Sukses

Pupuk Bersubsidi Aman, Petani Sulsel Diminta Tak Khawatir

PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 73.309 ton untuk memenuhi kebutuhan petani di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Liputan6.com, Jakarta PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 73.309 ton untuk memenuhi kebutuhan petani di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal ini disampaikan Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi usai meninjau tiga gudang pupuk sekaligus, yaitu gudang distribution centre (DC) II dan unit pengantongan DSP Makassar, dan gudang lini III Parepare, Sabtu (2/9/2023).

Rahmad mengatakan, stok pupuk bersubsidi tercatat 73.309 ton yang tersedia di seluruh gudang lini III di wilayah Sulawesi Selatan per 31 Agustus 2023. Stok ini terdiri dari 45.490 ton pupuk urea dan 27.819 ton pupuk NPK, yang masing-masing setara 331 persen dan 320 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah.

“Kunjungan saya ke gudang pupuk bersubsidi di wilayah penjualan Sulawesi Selatan ini dalam rangka memastikan kesiapan Pupuk Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani. Saat ini, stok di gudang cukup memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani selama satu setengah bulan kedepan baik untuk pupuk urea maupun NPK subsidi,” kata Rahmad.

Stok Pupuk Bersubsidi

Sementara dari sisi nasional, Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 952.685 ton yang terdiri dari urea sebesar 545.607 ton dan NPK sebesar 407.258 to.

Menurutnya, jumlah stok pupuk bersubsidi nasional ini setara 387 persen dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Dari sisi penyaluran, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 4,26 juta ton. Adapun rinciannya sebagai berikut, pupuk subsidi jenis urea telah tersalurkan sebesar 2,51 juta ton dan NPK subsidi sebesar 1,75 juta ton termasuk NPK kakao subsidi.

Pupuk bersubsidi sendiri disalurkan kepada para petani yang telah terdaftar dalam e-Alokasi atau memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

 

2 dari 2 halaman

Kriteria Petani Penerimaan Pupuk Subsidi

Adapun kriteria petani yang berhak menebus atau mendapat alokasi pupuk bersubsidi, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar.

Selain itu, dalam peraturan ini juga menetapkan 9 komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

"Para petani dapat memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi. Layanan pelanggan Pupuk Indonesia bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001, layanan ini beroperasi mulai dari hari Senin sampai dengan Jumat," pungkasnya.

Video Terkini