Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 baik CPNS 2023 maupun PPPK akan segera dimulai pada 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan untuk melamar lowongan CPNS 2023 dan PPPK?
Baca Juga
Dilansir dari laman Kementerian PAN RB, Senin (4/9/2023), calon pelamar bisa mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen umum seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup. Sedangkan, dokumen lainnya menyusul sesuai dengan instansi masing-masing.
Advertisement
Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan calon pelamar yakni syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum diantaranya syarat batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
Adapun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan akan merekrut sekitar 572.496 ASN.
Jumlah tersebut terbagi dari beberapa formasi diantaranya 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.
Jadwal Seleksi CPNS 2023
Simak jadwal penerimaan CPNS Tahun 2023:
- Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
- Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
- Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
- Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 31 Oktober s.d. 3 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS 4 s.d. 13 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS 11 s.d. 14 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS 15 s.d. 17 November 2023
- Masa Sanggah 18 s.d. 20 November 2023
- Jawab Sanggah 18 s.d. 22 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 21 s.d. 25 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 22 s.d. 27 November 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 28 November s.d. 17 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 28 s.d. 30 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 1 s.d. 3 Desember 2023
- Penarikan data final 4 s.d. 5 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 6 s.d. 7 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 8 s.d. 10 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 11 s.d. 17 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB 18 s.d. 30 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan 31 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024
- Masa Sanggah 8 s.d. 10 Januari 2024
- Jawab Sanggah 8 s.d. 14 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 10 s.d. 15 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 11 s.d. 17 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS 18 Januari s.d. 16 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS 17 Februari s.d. 17 Maret 2024
Awas, Iming-Iming Oknum Janjikan Kelulusan CPNS 2023
Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 akan dimulai pada 17 September hingga 6 Oktober 2023. Seleksi CASN 2023 ini terdiri dari CPNS 2023 dan PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menghimbau agar masyarakat tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan CPNS dan PPPK.
“Harap berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dan meminta imbalan, karena sudah dapat dipastikan penipuan. Persiapkan diri semaksimal mungkin untuk dapat mengikuti rangkaian seleksi CASN,” kata Azwar Anas, dikutip dari laman KemenpanRB, Sabtu (2/9/2023).
Mantan Kepala LKPP ini, menegaskan bahwa elaksanaan seleksi CASN mengedepankan sistem yang terbuka dan akuntabel. Computer Assisted Test (CAT) tetap digunakan, sehingga nilai peserta bisa terlihat secara real-time.
Lebih lanjut, Menpan RB juga mengimbau masyarakat agar cermat mengenali modus penipuan yang dilakukan oknum yang menjanjikan kelulusan pada seleksi CASN dengan meminta imbalan tertentu.
“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” kata Menteri Anas di Jakarta, Sabtu (2/9/2023).
Selain itu, calon pelamar diminta harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN. “Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” ujarnya.
Advertisement
Daftar Instansi Buka Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA dan SMK
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 akan kembali digelar. Calon pendaftar bisa mulai mempersiapkan diri dari sekarang karena akan tersedia 572.299 formasi yang tersedia untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain lulusan sarjana atau S1, sejumlah kementerian dan lembaga negara juga dikabarkan akan membuka lowongan CPNS 2023 untuk lulusan SMA dan SMK.
Untuk mengetahui informasi dan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK selain melalui laman sscasn.bkn.go.id, seleksi CASN 2023 kali ini akan tersedia di portal ASN Karier. Di dalamnya akan menampilkan informasi uraian tugas, jabatan, dan pendapatan yang berguna untuk membantu memilih formasi.
Daftar Instansi
Berikut daftar instansi yang dikabarkan akan membuka lowongan CPNS 2023 untuk lulusan SMA dan SMK:
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
- Kementerian Pertanian (Kementan)
- Kementerian Pertahanan (Kemhan)
- Kejaksaan Agung (Kejagung)
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Syarat Terbaru Seleksi CPNS 2023 dan PPPK
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, meminta masyarakat untuk mempersiapkan diri serta memperhatikan syarat-syarat seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023, baik CPNS 2023 maupun PPPK akan dibuka dalam waktu dekat.
Sebelum mendaftar, tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” kata Menteri Anas di Jakarta, Sabtu (2/9/2023).
Selain itu, calon pelamar diminta harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” ujarnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipenjara
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
- Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulusan CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi
Advertisement
Dokumen untuk Daftar CPNS 2023 dan PPPK
Terkait persyaratan, pelamar bisa mempersiapkan dokumen-dokumen umum dahulu seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup. Sementara, dokumen lain yang nantinya akan diumumkan dalam pengumuman.
“Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2023, pengumuman seleksi dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 16-30 September 2023. Sementara untuk pendaftarannya, dimulai sejak 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Adapun Anas meneaskan, bahwa arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 fokus pada pemenuhan pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.
“Untuk rincian formasi apa yang akan dibuka, nanti tunggu pengumumannya,” ujar Anas.
Lebih lanjut, Mantan Kepala LKPP ini juga mengingatkan bagi calon pelamar yang tertarik untuk bergabung menjadi CPNS maupun PPPK bahwa harus siap ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan bersedia menerima gaji yang telah ditetapkan sesuai aturan yang ada. “Perlu komitmen yang tinggi bagi setiap individu yang mengabdikan dirinya untuk negara. Harus bersedia ditempatkan dimanapun termasuk daerah terpencil,” pungkas Anas.