Liputan6.com, Jakarta Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menanggapi adanya dugaan yang beredar di masyarakat, PT Wilmar Padi Indonesia (WPI) memonopoli harga padi dan penyebab matinya penggilingan padi kecil di Banten.Â
Menurut Yeka, jika ada pelaku usaha yang mampu membeli gabah dengan harga yang lebih baik, sebaiknya jangan dihakimi terlebih dahulu.
Baca Juga
Â
Advertisement
"Kita punya lesson learned yang pahit dengan matinya PT Ibu, beberapa tahun lalu. Yang jelas petani dirugikan, karena kehilangan pembeli yang memberikan pelayanan lebih baik," ujar Yeka dalam keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023).
Yeka menambahkan, berbicara mengenai persaingan antar penggilingan jauh sebelum PT WPI dan PT Ibu, sejak medio 1990-an persaingan antara penggilingan padi kecil dan menengah besar sudah terjadi. Namun, tidak harus berujung pada matinya penggilingan padi kelas menengah
"Persaingan justru akan meningkatkan kualitas layanan, termasuk kualitas layanan terhadap petani. Petani tentu menginginkan hasil produksinya dihargai lebih baik dan pelayanan lainnya seperti penjualan dengan sistem timbang. Pembayaran dilakukan secara tunai membuat petani terlayani dengan baik," ungkapnya.
Penggilingan dengan Kapasitas Besar
Layanan seperti ini menurut Yeka perlu dipertahankan. Yeka memberi contoh, di Serang bukan hanya ada PT WPI saja, namun ada juga penggilingan dengan kapasitas relatif besar, seperti Penggilingan Karya Muda, Penggilingan Ar Rahman dan Penggilingan Mugi Jaya.
Jika PT WPI bisa menyerap 2,6 persen dari total produksi Gabah di Banten, maka masih ada 97,4 persen lagi gabah lainnya yang diserap oleh penggilingan padi lainnya.
Lebih lanjut, Yeka justru menyayangkan ketidakhadiran pemerintah dalam menata industri penggilingan padi ini. Menurut dia, ini jadi alasan utama lemahnya persaingan antar penggilingan padi.
"Industri penggilingan padi di Indonesia memerlukan revitalisasi. Mesin mereka kebanyakan mesin tua dan tidak efisien. Ujung-ujungnya, pelayanan terhadap petani makin buruk," pinta Yeka.
Â
Pihak Terlibat Bakal Dipanggil Ombudsman
Untuk mendalami permasalahan ini, Ombudsman RI berencana memanggil semua pihak yang terlibat agar terjadi rekonsiliasi. Sehingga ke depannya kasus seperti ini tidak perlu terjadi lagi.
"Belajar dari kasus ini, maka pemerintah tidak boleh lagi bersikap tak acuh dan mengabaikan pentingnya program revitalisasi penggilingan padi. Jika tidak, semakin tertinggal jauh industri penggilingan padi Indonesia dibandingkan negara produsen padi lainnya," tegas Yeka.
Adapun Ombudsman RI melalui Kepala Perwakilan di Banten juga telah mendatangi pihak manajemen Rice Milling Plant milik PT WPI yang berkantor di Serang. Kedatangan ini dimaksudkan untuk meminta informasi seputar kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa PT WPI di Serang mulai berproduksi pada Juni 2022, dan stabil berproduksi sejak Oktober 2022.
Â
Advertisement
Serapan Gabah Petani
Selama kurun waktu Januari-Agustus 2023, jumlah gabah petani yang diserap PT WPI sebanyak 39.845 ton. Jika dibandingkan dengan angka produksi gabah di Banten hingga Agustus 2023 yang diperkirakan mencapai 1,5 juta ton, maka persentase penyerapan gabah petani oleh PT WPI sekitar 2,65 persen.
Dalam pertemuan tersebut terungkap, selama Agustus 2023, penyerapan gabah petani oleh PT WPI hanya 5 persen dari rata rata realisasi produksinya sebesar 5.000 ton per bulan, atau 200 ton per hari. Dari pekan pertama Agustus 2023, Ombudsman RI mentklaim PT WPI sudah menghentikan aktifitas penyerapan gabah petani.