Sukses

Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Buat Semua Orang Mulai September 2023, Apa Saja Syaratnya?

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin menyebut besaran insentif motor listrik ditetapkan sebesar Rp 7 juta per orang. Pekan depan, aturan itu diharapkan sudah bisa keluar.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah merevisi aturan pemberian insentif atau subsidi motor listrik. Kabar terbarunya, aturan tersebut akan terbit pekan depan.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin menyebut besaran insentif motor listrik ditetapkan sebesar Rp 7 juta per orang. Pekan depan, aturan itu diharapkan sudah bisa keluar.

"Mudah-mudahan ya, Insyaallah minggu depan akan keluar peraturan revisi yang memungkinkan untuk semua orang selama dia WNI, punya KTP, usia 17 tahun akan juga bisa mendapatkan bantuan pemerintah ini," ujar dia dalam Konferensi Pers Penanganan Polusi Udara, yang disiarkan YouTube FMB9, di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Informasi, revisi aturan ini dilakukan untuk memperluas target dari penerima insentif motor listrik. Tujuannya, menggenjot semakin banyak masyarakat yang berminat untuk mengganti motornya ke motor listrik.

Sebelumnya, aturan ini dibatasi hanya untuk golongan tertentu saja. Dengan ketentuan itu, serapan program ini ternyata masih belum maksimal.

Konversi Motor Listrik

Rachmat mengatakan, sejalan dengan aturan baru yang akan rilis nanti, pemerintah juga mendorong adanya konversi ke motor listrik. Nominal insentifnya pun ditentukan juga Rp 7 juta.

"Jadi ada yang ingin motornya di konversi itu saat ini programnya sudah berjalan, tinggal datang ke bengkel bengkel pemerintah dapat bantuan Rp 7 juta untuk konversi motor listrik," kata dia.

 

2 dari 4 halaman

Insentif Mobil Listrik

Lebih lanjut, Rachmat menyebut kalau insentif bagi mobil listrik juga diubah. Mulanya, pembelian mobil listrik kena beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, tapi diubah menjadi hanya kena PPN 1 persen.

"Mobil listrik itu dapat PPN 11 (persen) menjadi 1 (persen) dan ini ke depan akan lebih banyak lagi model model baru. Jadi dari sisi itu ada faktor yang kita telah siapkan," ungkap dia.

"ttpi kita juga lagi mendorong untuk saat ini pun untuk bus telah diberikan insentif yang sama bahkan lebih longgar, kalau TKDN 20 persen dapat diskon 5 persen, kalau TKDN nya udah di atas 40 (persen) bisa dapat 10 persen juga untuk pembelian bus yang tentunya bisa digunakan untuk membangun public transport," bebernya.

 

3 dari 4 halaman

Finalisasi Aturan

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah melakukan finalisasi aturan soal perluasan subsidimotor listrik. Sehingga itu target bia berlaku pada awal bulan depan.

Menperin Agus mengaku sudah meneken aturan soal perluasan insentif motor listrik tersebut. Dia memperkirakan regulasinya saat ini telah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi.

"Saya sudah tanda tangan. Harusnya sih sudah juga (harmonisasi di Kemenkumham). Tapi saya sudah tanda tangan," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Sehingga, ia pun menargetkan kebijakan soal perluasan insentif motor listrik ini bisa segera diterbitkan pada awal bula depan. "Saya maunya berlakunya sebelum bulan agustus selesai, jadi September awal," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan evaluasi terhadap insentif program motor listrik. Pasalnya, angka peminatan terhadap insentif yang baru diberikan untuk kelompok masyarakat tersebut masih terlampau sepi.

"Kelihatannya untuk ke depan, akan dibuka untuk umum," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu.

 

4 dari 4 halaman

Syarat Penerima Insentif Motor Listrik

Adapun sebelum rencana perubahan syarat penerima insentif motor listrik ini, pemerintah memberlakukan empat kategori atau syarat untuk mendapatkannya.

Pertama, penerima kredit usaha rakyat (KUR). Kedua, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta. Ketiga, pengguna listrik di bawah 900 VA. Keempat, penerima bantuan sosial (bansos).

Bahlil mengatakan, rapat bersama Presiden Jokowi memutuskan, syarat dan prosedur penyaluran insentif pembelian motor listrik untuk masyarakat akan dipangkas.

Terdapat pertimbangan bahwa pemberian insentif motor listrik hanya berdasarkan KTP atau nomor induk kependudukan. "Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," tukas Bahlil.