Sukses

210 Truk Obesitas Terjaring Operasi ODOL di Tol Jakarta-Tangerang

Lokasi kegiatan ODOL yang menjadi sasaran penertiban kendaraan besar yaitu di kantor Timbangan Karang Tengah Km 9B Ruas Tol Jakarta-Tangerang. Kegiatan operasi penertiban ini dilaksanakan pada pagi dan sore hari.

Liputan6.com, Jakarta Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) telah melaksanakan operasi Over Dimension Over Load (ODOL) selama 3 hari kerja Selasa hingga Kamis, 22-24 Agustus di ruas Tol Jakarta-Tangerang. Hasilnya, ditemukan adanya 210 truk obesitas atau berlebih muatan dalam operasi tersebut.

Lokasi kegiatan ODOL yang menjadi sasaran penertiban kendaraan besar yaitu di kantor Timbangan Karang Tengah Km 9B Ruas Tol Jakarta-Tangerang. Kegiatan operasi penertiban ini dilaksanakan pada pagi dan sore hari yaitu pukul 09.30-11.30 WIB dan 13.30-15.00 WIB atau di jam-jam sibuk yang berpotensi terjadi pelanggaran.

"Target operasi penertiban ODOL ini berfokus pada kendaraan berat adalah yang melebihi kapasitas dimensi dan berat," ujar Pgs Senior Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad, Aprimon, Jumat (25/8/2023).

Pada Operasi ODOL ini, sejumlah 210 truk obesitas yang terjaring operasi ODOL, ditemukan 91 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas berat (overload), 17 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi (over dimension), dan 102 kendaraan tidak memiliki dokumen lengkap.

Operasi penindakan ODOL serupa juga telah dilakukan di ruas Tol Padaleunyi pada 25 Juli 2023 yang lalu. Dari hasil operasi tersebut, terjaring sebanyak sembilan kendaraan overload dan tiga kendaraan overDimension yang diberikan penindakan berupa tilang oleh pihak Kepolisian.

Selain itu, juga dilakukan penindakan pada kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan dan uji kelayakan kendaraan secara teknis (uji kir).

"Jasa Marga bersama dengan pihak-pihak terkait seperti Satuan PJR dan BPTJ Kementerian Perhubungan, melaksanakan operasi ini untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna jalan, serta mempertimbangkan kelancaran lalu lintas di jalan tol," tuturnya.

2 dari 4 halaman

Roadmap Zero Odol Diminta Akomodir Kepentingan Semua Pihak

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berencana menerapkan kebijakan Zero ODOL pada 2023. Namun demikian, kebijakan ini masih menuai pro dan kontra di berbagai kalangan.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang mengingatkan pemerintah agar mengakomodir kepentingan semua pihak dalam penyusunan roadmap Zero ODOL. Hal ini dilakukan agar peta jalan yang disusun dapat disepakati dan tidak merugikan pihak manapun, apalagi masyarakat.

Dia mengatakan, seluruh pemangku kepentingan, baik kementerian dan lembaga pemerintah terkait baik di pusat maupun daerah, pelaku bisnis UMKUM, industri, asosiasi dan sumber daya manusia seperti supir harus duduk bersama guna menemukan solusi bagi Zero ODOL. Dia melanjutkan, hal tersebut sekaligus menunjukan keseriusan pemerintah dalam mencari solusi bagi zero ODOL.

"Masalah truk ODOL ini nggak sesederhana itu meskipun misinya itu untuk keselamatan supaya jauh lebih baik. Karena ini multi kementerian dan lembaga jadi tidak bisa ditimpakan kepada kementerian perhubungan saja," kata Deddy Herlambang di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Dia melanjutkan, peta jalan harus disusun dengan mempertimbangkan segala aspek mulai dari kesiapan infrastruktur hingga langkah antisipasi apabila kebijakan itu memberikan dampak tertentu ke publik. Dia mengatakan, harga barang di masyarakat juga dipegaruhi ongkos logistik.

3 dari 4 halaman

Didukung Pengusaha

Kebijakan Zero ODOL pada prinsipinya didukung penuh oleh pengusaha, asosiasi dan Kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, disamping Kementerian Perhubungan. Pengusaha, melalui Apindo juga siap mematuhi apabila pemerintah akan menerapkan kebijakan Zero ODOL, tetapi penerapannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan industri dan kondisi ekonomi pasca pandemi covid 19.

Saat ini, menurut Kementerian Perhubungan sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat, Irjen Polisi, Hendro Sugianto dalam beberapa kesempatan, kebijakan zero odol diberlakukan secara bertahap, sambil menunggu penyusunan roadmap yang lebih matang dengan mengikutsertakan kementerian lain dan asosiasi. Dalam usulannya, Apindo meminta pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha untuk dapat mendukung kebijakan tersebut.

Pemerintah dapat memberikan insentif karena pengusaha membutuhkan investasi besar untuk mengadakan kendaraan yang sesuai dengan aturan zero ODOL. Deddy sepakat apabila usulan tersebut dimasukan ke dalam peta jalan jelang pelaksanaan zero ODOL.

Deddy berpendapat, subsidi bagi kendaraan logistik juga diperlukan guna menjaga stabilitas harga barang apabila Zero ODOL diberlakukan. Pengamat transportasi ini menyinggung subsidi pemerintah terhadap kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) yang seharusnya dapat diberikan kepada truk.

Dia melanjutkan, atau pemerintah juga bisa memberikan diskon pajak tahunan (PKB) atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Menurutnya, hal ini dilakukan guna membantu menstimulasi pengusaha agar dapat segera mengikuti aturan zero ODOL.

Menurutnya, pemberian subsidi bukan untuk menyenangkan pengusaha tetapi untuk meringankan beban yang ada di masyarakat sebagai end user dari kegiatan produksi. Truk tentunya juga digunakan untuk mengangkut sembako.

"Nah logikanya kalau truk seharusnya bisa, itu kan untuk kepentingan umum ya. Yang LCGC untuk kepentingan privat saja disubsidi untuk membeli, apalagi truk," katanya.

 

4 dari 4 halaman

Jalanan Provinsi

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk memperhatikan kelas jalan provinsi hingga kabupaten/kota dalam penyusunan peta jalan Zero ODOL. Deddy mengatakan, perbedaan kelas jalan kerap mengabitkan penindakan yang seharusnya bisa dihindari terhadap para sopir.

Menurutnya, pemerintah perlu menyamakan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota dengan nasional. Dia mengatakan, hal ini diperlukan agar kendaraan logistik tidak perlu melakukan bongkar muat saat akan masuk ke provinsi atau kabupaten/kota untuk menyesuaikan dengan kelas jalan yang ada.

"Jangan sampai nanti masuk ke Jebakan Batman lagi kan, di jalan nasional aman, tapi ketika masuk jalan provinsi dan kota jadi masalah," katanya.

Deddy melanjutkan, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah penindakan hukum yang harus dilakukan dengan ukuran yang jelas. Menurutnya, aturan yang ada saat ini sangat tumpang tindih dan kurang terperinci antara kemenhub melalui Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah dan Kepolisian.

"Memang untuk masalah roadmap itu harus menyeluruh. Jadi masalah regulasi, sarananya, truknya lalu infrastruktur itu harus matching semua sampai penegakkan hukumnya bagaimana," katanya.