Sukses

Gapki: Pemutihan 3,3 Juta Hektar Perkebunan Kelapa Sawit Tak Akan Rugikan Negara

Gapki mengungkapkan terdapat narasi yang salah mengenai rencana Pemerintah yang akan memutihkan atau melegalkan 3,3 juta hektar perkebunan kelapa sawit

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono, mengungkapkan terdapat narasi yang salah mengenai rencana Pemerintah yang akan memutihkan atau melegalkan 3,3 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang selama ini berada yang berada di kawasan hutan.

Menurut Eddy, narasi yang berkembang di masyarakat adalah 3,3 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang akan diputihkan tersebut dinilai merugikan negara. Padahal nyatanya tidak.

"Yang menjadi ganjalan di kami narasi di luar 3,3 juta hektar diputihkan, bener gak sih diputihkan? yang terjadi bukan seperti itu, cuman narasi itu sudah terbentuk. Saya kemarin lihat podcastnya mantan Ketua KPK Abraham Samad dengan serikat buruh itu seoah-olah 3,3 juta itu merugikan negara sekian triliun perbulan," kata Eddy dalam workshop GAPKI 'HGU Perkebunan sawit dan kawasan hutan', di Bandung, Rabu (23/8/2023).

Eddy menegaskan, 3,3 juta hektar perkebunan sawit tersebut memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Artinya perkebunan kelapa sawit tersebut tidak termasuk dalam kawasan hutan.

Tak Rugikan Negara

Dengan demikian, Gapki menilai narasi-narasi yang menganggap 3,3 juta hektar perkebunan sawit yang diputihkan termasuk dalam kawasan hutan dan merugikan negara harus diluruskan.

"Padahal yang terjadi itu di kawasan hutan ya masuk dalam HGU. Narasi-narasi seperti ini harus diluruskan, jangan sampai industri sawit itu dinarasikan rugikan ratusan triliun" ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan kebijakan pemutihan 3,3 juta hektar perkebunan kelapa sawit merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia.

Tujuannya agar pemilik lahan sawit yang akan diputihkan tersebut menaati aturan yang berlaku. Antara lain membayar pajak dan taat hukum melaporkan hasil produksinya.

2 dari 3 halaman

700 Perusahaan Sawit Belum Lapor Data Lahan, Siap-Siap Dipanggil Luhut

Dalam rangka perbaikan tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negara, Satgas Sawit telah menyelesaikan evaluasi proses pelaporan diri (Self Reporting) perusahaan. Fase Self Reporting yang telah dimulai sejak tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus 2023 berhasil memberikan gambaran jelas tentang partisipasi perusahaan dalam proses tersebut serta langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.

Satgas Sawit mengungkapkan bahwa sebanyak 1.870 perusahaan telah berpartisipasi dalam proses Self Reporting. Jumlah partisipasi ini meningkat, dari yang sebelumnya hanya 959 perusahaan yang melapor.

Namun, Satgas menegaskan bahwa masih ada sekitar 700 perusahaan yang belum melaporkan data mereka melalui SIPERIBUN (Sistem Informasi Perizinan Perkebunan).

Dalam evaluasi ini pula, ditemukan bahwa beberapa perusahaan belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini.

Di samping itu, perusahaan juga diminta untuk mengunggah perizinan dalam bentuk scan perizinan serta lampiran peta dalam format PDF dari perizinan HGU, ILOK, dan IUP.

Permasalahan tersebut dapat terlihat dari fakta bahwa hanya 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang berhasil diunggah melalui SIPERIBUN dari keseluruhan perusahaan yang berpartisipasi.

 

3 dari 3 halaman

Satgas Beri Kesempatan

Satgas memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan ini untuk memperbaiki kualitas data mereka mulai dari tanggal 23 Agustus hingga 8 September 2023.

Selain itu, Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang juga menjabat sebagai Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan pentingnya Self Reporting yang akan memiliki dampak positif pada percepatan penyelesaian lahan sawit di Kawasan Hutan, sesuai dengan Pasal 110A dan 110B dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Â