Sukses

Integrasi NIK dengan NPWP Bikin Pengusaha Mudah Urus Pajak

Pengusaha mengaku sangat mendukung upaya Pemerintah dalam mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Liputan6.com, Jakarta Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku sangat mendukung upaya Pemerintah dalam mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama, mengatakan pemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.

"Dunia usaha sangat mendukung, sangat mendukung 100 persen implementasi ini menjadi NPWP. Kenapa? Karena tadi wajib pajak itu merasa 'oh bagus ini dengan adanya implementasi NIK menjadi NPWP orang yang tadinya nggak punya NPWP itu bisa masuk'," kata Siddhi dalam Forum diskusi Perpajakan Bisnis Indonesia, Selasa (29/8/2023).

Contoh

Siddhi pun mencontohkan, sebelum adanya pemadanan NIK dengan NPWP, dunia usaha kesulitan saat mengurus faktur pajak. Namun, kini dengan kemudahan tersebut, dunia usaha semakin semangat untuk mengurus perpajakan.

"Contoh sederhananya banyak pengusaha penguasaha yang sekarang masih bingung. Dia mau buka faktur pajak tapi nggak punya NPWP. Mau buka faktur pajak bingung ini. Nah, sekarang dengan adanya NIK ini bagus senang," ujarnya.

Lebih lanjut, Siddhi pun memuji bahwa implementasi NIK menjadi NPWP sebenarnya membantu meningkatkan basis pajak. Dia menegaskan, upaya pemadanan harus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten sebagai bentuk perluasan potensi pajak.

 

2 dari 4 halaman

Permasalahan Teknis

Disisi lain, ia juga menyoroti terkait permasalahan teknis yang kemungkinan akan mempersulit wajib pajak dalam memadankan NIK dengan NPWP, salah satu soal penulisan alamat.

"Tapi yang kami dengar implementasi NIK ini teknis ada berbagai permasalahan . Orang Indonesia ini kan kreatif menulis kalau kita menulis alamat tinggalnya di mana? ada yang nulis Jalan Pakubuwono ada yang nulis Jl. Ada lagi yang nulis Jln. Itu dari 3 tadi jalan, Jln. Jl. Jalan. ini katanya nanti di sistemnya ini juga menimbulkan suatu (masalah) tersendiri," katanya.

Oleh karena itu, Siddhi menghimbau kepada Pemerintah untuk bisa mengantisipasi hal tersebut agar tidak terjadi permasalahan teknis ke depan.

"Hal-hal yang seperti inilah yang harus kita antisipasi. Sebetulnya spiritnya baik kami mendukung sangat baik tinggal bagaimana ini bisa kita atasi, sehingga tujuannya bisa tercapai," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

58,4 Juta NIK Sudah Terintegrasi NPWP hingga Akhir Agustus 2023

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga 28 Agustus 2023 tercatat 58,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Berdasarkan catatan yang kami punya NPWP sudah sekitar 58,4 juta yang kami padankan sekitar 82,19 persen dari total data yang kami miliki. Jadi, sudah cukup baik," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dalam Forum diskusi Perpajakan Bisnis Indonesia, Selasa (29/8/2023).

Yon mengakui masih sangat banyak data NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP. Namun, ia optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.

"Memang masih sangat banyak, tentunya tinggal 5 bulan lagi ada sekitar 18 persen lagi yang harus kami cari (padankan). Jadi, kami membuka akses yang lebih banyak lagi secara virtual kepada para wajib pajak yang ingin melukan pemadanan NIK dan NPWP," ujarnya.

Pihaknya pun berharap jika proses pemadana NIK dengan NPWP selesai, maka wajib pajak bisa memperoleh berbagai kemudahan, salah satunya wajib pajak tidak perlu membawa banyak kartu atau menghapal banyak nomor identitas.

 

4 dari 4 halaman

Permudah Administrasi

Selain itu, penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP sebenarnya untuk memudahkan proses administrasi. Sehingga dalam pengelolaan sistem administrasi lebih teratur dan tidak menghilangkan hak dan kewajiban.

"Kita berharap dengan pemadanan selesai, tentunya wajib pajak bisa memanfaatkan seluruh kemudahan, pelayanan kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak nanti ditahun depan dan tidak perlu memiliki banyak nomor cukup satu nomor saja, dan memudahkan DJP dalam proses administrasi," ujarnya.

Adapun untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Namun, per 1 Januari 2024 wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK jadi NPWP, jika ingin mudah dalam membayar pajak.