Liputan6.com, Jakarta Nilai tukar petani atau NTP nasional mencapai 111,85 pada bulan Agustus 2023 atau mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen. Kenaikan NTP tersebut dipicu karena naiknya harga yang diterima petani sebesar 1,08 persen.Â
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini mengatakan bahwa ada empat komoditas yang mempengaruhi kenaikan NTP Agustus tahun ini. Keempat komoditas itu di antaranya adalah gabah, cabai rawit, kelapa sawit dan jagung. Sedangkan apabila dilihat dari sisi subsektornya, kenaikan tertinggi terjadi pada tanaman pangan yakni sebesar 106,71 atau naik sebesar 1,95 persen.
Baca Juga
"Kenaikan tersebut terjadi karena indek harga yang diterima petani (it) naik 1,91 persen. Komoditas yang mempengaruhi kenaikan NTP tanaman pangan adalah gabah, jagung dan ketela pohon," ujar Pudji dalam berita resmi statistik BPS yang disiarkan melalui live streaming, Jumat, 1 September 2023.
Advertisement
NTUP Naik 1,02 Persen
Bukan hanya NTP, kenaikan juga terjadi pada Nilai Tukar Usaha Petani atau NTUP sebesar 112,55 atau naik sebesar 1,02 persen. Hal itu terjadi karena indek harga yang diterima petani (it) naik sebesar 1,08 persen atau dengan kata lain lebih tinggi dibanding indek biaya produksi.
"Komoditas yang mempengaruhi kenaikan NTUP adalah gabah, kelapa sawit, cabai rawit dan jagung. Sedangkan jika dilihat dari sisi subsektor kenakan tertinggi NTUP adalah tanaman pangan yang mencapai 107,74 atau naik sebesar 1,83 persen," katanya.
Secara terpisah, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri mengatakan bahwa kenaikan NTP sejauh ini tak lepas dari berbagai upaya pemerintah dalam mendukung peningkatan produktivitas melalui penyediaan benih unggul, program KUR dan intervensi teknologi mekanisasi.
"Pemerintah melalui kementerian pertanian terus berkomitmen meningkatkan produksi melalui benih unggul, kur dan mekanisasi teknologi yang terbukti berdampak langsung pada kesejahteraan petani," jelasnya.
Â
(*)
Advertisement