Sukses

Pinjaman Pribadi dengan Bunga Tinggi Jadi Sorotan di Media Sosial, Ini Respons OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi pinjaman pribadi (pinpri) yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Pinjaman pribadi (pinpro) ramai diperbincangkan di media sosial Twitter atau X. Hal ini setelah akun di platform X @Partaisocmed mengunggah mengenai pinjaman pribadi berkedok avatar Korea (Avkor).

“Bunga 35% sehari!! Tidak boleh telat 1 menit pun. Jika telat, meski sudah lunas tetap di spill data pribadi dan keluarganya. Dipermalukan, dirusak nama baiknya,” tulis @partaisocmed pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Selain itu, akun @partaisocmed ini juga menyebutkan kalau ada juga penawaran investasi pinjaman pribadi. “Ada juga penawaran investasi PINRI dgn jaminan profit pasti 50% dalam 7 hari,” tulis dia.

Lalu bagaimana tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai hal itu?

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menuturkan,  pinjaman pribadi bukan ranah OJK karena tidak ada izin untuk Pinpri di OJK. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar sangat berhati-hati dengan pinjaman pribadi yang dapat memberatkan peminjam.

“Oleh karena itu, agar sebelum meminjam diperhatikan betul hal dan kewajibannya dengan baik termasuk semua aspek risikonya,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (1/9/2023).

Sarjito menuturkan, OJK tetap mendorong agar masyarakat meminjam d Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin dari OJK sehingga aspek perlindungan konsumen dapat dimitigasi dengan baik.

 

Perencana keuangan Oneshildt Financial Planning Mohammad Andoko menuturkan, risiko yang dihadapi dari pinjaman pribadi ini bagian dari masalah psikologis dan tidak dipercaya karena meminjam uang sudah jadi kebiasaan sehingga berani pinjam uang dengan bunga tinggi.

 

2 dari 3 halaman

Tips Cegah Pinjam Uang

Saat pinjam uang dan tidak mengembalikan pinjamannya, ketika meminjam lagi, seseorang tidak mendapatkan kepercayaan untuk diberi pinjaman dari orang terdekatnya. Hal itu memaksa seseorang mengambil pinjaman dengan bunga tinggi. “Ada konsekuensinya, rasional hilang,” ujar Andoko.

Risiko lainnya menurut Andoko, ketika meminjam uang sudah jadi kebiasaan dapat menjadi karakter lantaran tidak dapat mengatur kebutuhan dan keinginan. “Jangan terbuai dengan keinginan,” ujar dia.

Tips

Dengan demikian untuk mencegah pinjam uang dengan bunga tinggi, Andoko memberikan sejumlah tips. Berikut tipsnya:

1.Mengatur cash flow atau uang tunai yang dimiliki

“Sepalu punya surplus. Orang kaya itu penghasilannya tidak habis untuk belanja tapi ada budget saving,” kata dia.

2.Pinjam bukan untuk hal konsumtif

3.Kalau pinjam uang punya tanggung jawab untuk mampu membayar cicilan

4.perhatikan bunga yang ditawarkan

“Kalau urusan pinjam meminjam ini juga harus ada perjanjian agar kalau misalkan lalai bayar utang bisa dituntut,” ujar dia.

3 dari 3 halaman

Pesan OJK, Jangan Coba-Coba Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal untuk Beli Tiket Konser Coldplay

Sebelumnya, Indonesia dilanda demam Coldplay. Band asal Inggris itu bakal manggung di Jakarta pada 15 November 2023. Meski harga nonton konser Coldplay bertajuk "Music of the Spheres World Tour" terbilang cukup mahal, tapi tidak berpengaruh bagi para penggemar.

Menyikapi antusiasme itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat jangan coba-coba memakai pinjaman online (pinjol) ilegal untuk membeli tiket konser Coldplay.

"Masyarakat harus hati-hati memilih pinjol. Pinjol tidak terdaftar di OJK itu ilegal, harus dihindari karena tidak diawasi oleh pemerintah," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sumarjono dilansir Antara, Sabtu (13/5/2023).

Sumarjono mengingatkan calon penonton konser Coldplay yang hendak mengajukan pinjol sebaiknya memastikan terlebih dahulu apa pihak penyedia pinjaman tersebut resmi dan diawasi OJK.

Warga dapat mengetahui pinjol tersebut resmi atau tidak dengan melihat nama perusahaan lalu menanyakan kepada layanan informasi (call center) OJK di nomor 157 atau WhatsApp di 081157157157.

"Tanyakan di situ perusahaannya apa, ketik di situ nanti akan dijawab. Kalau misalnya terdaftar dan diawasi. Kemudian kalau terlalu gampang (proses pengajuan) itu kemungkinan enggak benar," ujar Sumarjono.

Sumarjono menjelaskan penyedia pinjol resmi yang diakui pemerintah hanya dapat menjangkau akses lokasi, mikrofon, kamera peminjam atau dalam OJK disebut batasan camilan.

Sementara pinjol ilegal memiliki akses untuk menjangkau kontak peminjam, sehingga dapat meneror peminjam dan orang-orang terdekat pada nomor kontak yang ada di handphone.

"Kalau dia ilegal biasanya akan meneror, cara-caranya juga sadis. Bunganya luar biasa tinggi. Kemudian kita OJK tidak bisa melindungi mereka. Kalau yang diawasi OJK mereka pasti akan tunduk dengan aturan OJK," ucap Sumarjono.