Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengeluarkan aturan baru soal larangan ekspor beberapa jenis barang. Terdapat ada 6 kategori barang yang dilarang untuk ekspor pada aturan terbaru ini. Total ada 398 jenis barang yang dilarang untuk diekspor.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Baca Juga
Mengutip beleid tersebut, pada Pasal 2 tertuang ada 6 kategori barang yang dilarang diekspor. Diantaranya, barang di bidang kehutanan, bidang pertanian, bidang pertambangan, bidang cagar budaya, pupuk subsidi, dan sisa dan skrap logam.
Advertisement
"Eksportir dilarang mengekspor dan mengeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean atas Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)," tulis Pasal 3 Permendag 22/2023, dikutip Jumat (1/9/2023).
Pasal 4 menjelaskan barang yang dilarang diekspor diberlakukan terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Ini merujuk pada daerah Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
Lalu, pengeluaran barang dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke luar daerah pabean. Serta pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat ke luar daerah pabean.
Barang yang dilarang diekspor diberlakukan terhadap ekspor barang atau hasil produksi yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
"Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 5.
Barang Tambang
Mendag Zulkifli Hasan juga mengatur sejumlah kategori bahan tambang yang dilarang untuk diekspor. Diantaranya, konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, hingga lumpur anoda.
Secara rinci, ketentuan barang tambang yang dilarang adalah konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% (lebih dari atau sama dengan lima puluh persen) Fe dan ≥ 10% (lebih dari atau sama dengan sepuluh persen) (Al2O3+SiO2). Lalu, konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% (lebih dari atau sama dengan lima belas persen) Cu.
Kemudian, konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% (lebih dari atau sama dengan lima puluh enam persen) Pb. Selanjutnya, konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% (lebih dari atau sama dengan lima puluh satu persen) Zn. Serta lumpur anoda (anode slime).
"Mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral," tulis ketentuan tersebut.
Sementara itu, secara umum Permendag 22/2023 ini berlaku pada 7 hari kerja sejak aturan diundangkan.
Advertisement