Sukses

Harga Gas Industri Bakal Naik, Kemenperin Buka Suara

Harga gas untuk industri direncanakan mengalami kenaikan per 1 Oktober 2023. Kenaikan harga gas industri ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor pemicu.

Liputan6.com, Jakarta Harga gas untuk industri direncanakan mengalami kenaikan per 1 Oktober 2023. Kenaikan harga gas industri ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor pemicu.

Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito mengatakan telah berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait rencana kenaikan harga gas pada Oktober tahun ini serta menerima aspirasi pelaku usaha yang berharap kenaikan harga gas tidak perlu terjadi. 

“Karena kita juga memahami dalam dua tahun terakhir bagaimana kita berjuang dengan program (harga) gas USD 6 ini kan untuk mengakselerasi utilitas dari pada 7 sektor yang sudah diterapkan sesuai Perpres," katanya, Senin (28/8/2023).

Dia pun menyatakan terus memperjuangkan harga gas industri tidak naik demi menggenjot daya saing industri.

"Kami terus akan mengawal agar ini (kenaikan harga gas) yang beredar kemarin tidak akan terjadi,” lanjut dia.

Menurut Warsito kenaikan harga gas bumi sebagai bahan bakar akan menjadi pukulan bagi sektor industri. Pasalnya, pengguna harga gas USD 6 per MMBTU tidak lebih dari 10 persen dari total sektor industri.

Dengan demikian, maka kenaikan harga gas non harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas komersial jauh lebih tinggi. Terlebih bagi industri tertentu seperti pupuk atau petrokimia yang komponen gasnya mencapai 30 hingga 60 persen. 

“Ini tidak fair kalau yang comercial rate-nya capai di atas USD 10. Ini banyak yang akan goyang. Ini yang perlu ditahan. Ini saya pikir PR kita bersama-sama dari sektor kami,” katanya.

Meskipun Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan rencana kenaikan akan ditunda, lanjut Warsito, ia menyebut hal ini perlu dipastikan agar sektor industri bisa bernapas lega. 

“Di pemberitaan kan jelas bahwa SKK migas menyatakan tidak akan naik. Ini secara psikologis industri perlu dikawal dan diyakinkan. Karena konsekuensi besar sekali terhadap kinerja industri,” tutup dia.

 

2 dari 3 halaman

Harga Gas Industri Bakal Naik

Harga gas untuk industri direncanakan mengalami kenaikan per 1 Oktober 2023. Kenaikan harga gas industri ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor pemicu.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, salah satu faktor kenaikan harga gas Industri di luar kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (non-HGBT) adalah harga jual gas dari sumur atau hulu, hal tersebut memiliki peran besar dalam pembentukan harga gas yang dijual ke konsumen.

Enam+02:52VIDEO: Produk Kerajinan Indonesia Potensial Laku di AS, Tapi... "Kalau komponen terbesar itu 70-75 persen itu harga hulu, kemudian baru ada biaya transportasi, distribusi," kata Komaidi, di Jakarta, Rabu (16/8/2023).Menurut Komaidi penyebab kenaikan harga jual gas di sisi hulu adalah semakin sulitnya letak sumur gas, sehingga membuat biaya operasi untuk memproduksi gas meningkat.

"Lokasi lapangan gasnya semakin terpencil dan biaya operasi semakin tinggi otomatis menyesuaikan harga, berujung badan usaha terpaksa melakukan penyesuaian harga juga," ucapnya.

Komaidi melanjutkan, faktor lain yang membaut harga gas naik adalah produksi sumur yang mengalami peneurunan sementara biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan kegiatan produksi gas tetap, untuk menghindari kerugian makan menaikan harga gas menjadi pilihan.

"Misal Mahakam produksinya turun, tapi biaya operasional tetap maka itu harga," imbuhnya.

 

3 dari 3 halaman

Faktor Lain

Komaidi mengungkapkan, faktor lain yang memicu kenaikan harga gas ke konsumen industri adalah pencampuran LNG dengan gas pipa, namun hal tersebut tidak berperan besar dalam memicu kenaikan harga gas.

"Untuk saat ini yang menyumbang kenaikan harga paling besar hulu ya, karena LNG di campur gas pipa itu belum banyak," imbuhnya.

Kebijakan kenaikan harga gas tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Video Terkini