Sukses

Ramai Pinjaman Pribadi dengan Bunga Tinggi di Media Sosial, Apa Risikonya?

Berikut sejumlah tips agar mencegah meminjam uang dan tidak ambil pinjaman dengan bunga tinggi. Berikut ulasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Pinjaman pribadi (pinpri) menjadi sorotan di media sosial Twitter atau X. Pemberi pinjaman ini ibarat rentenir yang menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi hingga 35 persen bahkan melebihi perbankan.

Pinjaman pribadi itu menjadi perhatian usai akun X @Partaisocmed mengunggah status mengenai pinjaman pribadi berkedok avatar Korea (Avkor).

“Bunga 35% sehari!! Tidak boleh telat 1 menit pun. Jika telat, meski sudah lunas tetap di spill data pribadi dan keluarganya. Dipermalukan, dirusak nama baiknya,” tulis @partaisocmed pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Akun @partaisocmed itu pun mengunggah pemberi pinjaman dan aksi yang telah dilakukan dengan spill data pribadi yang meminjamkan uang.

Adapun mengutip laman bfi.co.id, pinjaman pribadi adalah jenis pinjaman angsuran di mana Anda meminjam sejumlah nominal untuk berbagai kebutuhan pribadi dengan angsuran per bulan sesuai dengan tenor dan bunga yang disepakati pada awal pinjaman.

Sementara itu, Perencana keuangan Oneshildt Financial Planning Mohammad Andoko menuturkan, pinjaman pribadi memberikan pinjaman kepada seseorang seperti bank. Namun, ia menuturkan, bunga yang ditawarkan pinjaman pribadi itu tidak wajar dan seperti rentenir.

“Bunga pinjaman bank saja sekitar 10 persen, 13 persen per tahun. Ini perlu dilihat lagi kalau pinjaman dengan bunga 35 persen, apakah sehari, sebulan dan setahun,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (1/9/2023).

Peran Pemberi Pinjaman dan Peminjam

Ia melihat dua sisi dari pinjaman pribadi ini.dari peran pemberi pinjaman dan peminjam. Dari pemberi pinjaman pribadi, Andoko menuturkan, pinjaman yang diberikan tanpa agunan sehingga diterapkan bunga tinggi. Layaknya seperti di bank yaitu dengan melalui produk kredit tanpa agunan (KTA) yang biasanya diterapkan bunga tinggi karena risiko yang tinggi juga.

Sedangkan dari peminjam, Andoko melihat kalau seseorang akhirnya mengambil pinjaman dengan bunga tinggi bisa saja karena terpaksa. Ia mencontohkan misalkan tidak memenuhi syarat bank, dan tidak mendapatkan kepercayaan dari orangtua, saudara dan pihak terdekat karena sebelumnya pernah meminjam tapi lalai mengembalikan.

Seseorang yang akhirnya nekat mengambil pinjaman pribadi dengan bunga tinggi karena kurangnya literasi keuangan dan psikologis keuangan.

“(Seseorang-red) ambil pinjaman bunga tinggi terpaksa dan terdesak sehingga emosional yang bicara, dan tidak rasional,” kata dia.

 

2 dari 3 halaman

Jangan Sampai Terjerat Pinjaman Pribadi, Simak Tips Cegahnya

Andoko juga mengingatkan kalau pinjaman pribadi ini tidak masuk ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Andoko menuturkan, OJK pun telalu meminta masyarakat untuk hati-hati saat meminjam seiring risiko yang ada.

“Ini pinjam tanpa agunan, risiko 100 persen. Karena itu terapkan bunga tinggi. Oleh karena itu, disebutkan tadi risiko disebarkan berita tidak baik oleh yang berikan pinjaman (terkait peminjam-red). Ini bisa hancurkan kredibilitas (peminjam-red) karena emosional,” ujar dia.

Risiko

Andoko menuturkan, risiko yang dihadapi dari pinjaman pribadi ini bagian dari masalah psikologis dan tidak dipercaya karena meminjam uang sudah jadi kebiasaan. Saat pinjam uang dan tidak mengembalikan pinjamannya, ketika meminjam lagi, seseorang tidak mendapatkan kepercayaan untuk diberi pinjaman dari orang terdekatnya. Hal itu memaksa seseorang mengambil pinjaman dengan bunga tinggi. “Ada konsekuensinya, rasional hilang,” ujar Andoko.

Risiko lainnya menurut Andoko, ketika meminjam uang sudah jadi kebiasaan dapat menjadi karakter lantaran tidak dapat mengatur kebutuhan dan keinginan. “Jangan terbuai dengan keinginan,” ujar dia.

Tips

Dengan demikian untuk mencegah pinjam uang dengan bunga tinggi, Andoko memberikan sejumlah tips. Berikut tipsnya:

1.Mengatur cash flow atau uang tunai yang dimiliki

“Sepalu punya surplus. Orang kaya itu penghasilannya tidak habis untuk belanja tapi ada budget saving,” kata dia.

2.Pinjam bukan untuk hal konsumtif

3.Kalau pinjam uang punya tanggung jawab untuk mampu membayar cicilan

4.perhatikan bunga yang ditawarkan

“Kalau urusan pinjam meminjam ini juga harus ada perjanjian agar kalau misalkan lalai bayar utang bisa dituntut,” ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Pesan OJK, Jangan Coba-Coba Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal untuk Beli Tiket Konser Coldplay

Sebelumnya, Indonesia dilanda demam Coldplay. Band asal Inggris itu bakal manggung di Jakarta pada 15 November 2023. Meski harga nonton konser Coldplay bertajuk "Music of the Spheres World Tour" terbilang cukup mahal, tapi tidak berpengaruh bagi para penggemar.

Menyikapi antusiasme itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat jangan coba-coba memakai pinjaman online (pinjol) ilegal untuk membeli tiket konser Coldplay.

"Masyarakat harus hati-hati memilih pinjol. Pinjol tidak terdaftar di OJK itu ilegal, harus dihindari karena tidak diawasi oleh pemerintah," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sumarjono dilansir Antara, Sabtu (13/5/2023).

Sumarjono mengingatkan calon penonton konser Coldplay yang hendak mengajukan pinjol sebaiknya memastikan terlebih dahulu apa pihak penyedia pinjaman tersebut resmi dan diawasi OJK.

Warga dapat mengetahui pinjol tersebut resmi atau tidak dengan melihat nama perusahaan lalu menanyakan kepada layanan informasi (call center) OJK di nomor 157 atau WhatsApp di 081157157157.

"Tanyakan di situ perusahaannya apa, ketik di situ nanti akan dijawab. Kalau misalnya terdaftar dan diawasi. Kemudian kalau terlalu gampang (proses pengajuan) itu kemungkinan enggak benar," ujar Sumarjono.

Sumarjono menjelaskan penyedia pinjol resmi yang diakui pemerintah hanya dapat menjangkau akses lokasi, mikrofon, kamera peminjam atau dalam OJK disebut batasan camilan.

Sementara pinjol ilegal memiliki akses untuk menjangkau kontak peminjam, sehingga dapat meneror peminjam dan orang-orang terdekat pada nomor kontak yang ada di handphone.

"Kalau dia ilegal biasanya akan meneror, cara-caranya juga sadis. Bunganya luar biasa tinggi. Kemudian kita OJK tidak bisa melindungi mereka. Kalau yang diawasi OJK mereka pasti akan tunduk dengan aturan OJK," ucap Sumarjono.