Sukses

Bali Bakal Pungut Pajak Wisata Rp 150 Ribu, Gara-Gara Turis Asing Sering Berulah?

Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) menyambut inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang akan menarik pajak wisata senilai USD 10 (setara Rp 150.000) kepada turis asing.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), Budijanto Ardiansyah, menyambut inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang akan menarik pajak wisata senilai USD 10 (setara Rp 150.000) kepada turis asing yang datang ke Pulau Dewata.

Budijanto menilai, pengenaan pajak wisata tidak akan memberatkan para turis asing. Hanya saja, ia meminta adanya detil teknis dari peraturan tersebut.

"Hanya teknis penerapannya yang harus detil, apakah hanya berlaku untuk kedatangan di Bandara Ngurah Raii atau gimana. Terus yang dengan penerbangan domestik atau darat gimana, yang punya Kitas bagaimana. Dan, yang paling penting adalah pendapatan itu dipakai untuk apa," bebernya kepada Liputan6.com, Selasa (22/8/2023).

Menurut dia, Pemprov Bali sebenarnya bukan mencari tambahan pendapatan dengan adanya penerapan pajak wisata tersebut. Lebih kepada agar para wisatawan mancanegara bisa mematuhi kearifan lokal selama berlibur di Bali.

"Saya kira sudah cukup (pendapatan daerah dari turis asing). Pungutan ini kelihatannya hanya sekedar reaktif akibat berbagai permasalahan yang timbul dari ulah-ulah segelintir turis di Bali," ujar Budijanto.

"Yah, mudah-mudahan saja bisa terkelola dengan baik dananya," ungkap dia.

Pajak Wisata Rp 150 Ribu

Sebelumnya, Pemprov Bali benar-benar akan melaksanakan niatnya untuk menarik pajak wisata alias retribusi kepada turis asing yang datang ke Pulau Dewata. Biaya yang dibebankan ditetapkan USD 10 atau Rp 150 ribu.

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menyebut bahwa aturan legal untuk penarikan retribusi itu masih setengah jalan. "

Perdanya sudah selesai, tinggal menyusun pergub, karena perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, khususnya pasal 8 ayat 3 dan 4," kata Tjok Bagus dalam The Weekly Briefing with Sandi Uno di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.

Dalam pasal dimaksud, Bali diperkenankan mengutip retribusi untuk dana perlindungan kebudayaan dan lingkungan di Bali. Ia menjelaskan dalam peraturan gubernur yang masih disusun, pihaknya akan memasukkan penjelasan atau tata cara penarikan pungutan kepada turis asing. "Dan ini akan kami terapkan mulai dari Februari 2024," imbuh dia.

2 dari 3 halaman

Turis Asing ke Bali Bakal Diwajibkan Bayar Pajak Wisata Rp150 Ribu Mulai Februari 2024

Pemerintah Provinsi Bali benar-benar melaksanakan niatnya untuk menarik pajak wisata alias retribusi kepada turis asing yang datang ke Pulau Dewata. Biaya yang dibebankan ditetapkan 10 dolar AS atau Rp150 ribu.

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menyebut bahwa aturan legal untuk penarikan retribusi itu masih setengah jalan. "Perdanya sudah selesai, tinggal menyusun pergub, karena perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, khususnya pasal 8 ayat 3 dan 4," kata Tjok Bagus dalam The Weekly Briefing with Sandi Uno di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.

Dalam pasal dimaksud, Bali diperkenankan mengutip retribusi untuk dana perlindungan kebudayaan dan lingkungan di Bali. Ia menjelaskan dalam peraturan gubernur yang masih disusun, pihaknya akan memasukkan penjelasan atau tata cara penarikan pungutan kepada turis asing.

"Dan ini akan kami terapkan mulai dari Februari 2024," imbuh dia.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa biaya retribusi untuk turis asing itu akan berlaku bagi mereka yang masuk ke wilayahnya, baik langsung dari luar negeri maupun melalui wilayah lainnya di Tanah Air. Pembayaran pungutan itu hanya berlaku satu kali selama berwisata di Bali.

"Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150.000, atau kalau disetarakan kurs ini 10 dolar AS," kata Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Bali, Rabu, 12 Juli 2023, dikutip Merdeka.com. 

3 dari 3 halaman

Masuk PAD Bali

Koster menjelaskan bahwa hasil retribusi itu akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Biaya retribusi bagi turis asing itu akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan kebudayaan dan pembangunan infrastruktur di kawasan wisata.

"Saya kira ini akan diatur dalam peraturan yang lebih teknis. Kemudian penerimaan dari pungutan bagi wisatawan asing akan diklasifikasikan ke dalam lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Biaya pungutan tersebut juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola oleh perangkat daerah dan pihak terkait secara terencana. Pungutan ini hanya menargetkan turis asing, sementara wisatawan domestik tidak dikenai pungutan.

Dia menyakini jika diterapkan pungutan itu tidak akan berpengaruh terhadap kedatangan turis asing ke Bali. Ia menilai turis akan senang jika uang mereka digunakan untuk meningkatkan kenyamanan mereka.

"Tidak ada masalah. Kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan, untuk budaya, apalagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata di Bali akan menjadi nyaman dan aman serta kondusif. Wisatawan akan bagus," lanjutnya. 

Video Terkini