Sukses

Bantah Upah Indonesia Tertinggi Tinggi di Asia Pasifik, Buruh: Kita di Bawah Vietnam

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membantah upah buruh di Indonesia lebih tinggi di banyak negara di kawasan Asia Pasifik. Menurutnya, upah buruh di Tanah Air masuk kategori terendah.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membantah upah buruh di Indonesia lebih tinggi di banyak negara di kawasan Asia Pasifik. Menurutnya, upah buruh di Tanah Air masuk kategori terendah.

Hal ini menurutnya sekaligus membantah klaim dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dia mengaku tahu betul kondisi pengupahan di kalangan buruh di Indonesia dan kawasan Asia Pasifik. Deputi Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) itu melihat data yang dirilis secara periodik.

"Tidak benar bahwa Indonesia adalah negara dengan gaji tertinggi, karena nyatanya kita di bawah Vietnam," ujarnya dalam Konferensi Pers, Senin (21/8/2023).

Dia mengatakan, upah buruh Indonesia masih rendah ketimbang Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Filipina. Dia menyebut perbandingan di Asia Pasifik tanpa menghitung penghasilan dari negara-negara maju seperti Jepang hingga Korea Selatan.

"Apindo selalu bilang tertinggi, tapi saya sebagai pengurus ILO, yang rutin mengeluarkan buku resmi dengan trend ketenagakerjaan di Asia-Pasifik, pada 2014 dulu, disampaikan bahwa upah rata-rata Indonesia adalah USD 174. Di bawah Vietnam USD 181, Thailand USD 256, Malaysia USD 300 lebih dan Filipina USD 356," paparnya.

Gaji PNS

Kelompok buruh bersikukuh meminta kenaikan upah sebesar 15 persen di 2024 mendatang. Mengingat ada keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan angka kenaikan 15 persen baru buruh swasta bukan angka yang mustahil. Menurutnya, formula pembentuk kenaikan upah juga bisa disamakan dengan gaji PNS.

"Melihat keputusan pemerintah yang menaikkan upah PNS dan TNI/Polri 8 persen dan pensiun 12 persen, maka permintaan Partai Buruh dan KSPI untuk menaikkan upah minimum 15 persen adalah hal yang wajar," kata dia dalam Konferensi Pers, Senin (21/8/2023).

 

2 dari 4 halaman

Hitung-hitungan Buruh

Dia menyebut, angka kenaikan upah PNS 8 persen merupakan penjumlahan dari angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sebut saja, angka pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesari 5,2 persen dan inflasi sekitar 2,8 persen.

Alhasil, kata Said Iqbal, didapat angka 8 persen sebagai kenaikan gaji PNS. Namun, menurut dia ada perbedaan penghitungan upah bagi buruh swasta.

"Jelas tuh PNS dasar perhitungan kenaikan upah tahun 2024 ini adalah 8 persen, dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen ditambah inflasi 2,8 persen sama dengan 8 persen," jelasnya.

Sementara itu, ada 3 komponen yang diatur untuk menentukan kenaikan upah buruh swasta. Yakni, besaran pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Kenaikan upah mininum buruh swasta lebih rendah karena ada indeks tertentu tadi. Kalau kita kihat Permenaker, koefisiensinya 0,1 sampai 0,3. Ini kan kacau. Selisih 1,5 persenan. Buruh swasta naik 6,5 persen, PNS TNI/Polri naik 8 persen. Itu makin menguatkan argumentasi KSPI dan Partai Buruh minta kenaikan 15 persen," bebernya

 

3 dari 4 halaman

Rata-Rata Upah

Lebih lanjut, Said Iqbal menyinggung soal rata-rata upah dari masyarakat di Indonesia. Menurutnya, dengan status Indonesia yang masuk Middle Income Country, maka besaran upah pun harus ikut naik.

Menurut hitungannya, dengan pendapatan USD 4.500 per kapita, berarti upah per bulannya sekitar Rp 5,6 juta. Namun, dia mencatay kalau rata-rata upah secata nasional hanya Rp 3,5 juta.

"Di seluruh Indonesia gak ada upah Rp 5,6 juta. Kalau kita naikkan 15 persen, maka akan mendekat kesitu," ujarnya.

 

4 dari 4 halaman

Gaji PNS Naik

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah mengusulkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan masing-masing 8 persen dan 12 persen.

Usulan kenaikan gaji tersebut masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Dengan kenaikan gaji tersebut dinilai akan dongkrak konsumsi yang diharapkan bantu topang pertumbuhan ekonomi 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Ia menambakan, perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan Pembangunan nasional," tutur Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, pada Rabu, 16 Agustus 2023, ditulis Jumat (18/8/2023).