Liputan6.com, Jakarta Dalam dunia perpajakan, masyarakat yang kemudian disebut Wajib Pajak dapat melanjutkan pekara hingga ke Pengadilan Pajak. Perkara tersebut dapat diajukan berupa Banding ataupun Gugatan. Menurut data Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2022, terdapat 10.874 berkas Banding yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Dari total berkas yang masuk ini, Wajib Pajak memiliki tingkat kemenangan sebesar 55,20%. Meski telah mencapai setengahnya, Wajib Pajak masih dihantui oleh 44,80% resiko kekalahan pada Banding yang diajukan.
Baca Juga
Umumnya, kegagalan terjadi lantaran kurangnya pemahaman dan kematangan persiapan saat melaju ke meja hijau. Berlatar belakang masalah tersebut, lembaga pendidikan perpajakan Tax Academy Indonesia menggelar webinar bertajuk ”Finding The ‘X’ in Taxation: Banding di Pengadilan Pajak, Solusi atau Masalah Baru?”.
Advertisement
Menurut Chairman Tax Academy Indonesia, Andum Subagya, edukasi pengajuan Banding dan Gugatan menjadi kebutuhan penting demi terpenuhinya hak dan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak. Dia pun membagikan tips sukses Banding di Pengadilan Pajak.
Pertama, menyiapkan alat bukti kuat. Pada pengajuan Banding, Wajib Pajak harus menyadari bahwa yang dihadapi adalah lembaga pajak negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada kasus-kasus seperti ini, DJP tentu memiliki bukti kuat penghindaran pajak atau tax avoidance.
Untuk itu, Wajib Pajak sangat disarankan untuk menyiapkan alat bukti berupa: surat atau tulisan; keterangan ahli dan saksi; pengakuan para pihak; hingga pengetahuan hakim, yang olehnya diketahui atau diyakini kebenarannya. Alat bukti surat atau tulisan yang dimaksud berupa akta autentik yang dibuat di hadapan pejabat umum dan dianggap berwenang oleh undang-undang perpajakan.
Kedua, Wajib Pajak dianjurkan untuk memakai jasa kuasa hukum yang kredibel. Acap kali kuasa hukum menjadi faktor penentu dari keberhasilan Banding. Kuasa hukum yang ditunjuk haruslah memiliki pengetahuan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-udangan perpajakan. Tentunya, kuasa hukum harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kuasa Hukum Tidak Kredibilitas
Tax Expert dari Tax Academy Indonesia menyebut, pemanfaatan jasa dari kuasa hukum yang tidak memiliki kredibilitas yang jelas kerap jadi faktor kekalahan Wajib Pajak dalam proses Banding.
”Semoga setelah webinar ini, Wajib Pajak jadi lebih paham dan punya kesiapan yang makin matang saat mengajukan Banding di Pengadilan Pajak. Tentu goal utamanya adalah Banding yang dikabulkan,” ucap Andum.
”Dari webinar ini kami juga berharap, masyarakat jadi terpacu untuk lebih memahami perihal pajak, tidak hanya persoalan Banding saja,” tutup Andum
Webinar ini pun menjadi pembuka pada rangkaian acara Tax Academy Indonesia selanjutnya, yakni Simulasi Pelaksanaan Pengadilan Pajak. Acara ini akan digelar pada Oktober 2023 di Solo, Jawa Tengah.
Selain webinar perpajakan, Tax Academy Indonesia pun senantiasa memberikan edukasi perpajakan melalui pelatihan brevet pajak, video learning, hingga webinar perpajakan gratis. Informasi mengenai Tax Academy Indonesia dapat diakses melalui laman taxacademy.id.
Advertisement
Sri Mulyani Bakal Ubah Cara Bayar Pajak Agar Semudah Beli Pulsa
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023 di Jakarta, Minggu ini. Dalam kampanye ini Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan reformasi tata cara pembayaran pajak.
Sri Mulyani menjelaskan, saat ini tata cara pembayaran pajak masih tergolong sulit. Ke depan ia ingin agar agar pembayarannya bisa semudah membeli pulsa melalui sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system).
“Harusnya sama mudahnya atau lebih mudah dari membeli pulsa untuk telepon. Ini hanya bisa dilakukan apabila pajak membuat reformasi internal pelayanan kepada masyarakat, penjelasan kepada masyarakat,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Minggu (6/8/2023).
Pajak bukan sesuatu yang mengerikan. Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara Republik Indonesia. Pembayaran pajak disebutnya seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.
Direktorat Jenderal Pajak juga baru saja mengubah aturan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak di bawah Rp100 juta untuk wajib pajak orang pribadi. Sebelumnya pemeriksaan atas permohonan permintaan restitusi diberikan batas waktu paling lama 1 tahun. Kini, dengan aturan baru PER-5.PJ/2023 maka pengembalian pendahuluan paling lama 15 hari kerja melalui proses penelitian.
“Teman-teman di pajak juga akan terus melakukan perbaikan dari sisi database internalnya sehingga seluruh wajib pajak memiliki kenyamanan dan keamanan dan kepastian di dalam membayar pajak,” ucapnya.
Kumpulkan Semua Data
Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan melalui core tax administration system, pihaknya mengumpulkan semua data yang dipotong oleh pemberi kerja, pihak yang lain memotong PPh pasal 21, 22, maupun 23. Termasuk transaksi yang dikenakan oleh pihak lain seperti PPn.
“Data-data yang dibuat oleh pelaku usaha tadi, pemotongan, pemungutan itu menjadi bahan SPT. Jadi kami ingin membuat data-data itu menjadi satu, kami letakkan dalam format SPT yang bisa diakses oleh semua wajib pajak. Kalau sudah cocok, silakan submit tapi kalau ada yang harus ditambahkan silakan tinggal ditambahkan di SPT,” jelasnya.
Mengenai implementasi core tax administration system, Suryo menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan beraneka bahan-bahan SPT dan diharapkan bisa diimplementasikan sesegera mungkin pada 2024.
“Kita kumpulkan database, nanti kita prepopulated kan. Contoh SPT PPn misalnya, dipotong oleh seseorang dan dia juga melakukan impor, data pemotongan masuk ke PPn. Nanti pada akhir bulan dia melihat cocok atau tidak, berapa penjualannya, berapa yang dipungut orang lain, berapa hasil impor. Itu masuk jadi satu bagian dari pelaporan SPT PPn ini,” ucap dia.
Advertisement