Liputan6.com, Jakarta PLN ICON Plus Subholding Beyond kWh dari PT PLN (Persero), bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Jawa Barat. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mendukung visi Net Zero Emission 2060.
Penandatangan nota kesepakatan kerjasama ini dilakukan di Sumedang, Jawa Barat oleh Direktur Utama PLN ICON Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir pada rangkaian acara Anugerah Penyiaran KPID Jawa Barat ke-16 yang turut dihadiri Gubernur Jawa Barat, Ridiwan Kamil.
Baca Juga
Direktur Utama PLN ICON Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi menjelaskan tentang kolaborasi antara BUMN dengan Pemerintah Daerah, dalam hal ini antara PLN ICON Plus dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang, menunjukkan peran serta dari semua pihak dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Advertisement
"Untuk mewujudkan hadirnya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dibutuhkan kolaborasi semua pihak, seperti yang dilakukan PLN ICON Plus dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang" ujar Ari dikutip Sabtu (2/9/2023).
"Terima kasih atas kepercayaan Pemerintah Kabupaten Sumedang kepada PLN ICON Plus selama kurang lebih 5 tahun ini. Kolaborasi kami dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang, berhasil menghantarkan Kabupaten Sumedang sebagai Peringkat Satu dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia. Banyak pemerintah daerah yang datang ke Sumedang untuk belajar dari kesuksesan implementasi SPBE" tambah Ari.
Ekosistem Kendaraan Listrik
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan harapannya untuk sinergi dengan PLN ICON Plus serta apresiasi kepada PLN ICON Plus atas dukungannya selama ini.
"Saya optimis, jalinan kerjasama dengan PLN ICON Plus akan menjadikan Sumedang sebagai baromoter pemerintah daerah yang komit dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik. Terima kasih juga berkat PLN Icon Plus selama ini yang telah mendukung program Smart City di Sumedang. Berkat jaringan fiber optic dari PLN ICON Plus yang telah menjangkau desa-desa kami, sehingga masyarakat di Sumedang bisa menikmati manfaatnya" ujar Dony.
Dukungan PLN ICON Plus terhadap ekosistem kendaraan listrik ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mendukung transisi energi bersih dan berkelanjutan. PLN ICON Plus terus mencari berbagai cara untuk mendorong penggunaan energi terbarukan dan teknologi ramah lingkungan dan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang adalah langkah konkret untuk mewujudkan visi tersebut.
Advertisement
Tekan Polusi Udara, PLN EPI Perbanyak Penggunaan Kendaraan Listrik
Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) berinisiatif mendorong ekosistem kendaraan listrik, dengan memperbanyak penggunaannya sebagai kendaraan dinas. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara.
Direktur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara mengatakan PLN EPI menjadi bagian dalam mendorong proses transisi energi. Selain dalam lini bisnis menjamin pasokan energi primer, PLN EPI juga melakukan insiaitif mandiri untuk turut serta mendorong ekosistem kendaraan listrik.
"Dari sisi core bisnis, kami memastikan pasokan biomassa dan gas sebagai energi alternatif yang lebih ramah lingkungan untuk mendukung transisi energi," kata Iwan, di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Iwan merinci penggunaan kendaraan listrik yang dioperasikan PLN EPI, yaitu 3 kendaraan berjenis mobil dan 2 kendaraan berjenis motor. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas yang mendukung kegiatan operasional perusahaan.
Inisiatif Pegawai PLN EPI
Iwan menambahkan selain perusahaan, pegawai PLN EPI juga berinisiatif menggunakan kendaraan listrik secara mandiri, saat ini total ada 10 pegawai PLN EPI yang menggunakan kendaraan listrik.
"Sedangkan untuk insiatif operasional, kami mengoperasikan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas dan mendorong pegawai untuk beralih ke kendaraan listrik," ujarnya.
Menurutnya, penggunaan kendaraan listrik juga menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S- 565/MBU/09/2022 tentang Dukungan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Advertisement