Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengajak para pemilik Terminal Khusus (tersus) di wilayah Kalimantan Selatan membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk meningkatkan kualitas tata kelola pelabuhan.
“Saya anjurkan rekan-rekan para pemilik Tersus agar segera membentuk BUP. Kami tidak akan mempersulit, jika ada hambatan, kami siap membantu,” ujar Menhub saat melakukan pertemuan dengan para pemilik Terminal Khusus di Banjarmasin, Sabtu (19/8/2023).
Menhub mengungkapkan sejumlah keuntungan yang akan didapat para pemilik Terminal Khusus jika membentuk BUP. Antara lain, mendapatkan kepastian atau legalitas hukum untuk menjalankan bidang usaha yang lebih luas cakupannya.
Advertisement
“Kalau sudah membentuk BUP, hanya cukup sekali saja tanpa ada perpanjangan izin. Tetapi kalau masih Tersus harus memperpanjang izin 5 tahun sekali,” ucapnya.
Selain keuntungan bagi pemilik Tersus, sejumlah keuntungan juga akan diperoleh negara diantaranya yaitu: meningkatkan tata kelola pengusahaan pelabuhan yang lebih transparan, dan akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena semua aktivitas pergerakan barang di pelabuhan dapat tercatat dengan baik.
“Dengan dibentuknya BUP, apabila ada suatu proses industri seperti penambangan dan lain-lain, kami pastikan bahwa pergerakan konektivitas terjaga dengan baik dan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab,” tutur Budi Karya Sumadi.
Automatic Identification System
Menhub menekankan agar para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berupaya menegakkan aturan penggunaan sistem identifikasi kapal otomatis atau yang biasa disebut Automatic Identification System (AIS).
AIS merupakan sistem pelacakan otomatis menggunakan transceiver yang terpasang di kapal dan digunakan oleh layanan lalu lintas kapal. Dengan begitu, pemerintah dapat melacak keberadaan kapal yang melintas di perairan Indonesia.
"Kami mengawal kepastian hukum untuk barang yang bergerak keluar Banjarmasin sehingga terukur dengan baik. Hasil perolehan PNPB ini dapat digunakan untuk membangun fasilitas pelabuhan baik disini (Kalimantan Selatan) maupun daerah tertinggal lainnya, " ujar Menhub.
Kementerian Perhubungan sendiri telah melakukan penyederhanaan proses pengajuan izin konsesi pengelolaan pelabuhan atau terminal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 48/2021 tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya Antara Penyelenggara Pelabuhan Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan.
Advertisement
Skema Pemberian Konsesi
Setelah terbitnya Permenhub Nomor 48/2021, telah dilakukan penyederhanaan menjadi 1 tahap yaitu penyampaian kajian kelayakan konsesi. Adapun skema pemberian konsesi terdiri dari 2 jenis yaitu mekanisme pelelangan atau melalui mekanisme penugasan/penunjukan.
Sementara itu, terminal khusus untuk sementara melayani kepentingan umum yang terdapat di wilayah Kalimantan Selatan yakni PT Tapin Coal Terminal, PT Antang Gunung Meratus, PT Binuang Mitra Bersama Blok Dua, PT Hasnur Jaya Internasional, dan PT Talenta Bumi. Terminal khusus tersebut melayani operasional pengangkutan batubara.
PNBP dari 5 Tersus tersebut mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2021 PNBP mencapai Rp 14,204 miliar, dan di 2022 mencapai Rp 20,884 miliar. Hingga Juli 2023, total PNBP mencapai Rp 13,72 miliar. Pada akhir 2023 PNBP diperkirakan bisa mencapai Rp 23,537 miliar.