penyelenggaraan KTT ASEAN, bukan karena polusi udara. 

"Nanti Kementerian Perhubungan sama Kepolisian juga nyiapin kebijakan soal pergerakan kendaraan untuk memastikan mobilitas enggak terganggu. Sementara teman-teman K/L dan DKI tentunya juga mengikuti," ungkapnya.

"Jadi prinsipnya sama dengan DKI, 50 persen. Maksimal segitu kita coba, WFH 50 persen. Saya kira itu saling mendukung," kata Averrouce. 

Adapun sistem kerja yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta merupakan hal dan kewenangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setempat. Sehingga sistem kerja WFH 20 persen PNS setempat selama 2 bulan dipersilakan sebagai langkah darurat. 

"Nanti kalau misalnya pak Heru Budi keluarkan instruksinya, berarti termasuk itu juga mungkin ada esensi juga sesuai kewenangan dari PPK. Juga itu terkait dengan penanggulangan polusi, bisa juga, kan enggak apa-apa," tuturnya.

2 dari 3 halaman

Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Uji Coba WFH 50 Persen bagi ASN Selama 3 Bulan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan uji coba sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diambil Pemprov DKI merespons buruknya kualitas udara di Jakarta.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, uji coba WFH, bakal diberlakukan bagi ASNPemprov DKI Jakarta yang tidak melakukan pelayanan secara langsung.

Sigit menjelaskan, pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Uji coba WFH rencananya berlaku tiga bulan, mulai 21 Agustus 2023 sampai 21 Oktober 2023.

"Namun, tidak berlaku pada (ASN yang melakukan) layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Kamis (17/8/2023).

Sigit memastikan, uji coba WFH selama tiga bukan itu tidak akan berdampak pada pelayanan publik. Dia menyebut, ASN DKI yang bersentuhan langsung dengan warga bakal tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.

Lebih lanjut, Sigit menyampaikan persentase ASN DKI saat uji coba WFH akan ditambah selama acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Jakarta berlangsung pada 4-7 September 2023. Khusus di tanggal itu, persentase ASN DKI yang WFH wajib 75 persen.

"Dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen. Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan," jelas Sigit.

3 dari 3 halaman

Terapkan Sistem Pembelajaran Jarak Jauh

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga bakal menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sekolah yang berada dekat dengan lokasi dimana KTT ASEAN digelar. Sistem PJJ diberlakukan dengan presentase kehadiran siswa 50 persen.

"Namun, untuk guru dan tenaga pendidik di sekolah tersebut, tetap hadir dan beraktivitas 100 persen," ucap Sigit.

Sigit membeberkan, lokasi sekolah yang dimaksud, antara lain ada di Thamrin, Sudirman, Tanah Abang, Kuningan, dan Menteng. Aturan ini, tak berlaku bagi sekolah yang jauh dari venue KTT ASEAN, seperti di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

"Setelah KTT ASEAN berlangsung, lanjutnya, sekolah di sekitar venue KTT ASEAN tersebut dapat melaksanakan pembelajaran seperti biasa atau 100 persen kehadiran siswa," ujar dia.