Sukses

Impor CBU Mobil Listrik Bakal Bebas Pajak, Kemenkeu Buka Suara

Kemenkeu buka suara soal rencana kebijakan pengenaan bea masuk atau pajak impor untuk completely built up (CBU) mobil listrik 0 persen.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal rencana kebijakan pengenaan bea masuk atau pajak impor untuk completely built up (CBU) mobil listrik 0 persen.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, mengatakan saat ini pihaknya masih memantau perkembangan mengenai kebijakan pengenaan bea masuk CBU mobil listrik.

Yon menjelaskan, ia belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai regulasi kebijakan tersebut, sebab pengaturan regulasi berada di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

"Kita belum lah masih kita lihat dulu lah nanti. Kalau yang itu ditempatnya Febrio (Kepala BKF), kan soalnya policy itu kalau kita kan dari pajak. Kita ngomongin pajaknya saja," kata Yon di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, berharap kebijakan pengenaan bea masuk atau pajak impor CBU mobil listrik 0 persen bisa dikeluarkan tahun ini.

Bisa Datangkan Investor

Harapan itu dipupuk lantaran pajak impor CBU mobil listrik 0 persen bakal turut mendatangkan investor-investor besar produsen mobil listrik, semisal Tesla hingga BYD.

Sejalan dengan pernyataan Menperin, Yon menegaskan, jika memang sudah arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan kebijakan tersebut, maka dengan demikian akan diterbitkan.

"Ya kalau arahan presiden taun ini ya tahun ini. Presiden bilang apa? Kan per tahun ini bukan?," ujarnya.

Sebagai informasi, Indonesia berencana akan memberi keringanan bebas pungutan bea masuk tersebut hingga 2026. Menperin mengaku sudah ada sederetan investor besar yang siap masuk ke Tanah Air.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Presiden Jokowi Bakal Hapus Pajak Impor Mobil Listrik Utuh

Pemerintah terus menggenjot peralihan kendaraan listrik di Indonesia. Salah satu caranya, adalah rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bakal menghapus pajak impor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU).

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.

"Kita ingin insentif fiskal itu kompetitif, dibandingkan negara kompetitor kita. Misalnya, pajak CBU (completely built up) itu nanti bisa kita 0-kan, PPN-nya nanti bisa kita nolkan. Ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi Pak Presiden sudah menyetujui," ujar Agus, dikutip dari Antara, ditulis Selasa (1/8/2023)

"Jadi, semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain kompetitor kita dengan konteks mobil listrik," tambahnya.Sementara itu, pemerintah juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia.

"Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan (yaitu) bantuan pemerintah, kita evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan. Jadi, yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," lanjut dia.

Perubahan itu, menurut dia, akan dilakukan segera. "Satu motor, satu NIK segera," ungkap Agus.

3 dari 3 halaman

Menakar Pasokan Energi untuk Kendaraan Listrik di Indonesia, Sudah Cukup?

PT PLN (Persero) memastikan bahwa kondisi pasokan listrik telah mencukupi untuk mendukung kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

"Sampai saat ini, kalau kita lihat di indonesia itu (berstatus) hijau, artinya bahwa cadangan listrik kita cukup untuk memenuhi kebutuhan dari rencana pematangan SPKLU maupun SPBKLU," kata Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Edi Srimulyanti, dalam acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan untuk Percepatan Pengembangan Charging Station yang disiarkan secara daring pada Senin, 31 Juli 2023.

Edi juga mengungkapkan bahwa, PLN di tahun depan akan ada beberapa pembangkit terkait dengan program penyediaan listrik hingga 35 ribu megawatt sampai dengan tahun 2025.

"Kita juga ada percepatan beberapa pembangkit EBT yang akan masuk di sistem kita. Kemudian nanti di sejumlah daerah terisolasi juga akan dikembangkan renewable energy," bebernya.

"Jadi secara keseluruhan untuk suply listrik ini mencukup untuk mendukung kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, baik untuk charging (kendaraan listrik) di rumah maupun di (charging station) umum," jelasnya.

SPKLU Kendaraan Listrik

Dalam kesempatan itu, Edi juga mengungkapkan, PLN telah mengembangkan infrastruktur ekosistem kendaraan listrik atau EV dengan penyediaan fasilitas charging guna mengakselerasi transformasi sektor transportasi dari yang berbasis impor energi fosil, menuju berbasis domestik dengan menggunakan energi listrik yang juga berkontribusi pada pengurangan emisi.

"Sudah ada 842 SPKLU dimana 616 diantaranya saat ini masih (difasilitasi) oleh PLN sendiri. PLN menyediakan SPKLU dalam rangka memberikan awareness untuk mendukung ekosistem, sehingga pemilik kendaraan listrik tidak perlu lagi was was," imbuhnya.

Di sejumlah jalan tol, Edi menyebut, PLN sudah menyediakan fasilitas pengisian baterai kendaraan listrik berupa ultra fast charging, karena terdapat ketentuan di sejumlah rest area bahwa suatu kendaraan tidak diperbolehkan melakukan pemberhentian dalam durasi lebih dari 30 menit.

"Maka kami (PLN) banyak memasang ultra fast charging (untuk charging EV di jalan tol) meskipun kami juga fasilitasi yang slow charging atau standard charging. Hal ini dikarenakan ada beberapa merek mobil yang tidak bisa menggunakan fast charging maupun ultra fast charging," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

  • Investor

Video Terkini