Sukses

Sejak Berdiri, OJK Sudah Bereskan 108 Perkara Tindak Pidana di Jasa Keuangan

Sejak didirikan sesuai UU 21/2011 pada November 2012 sampai Juni 2023, OJK telah menyelesaikan 108 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

 

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Demikian disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Bali, Denpasar, Rabu.

Sejak didirikan sesuai UU 21/2011 pada November 2012 sampai Juni 2023, OJK telah menyelesaikan 108 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 83 Perkara Tindak Pidana Perbankan, 20 Perkara Tindak Pidana IKNB, dan 5 Perkara Tindak Pidana Pasar Modal.

Lebih lanjut Rizal menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga.

“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 kementerian/lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan,” kata Rizal.

Ia juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.

Tujuan Sosialisasi

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.

Sosialisasi juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK.

Sebelumnya sosialisasi serupa juga digelar bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada 14 Juni 2023, dan bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat pada 20 Maret 2023.

Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.

 

2 dari 3 halaman

OJK Gelar Like IT ke-2 di Pontianak: Literasi Keuangan Pondasi Pemberdayaan UMKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong kemajuan UMKM antara lain melalui perluasan literasi keuangan secara berkelanjutan kepada pelaku UMKM di berbagai daerah.

Ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like IT) ke-2 di Pontianak, Selasa (29/8/2023).

“UMKM adalah ujung tombak perekonomian. Di tengah dinamika perekonomian dunia yang tidak menentu, perekonomian Indonesia tumbuh sangat baik di atas 5 persen, tapi tentu harus terus menemukan sumber-sumber ekonomi baru. Salah satunya dengan UMKM dan juga di daerah. Literasi keuangan sebagai pondasi pemberdayaan UMKM,” kata dia.

Friderica menyampaikan komitmen OJK untuk terus mendukung UMKM melalui berbagai program dan kebijakan. Hal ini antara lain mendorong UMKM memanfaatkan pendanaan Pasar Modal melalui Securities Crowdfunding (SCF).

Kemudian bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menyediakan program kredit pembiayaan melawan rentenir yang dikhususkan untuk UMKM dan perempuan pelaku UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam kesempatan yang sama menyampaikan sebagai salah satu upaya mendukung kemajuan UMKM, OJK telah menerbitkan ketentuan mengenai Securities Crowdfunding untuk memperoleh pendanaan melalui instrumen Pasar Modal. 

 

3 dari 3 halaman

Pertumbuhan Industri SCF

Dia menyebutkan, pertumbuhan industri SCF saat ini juga cukup menggembirakan. "Kami mencatat, hingga saat ini total penghimpunan dana melalui SCF telah berhasil dimanfaatkan oleh 438 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp 947,70 miliar dari 159.158 investor melalui 16 platform penyelenggara SCF. Khusus di wilayah Kalimantan Barat, kami mencatat hingga saat ini SCF telah dimanfaatkan oleh 1 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,05 miliar dari 284 investor,” kata Inarno.

OJK bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dalam Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FK-PPPK) menyelenggarakan Like-IT. Acara ini akan berlangsung sebanyak tiga series di tahun 2023. 

Pada Senin (29/8/2023), OJK bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjadi tuan rumah untuk penyelenggaraan Like IT series #2 yang mengusung tema “UMKM Maju, Investasi Bertumbuh” di Aula Garuda Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya berinvestasi di dalam negeri baik melalui instrumen konvensional maupun syariah serta memperluas akses dan pemanfaatan produk/layanan jasa keuangan.