Sukses

Marketplace Lokal Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Skemanya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menunjuk marketplace lokal sebagai pemungut pajak. Wacana ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menunjuk marketplace lokal sebagai pemungut pajak. Wacana ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyampaikan rencana penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak masih dalam tahap pembahasan internal. Namun, pemerintah telah melibatkan sejumlah marketplace terlibat dalam program Bela Pengadaan untuk belanja pemerintah.

"Terkait dengan pemajakan marketplace lokal memang tadi saya sampaikan kita saat ini sudah menunjuk platform lokal dalam konteks Bela Pengadaan untuk belanja pemerintah," ujar Yon dalam acara Arah Kebijakan Pajak RAPBN 2024 di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Selasa (29/8)

Yon bilang, pembahasan internal terkait rencana penunjukan marketplace meliputi kapan implementasi waktu yang tepat hingga besaran nilai pajak. Dia memastikan rencana pembahasan tersebut melibatkan berbagai pihak terkait.

"Banyak hal yang harus kita diskusikan, timing salah satunya, kapan timing yang tepat, besaran, dan sebagainya. Pada saat ini kami dalam proses pembicaraan dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk para stakeholder, pelaku bisnis, dan dunia usaha terkait hal ini," jelas Yon.

Jokowi Target Penerimaan Pajak 2024 Capai Rp2.307 Triliun

Sebelumnya, Pemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 ditargetkan capai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun.

"Untuk menjalankan agenda pembangunan tersebut, pendapatan negara pada tahun 2024 didorong lebih optimal dengan tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan kelestarian lingkungan," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Pertama, menjaga efektivitas reformasiperpajakan untuk perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan dan penggalian potensi. "Kedua, implementasi sistem inti perpajakan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan," ujar Jokowi.

Ketiga, implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan. "Keempat, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi," ujarnya.

 

 

 

2 dari 3 halaman

DJP Sita Tanah 400 Meter Persegi di Bali Milik Terpidana Penggelapan Pajak

Sebelumnya, Petugas Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLB EE) Jampidsus Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan, serta Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyitaan aset terpidana penggelapan pajak di Tabanan, Bali.

Aset yang disita petugas berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02078 seluas 200 m2 dan SHM No.02081 dengan luas 200 m2 di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara Selamat Muda, menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022.

Di mana Hartanto Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut, dipidana penjara dua tahun dan denda Rp 292 miliar.

"Pengusaha Hartanto Sutardja dengan sengaja tidak melaporkan faktur pajak masukan dari transaksi pembelian dan transaksi penyerahan barang kena pajak atau penjualan atas nama PT PAZIA RETAILINDO milik Hartanto Sutardja," kata Selamat Muda, Senin (28/8/2023).

Selamat Muda mengatakan, penyitaan dilakukan untuk melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto Sutardja yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 292 miliar, dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sementara itu penyitaan aset tersebut dipimpin Dwi Agus Arfianto, SH.,MH Kasubdit TP Perpajakan dan TPPU pada Direktorat UHLB EE Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus.

3 dari 3 halaman

Hidup 20 Juta Keluarga Indonesia Sangat Tergantung Pajak

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali membahas mengenai pentingnya pajak bagi pertumbuhan ekonomi sebuah negara, termasuk kesejahteraan para penduduknya. Dalam Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023, Sri Mulyani pun meminta masyarakat untuk taat membayar pajak.

Sri Mulyani menjelaskan, pajak sangat penting bagi hidup puluhan juta masyarakat Indonesia. Selama ini pajak tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan atau jembatan. Namun, subsidi yang diberikan pemerintah seperti subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), listrik, bantuan sosial, uangnya juga berasal dari pajak.

"Lebih dari 20 juta keluarga sangat tergantung kepada pajak, dari sisi sumbangan ataupun subsidi sosial kepada mereka," kata Sri Mulyani di Anjungan Sarinah Thamrin, Minggu (6/8/2023).

Dengan pajak, negara bisa membayarkan iuran Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi lebih dari 98 juta masyarakat Indonesia. Jumlah ini merupakan mereka yang masuk dalam kategori penerima manfaat BPJS Kesehatan yang dibayar oleh pemerintah.

Â