Sukses

Kominfo Sudah Takedown 14.297 Situs Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Menkominfo menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan bijaksana dalam menggunakan pinjaman online. Masyarakat diminta untuk paham dan membaca syarat dan ketentuan berlaku pada produk keuangan yang ingin digunakan sehingga tak terjerat dengan pinjol.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dan kegiatan usaha tanpa izin lainnya mencapai Rp 139,04 triliun. Selain itu,  guru, korban PHK, hingga ibu rumah tangga merupakan korban pinjaman online (Pinjol) ilegal terbanyak di Indonesia.

Oleh sebab itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan terus memutuskan akses atau take down aplikasi pinjol ilegal, seperti investasi bodong yang beredar di masyarakat.

"Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sama-sama menertibkan pinjol ilegal ini. Kita kan tugasnya memantau situs-situsnya, OJK melakukan pengawasan dan pemberian izinnya," ujar Budi Arie, kepada media, di Pos Bloc Jakarta, Rabu (23/8).

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal. Bahkan bulan Agustus 2023 sudah ada 90 situs pinjol yang sudah di takedown.

 

"Sekarang yang sudah di take down itu sekitar 14 ribu lebih pinjol per Agustus ini," terangnya.

Budi pun menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan bijaksana dalam menggunakan pinjaman online. Masyarakat diminta untuk paham dan membaca syarat dan ketentuan berlaku pada produk keuangan yang ingin digunakan sehingga tak terjerat dengan pinjol. Bahkan ia pun tak segan mengingatkan untuk tidak meminjam uang jika tidak sangat membutuhkan.

"Jangan minjem nggak tahu bunganya berapa baru pusing bayarnya. Kalau nggak perlu banget jangan minjem lah," tuturnya.

Banyak Penipuan

Di sisi lain, ia menerangkan banyak situs ilegal berkedok keuangan menyerupai situs legal, misalnya ada seorang konsumen yang ingin bertransaksi di PT POS legal, namun karena ada website lain atau ilegal yang menyerupai, konsumen tersebut terjerat di situs ilegal.

"Contoh, misalnya nih website PT Pos, kita tahunya legal ternyata di lain (ilegal) dia (situs) nyamar, akhirnya dia hack data kita. Kita taunya nama PT Pos," ucap Arie itu.

Lebih lanjut, ia meminta jika masyarakat menemukan situs pinjol ilegal untuk segera melaporkan ke Kominfo, nantinya pihak Kominfo akan langsung melakukan pemutusan akses.

"Kita himbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati. Kalau ada laporan pinjol-pinjol ilegal laporkan saja ke kami, pasti kami eksekusi, kami takedown karena banyak yang nyamar juga," tutupnya.

2 dari 3 halaman

Orang Indonesia Rugi Rp 139 Triliun Akibat Investasi Ilegal, OJK: Masyarakat Belum Smart

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat selama periode tahun 2017 sampai 2022, kerugian masyarakat akibat entitas investasi ilegal dan kegiatan usaha tanpa izin lainnya diestimasikan mencapai Rp 139,04 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, menilai kerugian tersebut diakibatkan masyarakat yang belum begitu pintar dalam memilih entitas investasi maupun pinjaman online legal.

"Nah, jadi masyarakat itu belum begitu smart dalam memilih dan memilah. Ini sangat mengerikan. Dari angka (lebih) Rp 139 triliun kerugian masyarakat tadi itu ada beberapa, ada KSP Indosurya, pinjol, investasi ilegal dan gadai ilegal," kata Friderica dalam webinar Kominfo "Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital", Senin (21/8/2023).

Menurutnya, kejahatan disektor keuangan digital itu sangat luar biasa. Lantaran, yang terkena bukan masyarakat menengah kebawah saja, melainkan juga masyarakat menengah ke atas.

"Ini luar biasa kejahatannya dan korbannya pun luar biasa. Dan tidak cuman masyarakat kelas bawah yang terkena itu. Terutama investasi ilegal, ini ada yang disebut casino mentality. Jadi, mental orang berjudi dalam setiap hal dia ingin cepat kaya dan tidak mikir resikonya, akhirnya kejeblos," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Fenomena FOMO

Selain itu, adanya fenomena Fear of Missing Out (FOMO) yang berarti kecemasan jika kehilangan momen atau informasi. Biasanya yang FOMO itu mudah terbuai dengan keuntungan besar tanpa memperdulikan resiko.

"Terus ada fenomena FOMO anak muda, terutama yang menyebabkan kenapa sih ini sangat menjamur sedemikian pesat," ujarnya.

Perempuan yang disapa Kiki ini menyebut, maraknya kejahatan disektor keuangan digital juga dipengaruhi oleh indeks literasi keuangan di Indonesia yang masih rendah yakni di angka 49,68 persen.

"Tingkat literasi keuangan yang belum tinggi, literasi keuangan saat ini sekitar 49,6 persen, kalau literasi digital baru sekitar 3,5 dari skala 1 sampai 5. Artinya masyarakat belum pinter-pinter banget, portalnya sudah kebuka, tapi dia belum bisa membedakan manasih informasi yang bener dan gak bener," pungkasnya. Â